Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Polri Serius Garap Kasus Hoaks

Ferdian Ananda Majni
19/1/2019 08:10
Polri Serius Garap Kasus Hoaks
(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri serius menggarap perkara informasi hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos.

Dua berkas telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

“Satu berkas tersangka BBP (Bagus Bawana Putra) dan satu berkas tersangka HY,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Dedi Prasetyo melalui pesan singkat, di Jakarta, kemarin.

Menurut dia, berkas perkara sudah diserahkan penyidik kepada Kejaksaan Agung pada 17 Januari 2019. Sementara itu, penyidik kini masih mengembangkan kasus guna mencari aktor intelektual dan penyedia dana kasus hoaks tersebut.

Awalnya polisi menangkap tiga tersangka kasus itu di sejumlah daerah, yakni tersangka HY di Bogor Jawa Barat, LS di Balikpapan, Kalimantan Timur, dan J di Brebes, Jawa Tengah.

Ketiganya ialah penyebar info hoaks ke media sosial. Meski sempat ditangkap, mereka tidak ditahan dan hanya dimintai keterangan.

Selanjutnya, polisi menangkap pembuat konten hoaks kasus ini, yakni tersangka BBP.

Sejauh ini, tim penyidik masih mendalami sejumlah keterangan tersangka kreator dan buzzer hoaks surat suara tercoblos, BBP, untuk mengungkapkan aktor intelektual di balik aksinya tersebut.

“Belum, masih didalami,” jelas Dedi.

Selain BBP, polisi juga menangkap tersangka berinisial MIK di Banten, yang perannya sebagai penyebar hoaks. Tersangka MIK yang berprofesi sebagai guru di Cilegon menjalankan aksi tanpa koordinasi dengan tiga tersangka lain.

Sebut Dedi, MIK hanya mengaku menjadi pendukung salah satu kandidat capres dan cawapres 2019/2024.

“Dari hasil pemeriksaan tidak ada keterkaitan. Dia hampir sama dengan yang ditangkap di Bogor, Balikpapan, dan Brebes,” paparnya.

Tersangka HY, LS, dan J diancam dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman di bawah 5 tahun penjara.

Tersangka BBP dibidik dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun.

Mulai dicetak
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menargetkan produksi surat suara oleh perusahaan percetakan pemenang tender mulai hari ini.

“Kami melakukan rapat koordinasi membahas logistik pemungutan suara. Direncanakan Sabtu (19/1) mulai produksi,” kata Ketua KPU Arief Budiman di Jakarta, kemarin.

Ia mengatakan KPU melakukan rapat koordinasi persiapan perlengkapan logistik pemungutan suara. Nantinya, KPU bersama Bawaslu akan melakukan pengawasan ke tiga titik perusahaan yang akan melakukan produksi surat suara, yakni di Jakarta, Makassar, dan Jawa Timur.

Arief menekankan bahwa produksi logistik pemilu berbeda dengan pengadaan barang biasa.

Menurut dia, diperlukan pemantauan agar tidak terjadi produksi berlebihan, kemudian memastikan kertas surat suara yang cocok, lalu memastikan warna sesuai.  

“Kualitasnya harus betul-betul dipastikan,” katanya.  

Di samping memastikan kualitas, KPU juga harus memastikan distribusi logistik pemilu tepat waktu dan sampai tempat tujuan dengan baik.

Dalam pengadaan logistik, KPU turut melibatkan Bawaslu, KPK, dan PPATK

“Kami ingin pihak-pihak mengetahui bahwa KPU mengerjakan seluruhnya secara transparan. KPU juga menempatkan petugas kepolisian dan petugas KPU di tempat produksi,” katanya. (Ant/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya