Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPK Minta Tersangka Suap Labuhanbatu Serahkan Diri

Damar Iradat
20/7/2018 11:00
KPK Minta Tersangka Suap Labuhanbatu Serahkan Diri
KPK Minta Tersangka Suap Labuhanbatu Serahkan Diri(MI/Rommy Pujianto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan tersangka kasus dugaan suap sejumlah proyek di Pemkab Labuhanbatu, Sumatra Utara, Umar Ritonga segera menyerahkan diri.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menegaskan Umar bisa menyerahkan diri ke KPK atau Polres Labuhanbatu.

"Imbauan ini berlaku sampai Sabtu (21/7). Jika tidak, KPK akan memproses penerbitan DPO untuk yang bersangkutan," tegas Febri saat dikonfirmasi, Jumat (20/7).

KPK juga mengimbau keluarga maupun kolega Umar aktif mengajak yang bersangkutan mendatangi KPK. Sikap koperatif akan lebih baik dan menguntungkan bagi tersangka, saksi, dan proses hukum.

KPK juga tengah mencari Direktur PT Peduli Bangsa Afrizal Tanjung. Ia diduga berperan dalam pencairan cek di BPD Sumut.

Febri juga meminta seluruh masyarakat melapor ke KPK jika melihat keduanya. Masyarakat yang mengetahui informasi soal Umar dan Afrizal dapat menghubungi KPK ke nomor: (021) 2557 8300.

KPK sebelumnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap sejumlah proyek di Pemkab Labuhanbatu, Sumatera Utara. Ketiga tersangka itu ialah Bupati Labuhanbatu Panganol Harahap, pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Syahputra, dan pihak swasta Umar Ritonga.

Effendy selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan Pangonal dan Umar sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Medcom/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya