Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
HASIL penelitian Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) di lima provinsi menunjukkan kampanye media sosial merupakan kasus pelanggaran netralitas terbanyak yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Jumlah kasus keterlibatan ASN terbanyak adalah kampanye medsos sebanyak 24 kasus, lalu ada juga 20 kasus ASN ikut deklarasi," ujar peneliti KPPOD Aisyah Nurul Jannah, dalam paparan hasil penelitian KPPOD, di Jakarta, Minggu (24/6).
Penelitian KPPOD dilakukan di lima provinsi, yakni Sumatra Selatan, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, dan Maluku Utara berdasarkan pertimbangan Indeks Kerawanan Pemilu 2018, adanya politik dinasti dan adanya petahana.
Penelitian dilakukan Februari-Juni 2018 dengan metode pengumpulan dan analisis data dengan desk study, studi lapangan dan software analisis.
Aisyah mengatakan, selain kampanye medsos dan keikutsertaan dalam deklarasi pasangan calon, kasus lain terkait pelanggaran netralitas ASN hasil penelitian di lima provinsi, antara lain ikut kampanye, ikut sosialisasi, pemasangan alat peraga kampanye, hubungan dengan parpol, pengukuhan tim relawan, berfoto bersama, menjadi tim sukses, hadir dalam pendaftaran calon dan dalam pengundian nomor urut.
Dari lima provinsi yang menjadi objek penelitian, kasus pelanggaran netralitas ASN terbesar di Sulawesi Tenggara sebanyak 58 kasus dengan aktor terbanyak dilakukan ASN 33 kasus. Selanjutnya Maluku Utara 25 kasus, Jawa Barat empat kasus, Sumatra Selatan tiga kasus, dan Kalimantan Barat satu kasus.
KPPOD mengatakan penyebab dan akar permasalahan terletak pada dua sektor, yaitu adanya sejumlah titik lemah kebijakan dan ada kendala implementasi kebijakan.
Menurut KPPOD, yang termasuk dalam sektor titik lemah kebijakan antara lain otoritas kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) mempengaruhi ASN dalam mengelola birokrasi, adanya surat edaran terkait netralitas ASN yang dikeluarkan Komite Aparatur Sipil Negara serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi saling bertentangan.
Selain itu, tidak ada dasar hukum Bawaslu dalam mengawasi netralitas ASN dalam pilkada, hingga makna netralitas ASN belum memiliki standar dan kriteria yang jelas.
Sementara yang termasuk dalam kendala implementasi, yakni rendah tingkat kesadaran pegawai dalam mematuhi peraturan netralitas, netralitas birokrasi dalam pilkada cenderung dilematis, pemberian sanksi tidak memberikan efek jera bagi ASN yang melanggar, hingga lemah dalam penegakan hukum.
Direktur Eksekutif KPPOD Robert Endi Jaweng mengatakan pencabutan hak politik bagi ASN dapat menjadi salah upaya patut dipertimbangkan guna memperjelas aspek netralitas ASN.
"Pencabutan hak politik ini penting. Aparatur dan polisi memang tidak punya hak politik, tapi ASN agak sulit karena mereka diberi hak politik untuk memilih meskipun dibatasi ekspresinya, sehingga kalau diatur setengah-setengah begini dilemanya luar biasa," ujar dia pula.
Upaya lain, kata dia, dapat dilakukan dengan mempertegas makna netralitas ASN. (OL-3)
Direktur IPR, Iwan Setiawan, menyebutkan alokasi anggaran umum untuk Pilkada langsung tahun 2024 saja mencapai Rp38,2 triliun.
Kemendagri mendorong evaluasi rekrutmen politik dan sistem pilkada untuk menekan korupsi kepala daerah yang terus berulang meski pengawasan diperketat.
Pengamat politik Citra Institute Yusak Farchan menilai tingginya biaya politik dalam pilkada menjadi persoalan serius dalam demokrasi Indonesia.
Pilkada tak langsungĀ bertentangan dengan semangat demokrasi lokal dan tidak menyelesaikan persoalan biaya politik tinggi.
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved