Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
JURU Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan bahwa pihaknya untuk saat ini masih belum mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) maupun Red Notice maupun mengontak interpol untuk mencari tersangka Umar Ritonga dalam kasus dugaan suap proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu.
"Saat ini tim KPK masih dalam pengejaran oleh tim. Masih ditelusuri lebih lanjut posisi dan keberadaan UMR (Umar Ritonga)," terang Febri di gedung KPK Jakarta, Kamis (19/7).
Febri juga menghimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi atau mengetahui keberadaan tersangka untuk memberitahu KPK via telepon atau secara langsung.
Lebih lanjut Febri menjelaskan meski tim KPK sedang melakukan pencarian atas tersangka dari informasi informasi yang sudah tim KPK dapatkan. Namun KPK tidak menutrup kemungkinan akan menerbitkan DPO.
"Namun untuk saat ini, kami masih melakukan proses pencarian terlebih dahulu. Untuk pencekalan saya belum mendapat informasinya," terang Febri.
Pada siang tadi salah satu tersangka lainnya yakni Effendy Sahputra sebagai pihak pemberi suap telah tiba di gedung KPK Jakarta. Dirinya masih diperiksa oleh penyidik hingga saat ini dan belum diputusakan akan ditahan dimana oleh pihak KPK.
Dalam kasus ini KPK menetapkan pihak swasta bernama Umar Ritonga sebagai tersangka dan Bupati Labuhanbatu Pangonal keduanya diduga sebagai penerima suap. KPK juga menetapkan pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra sebagai tersangka pemberi suap.
Untuk Pangonal dan Umar disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Effendy disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (OL-4)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Itulah pertaruhan penegakan hukum di negeri ini. Hukum yang wajahnya penuh jelaga. Hukum yang katanya sama untuk semua tapi faktanya beda-beda tergantung siapa yang berpunya dan berkuasa.
Kenapa Mega melakukan blunder seperti itu? Akankah langkahnya justru akan menjadi bumerang?
Maukah KPK mengoptimalkan momentum ini untuk meninggalkan legacy yang baik?
KPK telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Bandung Smart City.
Strategi penanggulangan korupsi dimulai dari memupuk nilai integritas.
RELAWAN Ganjar Milenial Center (GMC) menggelar lomba fashion show dan festival tari adat Sumatera Utara di pelataran Home Smart, Kabupaten Labuhanbatu.
Jenazah Wakapolres Labuhanbatu itu, ditemukan sekitar pukul 10.00 WIB, tidak berapa jauh dari TKP tenggelamnya speed boat, di perairan Desa Sei Lumut, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
BUPATI nonaktif Labuhanbatu, Pangonal Harahap, 49, dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum KPK.
Kecamatan Panai Hilir menjadi skala prioritas kedua setelah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkoba.
Selain mewanti-wanti Erik dan Ellya soal korupsi dan suap, Gubsu juga meminta keduanya untuk mempercepat penyerapan anggaran.
Sebelum menangkap warga Jalan Siringo Ringo, Rantau Prapat itu, petugas terlebih dahulu melaksanakan operasi penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved