Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Barang Bukti Sabu-Sabu

Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group
17/10/2022 05:00
Barang Bukti Sabu-Sabu
Gaudensius Suhardi Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

HARI itu, Rabu (15/6/2022), bertempat di halaman Kantor Polres Bukittinggi, Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa Putra memimpin upacara pemusnahan barang bukti 35 kilogram (kg) sabu-sabu.

Teddy didampingi Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Kajari Agam, dan Pejabat Utama Polda Sumbar.

"Kami musnahkan hari ini sebanyak 35 kg sabu-sabu, sisanya untuk kepentingan hukum, ini sudah disepakati bersama penyidik, JPU, Polda Sumbar, dan pihak terkait lainnya. Pemusnahan sesuai KUHAP dilakukan dalam waktu sesingkat-singkatnya hingga bisa dilakukan hari ini," kata Teddy saat itu.

Tidak ada yang janggal saat pemusnahan barang bukti sesuai surat perintah pemusnahan benda sitaan dengan ketetapan barang sitaan narkotika, SP. Sita/36.j/VI/2002 tertanggal 13 Juni 2002. Surat itu diteken bersama pihak Kejaksaan, pengadilan, dan kepolisian.

Ketika memusnahkan barang bukti itu tampak ada kebanggaan dalam diri Teddy. Barang bukti itu bagian dari hasil tangkapan narkoba jenis sabu seberat 41,4 kg pada 14 Mei 2022 senilai Rp62,1 miliar. Itulah tangkapan terbesar dalam sejarah Polda Sumbar.

Teddy berharap agar semua personel di jajarannya ada prestasi yang gemilang dalam memberantas narkoba. "Kita sama-sama bahu- membahu melaksanakan pemberantasan terhadap narkoba," katanya.

Satu kata dengan perbuatan memang menjadi persoalan besar bangsa ini. Teddy yang ujarannya memberantas narkoba, perbuatannya kini tersandung kasus narkoba yang ia musnahkan. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Ia diduga mengendalikan 5 kg barang bukti dan mengedarkannya ke Jakarta melalui dua perwira, dua bintara, serta seorang bandar. "Irjen Pol TM (Teddy Minahasa) Kapolda Sumbar sebagai pengendali BB (barang bukti) 5 kg sabu dari Sumbar," kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa pada Jumat (14/10).

Dugaan itu harus dibuktikan di pengadilan. Biarlah hakim yang memutuskan. Meski demikian, barang bukti narkoba memang rawan penyelewengan dan penyalahgunaan. Dugaan penyalahgunaan barang bukti oleh Teddy baru terungkap empat bulan setelah pemusnahan. Sebanyak 5 kg barang bukti itu diganti dengan tawas.

Pemusnahan barang bukti sudah diatur dalam Pasal 91 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pada ayat (1) mengatur kewenangan kepala kejaksaan negeri setempat untuk menetapkan barang sitaan itu untuk kepentingan pembuktian perkara, kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan, kepentingan pendidikan dan pelatihan, atau dimusnahkan.

Prosedur pemusnahan narkotika diatur lebih detail dalam Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Penanganan dan Pemusnahan Barang Sitaan Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Bahan Kimia Lainnya secara Aman.

Pemusnahan, menurut Pasal 1 angka 5 Peraturan Kepala BNN 7/2010, adalah serangkaian tindakan penyidik untuk memusnahkan barang sitaan, yang pelaksanaannya dilakukan setelah ada penetapan dari kepala kejaksaan negeri setempat untuk dimusnahkan dan disaksikan pejabat yang mewakili, unsur Kejaksaan, Kementerian Kesehatan, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Dalam hal unsur pejabat tersebut tidak bisa hadir, maka pemusnahan disaksikan pihak lain, yaitu pejabat atau anggota masyarakat setempat.

Mestinya tidak ada penyelewengan dan penyalahgunaan barang bukti seandainya pemusnahaan itu konsisten mengikuti Pasal 6 ayat (1) Peraturan Kepala BNN 7/2010.

Disebutkan bahwa berita acara pemusnahan dibuat penyidik yang melakukan pemusnahan tersebut dalam waktu 1 x 24 jam sejak pemusnahan tersebut dilakukan dan menyerahkan berita acara tersebut kepada penyidik BNN atau penyidik Polri setempat yang menangani perkara tersebut dan tembusan berita acaranya disampaikan kepada kepala kejaksaan negeri setempat, ketua pengadilan negeri setempat, kepala dinas kesehatan provinsi setempat, dan kepala Badan POM provinsi setempat.

Narkoba menjadi musuh bangsa karena peredarannya sampai ke desa-desa. Hasil survei BNN, BRIN, dan BPS pada 2021 menunjukkan bahwa angka prevalensi penyalahgunaan narkoba pada 2021 ialah sebesar 1,95%. Artinya 195 dari 10 ribu penduduk usia 15-64 tahun memakai narkoba dalam satu tahun terakhir. Angka prevalensi tersebut meningkat 0,15% jika dibandingkan dengan 2019.

Kenaikan ini cukup besar jika dilihat dari jumlah absolut penduduk, penyalahgunaan narkoba yang diperkirakan sebesar 3.662.646 penduduk usia 15-64 tahun selama setahun terakhir, meningkat sebanyak 243.458 orang jika dibandingkan dengan 2019 (3.419.188 orang).

Temuan paling menarik dari penelitian ini ialah fenomena pada kelompok umur 50-64 tahun di perdesaan. Pada kelompok umur ini persentase perempuan yang menggunakan narkoba di desa lebih tinggi jika dibandingkan dengan laki-laki.

Jangan sampai narkoba yang dikendalikan oknum polisi beredar sampai desa-desa. Jika itu terjadi, namanya pagar makan tanaman.



Berita Lainnya
  • OTT Tepat Waktu

    22/1/2026 05:00

    BUPATI Pati, Jawa Tengah, Sudewo kembali menjadi atensi. Dia ditangkap tangkap oleh KPK karena diduga jual beli jabatan. OTT itu terjadi pada waktu yang tepat, sangat tepat.

  • Pesta Elite, Nestapa Rakyat

    21/1/2026 05:00

    REPUBLIK ini kiranya sedang berada dalam situasi kontradiksi yang meresahkan. Kontradiksi itu tersaji secara gamblang di lapisan-lapisan piramida sosial penduduk. 

  • Vietnam Melaju Kencang

    20/1/2026 05:00

    KITA tidak harus paling benar, yang penting paling berhasil. Itulah filosofi Vietnam.

  • Suara Profesor 15 Januari

    19/1/2026 05:00

    SEJARAH Republik ini mencatat 15 Januari sebagai tanggal yang tidak netral. Pada hari itulah suara mahasiswa pernah mengguncang kekuasaan.

  • Setan pun Minder

    15/1/2026 05:00

    INDONESIA memang negeri yang kaya. Kaya sumber daya alam, kaya budaya, dan kiranya juga kaya kreativitas kejahatannya, termasuk korupsi.

  • Regenerasi Koruptor

    14/1/2026 05:00

    Ya, mereka memang terkenal pada zaman masing-masing. Terkenal karena berkasus rasuah.

  • Angka Tiga

    13/1/2026 05:00

    PEMERINTAH tampaknya kembali menarik napas lega. Defisit APBN 2025 memang melebar, tetapi masih di bawah ambang sakral 3% dari produk domestik bruto (PDB).

  • Burung Diadili, Bencana Dibiarkan

    12/1/2026 05:00

    PENGADILAN Negeri Situbondo, Jawa Timur, punya cerita. Penegakan hukum di sana dikenal sangat tajam, terutama kepada mereka yang lemah

  • Kutukan Ekonomi Ekstraktif

    09/1/2026 05:00

    VENEZUELA kembali menjadi sorotan dunia. Kali ini bukan semata karena krisis ekonomi yang tak kunjung usai

  • Maduro dan Silfester

    08/1/2026 05:00

    APA hubungannya Nicolas Maduro dan Silfester Matutina? Tidak ada. Teman bukan, saudara apalagi.

  • Negara Bahagia

    07/1/2026 05:00

    INI cerita tentang Indonesia yang barangkali membahagiakan, tapi juga sekaligus bisa menjadi peringatan.

  • Angka Lima

    06/1/2026 05:00

    ANGKA lima seolah 'ditakdirkan' melekat dalam 'tubuh' negeri ini pada satu dekade terakhir.

  • Demokrasi Donat Pilkada tanpa Rakyat

    05/1/2026 05:00

    SEPERTI kue donat yang berlubang di tengah. Begitulah demokrasi negeri ini akan tampak jika pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dikembalikan kepada DPRD.

  • Pertobatan Ekologis

    03/1/2026 05:00

    ADAKAH berita baik di sepanjang 2025? Ada, tapi kebanyakan dari luar negeri. Dari dalam negeri, kondisinya turun naik

  • Tahun Lompatan Ekonomi

    02/1/2026 05:00

    SETIAP datang pergantian tahun, kita selalu seperti sedang berdiri di ambang pintu. Di satu sisi kita ingin menutup pintu tahun sebelumnya dengan menyunggi optimisme yang tinggi.

  • Tahun Baru Lagi

    31/12/2025 05:00

    SETIAP pergantian tahun, banyak orang memaknainya bukan sekadar pergeseran angka pada kalender, melainkan juga jeda batin untuk menimbang arah perjalanan bersama.