Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Tersangka Korupsi Labuhanbatu Belum Dimasukkan Sebagai DPO

Dero Iqbal Mahendra
19/7/2018 21:18
Tersangka Korupsi Labuhanbatu Belum Dimasukkan Sebagai DPO
Tersangka Korupsi Labuhanbatu Belum Dimasukkan Sebagai DPO(MI/ROMMY PUJIANTO )

JURU Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan bahwa pihaknya untuk saat ini masih belum mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) maupun Red Notice maupun mengontak interpol untuk mencari tersangka Umar Ritonga dalam kasus dugaan suap proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu.

"Saat ini tim KPK masih dalam pengejaran oleh tim. Masih ditelusuri lebih lanjut posisi dan keberadaan UMR (Umar Ritonga)," terang Febri di gedung KPK Jakarta, Kamis (19/7).

Febri juga menghimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui keberadaan tersangka untuk memberitahu KPK via telepon atau secara langsung.

Lebih lanjut Febri menjelaskan meski tim KPK sedang melakukan pencarian atas tersangka dari informasi informasi yang sudah tim KPK dapatkan. Namun KPK tidak menutrup kemungkinan akan menerbitkan DPO.

"Namun untuk saat ini, kami masih melakukan proses pencarian terlebih dahulu. Untuk pencekalan saya belum mendapat informasinya," terang Febri.

Pada siang tadi salah satu tersangka lainnya yakni Effendy Sahputra sebagai pihak pemberi suap telah tiba di gedung KPK Jakarta. Dirinya masih diperiksa oleh penyidik hingga saat ini dan belum diputusakan akan ditahan dimana oleh pihak KPK.

Dalam kasus ini KPK menetapkan pihak swasta bernama Umar Ritonga sebagai tersangka dan Bupati Labuhanbatu Pangonal keduanya diduga sebagai penerima suap. KPK juga menetapkan pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra sebagai tersangka pemberi suap.

Untuk Pangonal dan Umar disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Effendy disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya