Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) pastikan hingga saat ini pemungutan suara ulang akan dilaksanakan di 69 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari total 387.522 TPS. Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan 69 TPS itu tersebar di 25 kabupaten dan kota.
"Kami temukan sampai saat ini TPS yang harus melakukan pemungutan suara ulang di 69 TPS," kata Arief di diskusi di Jakarta, Sabtu (30/6).
Penyebab pemungutan suara ulang dilakukan karena adanya pelanggaran yang terjadi seperti satu pemilih mencoblos lebih dari dua kali, ada pemilih yang memiliki hak serta sudah datang ke TPS tetapi tidak mendapatkan haknya, dan adanya warga yang tidak memiliki hak pilih tetapi justru mencoblos di TPS terkait.
Arief melanjutkan pemungutan suara ulang akan dilaksanakan selang tiga hari setelah ditetapkan oleh KPU dan Bawaslu tingkat kabupaten hingga kota.
Ia berpendapat hasil PSU nantinya tidak akan berpengaruh besar terhadap perolehan suara kandidat kepala daerah.
"Pengaruhnya kecil sekali. Kan satu TPS saja paling banyak 400 sampai 500 pemilih. Di satu kabupaten hanya satu sampai dua TPS yang PSU. Kalau memang semuanya memilih satu kandidat saja pengaruhnya tidak sampai 1%," ujarnya.
Sementara itu, sebelumnya anggota Bawaslu RI Fritz Erdward Siregar menuturkan ada 110 TPS yang berpotensi menggelar PSU karena adanya pelanggaran. Hal demikian menurut Arief akan kembali dikonsultasikan kepada Bawaslu.
"Perbedaan ini nanti dikonsultasikan ke Bawaslu bersangkutan. Karena Bawaslu pasti melaporkan kalau ada pelanggaran. Karena yang menentukan PSU atau tidak ya Bawaslu atau panitia pengawas di tingkat daerah," terangnya. (OL-5)
Selama korupsi kepala daerah hanya dipandang sebagai kasus sporadis tanpa menyentuh akar permasalahan, praktik lancung ini akan terus berulang.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penerapan pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pelaksanaan pilkada dapat menghemat anggaran secara signifikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved