Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan tahap pertama untuk 35 perkara perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2018 pada Kamis (26/7).
Persidangan pemeriksaan pendahuluan ini terbagi menjadi tiga panel, dengan majelis hakim yang terdiri dari tiga hakim konstitusi di setiap panel.
Dari 35 perkara sengketa hasil Pilkada yang disidangkan, enam perkara merupakan perkara sengketa hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 23 perkara merupakan sengketa hasil pemilihan bupati dan wakil bupati, dan enam perkara sengketa pemilihan wali kota dan wakil wali kota.
Pada sidang perdana ini MK akan memeriksa persyaratan formil dan materil gugatan masing-masing pemohon, baik mengenai pemenuhan syarat selisih perolehan suara sebagaimana diatur pasal 157 UU Pilkada, maupun tenggat waktu pendaftaran permohonan ke MK.
Selain itu MK juga akan mendengarkan dalil-dalil para pemohon lain yang dianggap berpengaruh pada perolehan suara hasil pilkada.
Hingga Rabu (25/7) MK mencatat pemohon perkara sengketa Pilkada Serentak 2018 berjumlah 70 perkara.
Sebelumnya Ketua MK Anwar Usman menyatakan pihaknya telah siap melaksanakan tugas untuk penyelesaian PHP Kada 2018.
Anwar menjelaskan bahwa sistem penerimaan perkara untuk penanganan sengketa hasil Pilkada 2018 kali ini berbeda dengan sebelum-sebelumnya, karena juga dapat dilakukan melalui laman khusus dalam jaringan. (OL-3)
Direktur IPR, Iwan Setiawan, menyebutkan alokasi anggaran umum untuk Pilkada langsung tahun 2024 saja mencapai Rp38,2 triliun.
Kemendagri mendorong evaluasi rekrutmen politik dan sistem pilkada untuk menekan korupsi kepala daerah yang terus berulang meski pengawasan diperketat.
Pengamat politik Citra Institute Yusak Farchan menilai tingginya biaya politik dalam pilkada menjadi persoalan serius dalam demokrasi Indonesia.
Pilkada tak langsungĀ bertentangan dengan semangat demokrasi lokal dan tidak menyelesaikan persoalan biaya politik tinggi.
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved