Headline
Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.
Kumpulan Berita DPR RI
BUPATI Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu digiring ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia ditangkap KPK di Medan, Sumatra Utara, dini hari tadi.
Remigo tiba di markas Lembaga Antirasuah pukul 14.32 WIB, Minggu (18/11). Ia dibawa dengan mobil Kijang Inova hitam dengan nomor polisi B 1087 UYO.
Dia tampak menggunakan jaket warna biru bertuliskan UC IRVINE di bagian punggung. Ketika ditanya soal kasus yang menjeratnya, Remigo denggan berkomentar.
Remigo bungkam terhadap awak media. Mulutnya ditutup rapat-rapat. Dia hanya mengangkat tangan dan melengos masuk ke Gedung Merah Putih KPK.
Pria kelahiran Medan, 6 September 1969, itu dibawa masuk ke ruang penyidik dengan dikawal petugas KPK. Dia akan diperiksa intensif penyidik lantaran terjerat kasus suap.
Baca juga: Bupati Pakpak Bharat Terancam Dipecat Partai Demokrat
Selain Remigo, penyidik KPK juga menggiring kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pakpak Bharat, pegawai begeri sipil (PNS), dan pihak swasta dalam kasus suap ini. Namun, mereka dibawa terpisah. Remigo datang lebih dulu dari tiga orang lainnya.
Keempatnya ditangkap KPK pada pukul 24.00 WIB hingga 03.00 WIB, Minggu dini hari. Mereka diduga terlibat suap terkait proyek Dinas PU Kabupaten Pakpak Bharat.
Dalam proyek itu, Remigo diduga menerima uang dari transaksi haram mencapai ratusan juta rupiah. Selain di Medan, KPK menangkap dua orang lain di Jakarta.
Total ada enam orang yang ditangkap KPK dalam kasus dugaan suap ini. Status enam orang itu dalam kasus ini akan disampaikan KPK setelah pemeriksaan intensif selesai. (Medcom/OL-3)
KPK mendalami dugaan pemerasan dalam rekrutmen perangkat desa di Pati, termasuk perencanaan anggaran dan dugaan mahar jabatan. Empat tersangka ditetapkan.
KPK menyebut Komisi III DPR RI mendukung revisi UU Tipikor sebagai syarat aksesi Indonesia ke OECD, termasuk pengaturan suap pejabat publik asing dan pertanggungjawaban korporasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap untuk mengusut dugaan praktik suap atau gratifikasi terkait penanganan warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL.
Asep menduga emas lima kilo itu yang diklaim Linda telah disita KPK. Padahal, penyidik cuma mengambil dokumen dari tangan saksi itu.
Walaupun dalam sidang sebelumnya yang digelar pada 23 September 2025 atau percobaan pertama, majelis hakim memutuskan menolak permohonan praperadilan.
KPK menyita yang sebesar Rp500 juta dari operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yang diminta dari Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi menilai maraknya kasus korupsi kepala daerah akibat tak ada efek jera dalam penegakan hukum dan hukuman yang rendah
BUPATI Pekalongan Fadia Arafiq mengaku tak sadar telah melakukan tindak pidana korupsi. Ia mengatakan tak punya pengetahuan soal rasuah lantaran berlatar belakang sebagai penyanyi dangdut.
KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa outsourcing di wilayahnya. KPK menjelaskan modus yang digunakan Fadia
KPK menilai permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak tepat sasaran.
Unsur mens rea sangat krusial dalam membedakan korupsi dari kesalahan administrasi biasa
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved