Selasa 30 Mei 2023, 06:55 WIB

Polres Labuhanbatu Tangkap Kepala Sekolah yang Cabuli 9 Murid

Kepin Sinaga | Nusantara
Polres Labuhanbatu Tangkap Kepala Sekolah yang Cabuli 9 Murid

MGN/Kepin
Polres Labuhanbatu menangkap Aseng, kepala sekolah MDTA yang melakukan pelecehan seksual terhadap 9 muridnya.

 

SEMBILAN murid Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) yang berada di Kecamatan Aek Natas, Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatra Utara (Sumut), menjadi korban pelecehan seksual. Pencabulan itu dilakukan  PH alias Aseng, 40, yang berprofesi sebagai kepala sekolah dan guru.  

Satreskrim Polres Labuhanbatu menangkap Aseng pada Rabu (24/5), setelah sempat kabur ke Tamiang Aceh. 

Kapolres Labuhanbatu, AKBP James Hasudungan Hutajulu, menyampaikan kasus pencabulan ini terungkap setelah laporan dari salah satu keluarga korban. Kemudian, kepolisian melakukan proses penyelidikan, ternyata ada delapan korban lain yang juga siswa di Madrasah. 

Baca juga: Tok! Pemerkosa Anak Kandung di Buol Sulteng Divonis 16 Tahun Penjara dan Kebiri

"Setelah hasil dari proses penyelidikan dan penyidikan, kami berhasil mengembangkan kejadian ini sampai hari ini korban jumlah korban dari tersangka 9 korban. Di mana 6 orang anak MDTA, 3 siswa MTS," ujar James, Senin (29/5).

Setelah dilakukan introgasi, tersangka mengaku telah melakukan pencabulan sejak 3 tahun lalu. Perbuatan tidak patut itu dilakukan di tiga kawasan sekolah, kantor guru MTS, kantin MDTA, dan aula MDTA. Aksi bejat itu dilakukan dengan modus meminta tolong memijat badan dan merayu para korban. 

Baca juga: Penjual Jasuke Diamankan Setelah Cabuli Dua Bocah Perempuan di Jakbar

"Waktu kejadian adalah mulai dari 2020 sampai dengan korban melaporkan 22 Mei 2023. Tersangka adalah kepsek dan guru di sekolah tersebut melakukan perbuatan cabul terhadap anak didiknya," ujar James. 

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 82 Junto Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016, menjadi UU dan atau Pasal 6 huruf C UU nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual Junto pasal 64 ayat 1 KUHPidana dengan ancama hukuman 15 tahun penjara serta UU nomor 17 tahun 2016. (Z-3)
 

Baca Juga

ANTARA/DEDHEZ ANGGARA

441 Desa di Jawa Barat Alami Kekeringan

👤Sugeng Sumariyadi 🕔Jumat 29 September 2023, 11:41 WIB
Di Bogor, kekeringan terjadi di 152 desa dan dialami 91.970 kepala...
ANTARA/PRASETIA FAUZANI

Nilai Investasi di Trenggalek Menunjukkan Tren Peningkatan

👤Budi Ernanto 🕔Jumat 29 September 2023, 10:54 WIB
Tren kenaikan investasi juga tercatat di sektor pertanian yang memiliki potensi lahan luas, serta sektor industri...
MI/SUSANTO

Luhut: Investor Asing akan Berinvestasi di Proyek LRT Bali

👤Insi Nantika Jelita 🕔Jumat 29 September 2023, 10:49 WIB
LRT di Bali dibutuhkan untuk mengantisipasi lonjakan penumpang di Bandara I Gusti Ngurah Rai yang diprediksi mencapai 24 juta penumpang...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya