Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
PARTAI Gerindra siap menggugat hasil Pilgub Jawa Barat dan Jawa Tengah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu dilakukan jika hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) terjadi selisih tipis.
"Jika hasil rekapitulasinya terjadi perbedaan sangat tipis dan memungkinkan diuji, kemungkinan bisa ke MK," kata Wakil Ketua Umum Gerindra, Ferry Juliantono kepada wartawan, Kamis (28/6).
Ferry mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengumpulkan bukti dari seluruh saksi. Gerindra juga tetap mengawal suara di dua wilayah itu.
Menurut Ferry, proses perhitungan manual oleh KPU Jawa Barat juga belum bisa menentukan siapa yang lebih unggul.
"Antara pasangan Ridwan Kamil - Uu atau Sudrajat-Syaikhu, mengingat perbedaan yang sangat tipis," ujarnya.
Ferry mengatakan, selisih suara versi hitung cepat lembaga survei juga masih di luar margin of error. Dengan begitu, kata dia, margin of error hitung cepat lembaga survei menjadi tidak berlaku.
"Kenaikan tajam pasangan kami yang sangat di luar margin of error lembaga-lembaga survei menjadikan margin of error di quick count di Jabar menjadi tidak berlaku," ungkapnya.
Terkait Pilgub Jateng, Ferry membeberkan, data hitung cepat lembaga survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) mencatat pasangan Ganjar Pranowo-Taj Yasin memeroleh suara 58,58%. Sementara, pasangan Sudirman Said-Ida Fauziyah di angka 41,42%.
Ferry meyakini selisih suara bisa lebih tipis berdasarkan hasil hitung manual KPU. Ferry mengatakan, kondisi itu bakal menimbulkan kesimpulan berbeda terhadap hasil pilkada secara menyeluruh.
"Pilkada Jabar dan Jateng adalah kemenangan perlawanan oposisi," tegasnya. (Medcom/OL-3)
Selama korupsi kepala daerah hanya dipandang sebagai kasus sporadis tanpa menyentuh akar permasalahan, praktik lancung ini akan terus berulang.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penerapan pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pelaksanaan pilkada dapat menghemat anggaran secara signifikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved