Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KEBERADAANNYA sangat mulia, yaitu mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Selain itu, meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuannya berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Itulah tujuan berdirinya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Komnas HAM berdiri pada 1993, tepatnya 7 Juni 1993 melalui keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993.
Tak kalah mulianya ialah Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Komnas Perempuan didirikan berdasarkan Keputusan Presiden No 181/1998 yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Presiden No 65/2005.
Berdasar perpres tersebut, mandat utama kerja-kerja Komnas Perempuan ialah, pertama, melaksanakan pengkajian dan penelitian. Kedua, pemantauan dan pencarian fakta serta pendokumentasian tentang segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
Ketiga, memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah, lembaga legislatif dan yudikatif, serta organisasi-organisasi masyarakat guna mendorong penyusunan dan pengesahan kerangka hukum dan kebijakan yang mendukung upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
Keempat, mengembangkan kerja sama regional dan internasional guna meningkatkan upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan Indonesia serta perlindungan penegakan dan pemajuan hak asasi perempuan.
Kini, kedua lembaga negara yang bertugas mengangkat harga dan martabat manusia Indonesia membuat geger karena temuan dan rekomendasinya bahwa diduga terdapat kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terhadap istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.
Kontan saja publik berang dengan temuan dan rekomendasi Komnas HAM dan Komnas Perempuan agar pihak kepolisian menindaklanjuti kasus tersebut. Padahal, tim penyidik Bareskrim Polri telah menghentikan penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi serta penodongan senjata dengan terlapor Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, sebagaimana dilaporkan Sambo sebelumnya.
Penyidik Bareskrim menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu Irjen Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Mereka diduga melanggar Pasal 340 KHUP yang mengatur tentang pembunuhan berencana.
Komnas HAM dan Komnas Perempuan hendaknya tidak memakai ‘kacamata kuda’ bahkan terkesan mengikuti irama gendang yang ditabuh para tersangka, khususnya Putri, setelah skenario ‘Duren Tiga’ gatot alias gagal total.
Pengakuan boleh saja didengar, tapi harus melihat kualitas pengakuan dan alat bukti yang menyertainya meski urusan alat bukti bukan kewajiban kedua lembaga tersebut untuk membuktikannya. Terlebih profiling tersangka Putri yang mengaku malu mendapat kekerasan seksual ialah bagian dari aktor pembunuhan berencana yang terancam hukuman mati. Dia pun seharusnya memberikan contoh sebagai istri seorang jenderal yang mengerti hukum seharusnya melapor kepada kepolisian setempat atas kasus yang menimpanya.
Beruntunglah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ‘pasang badan’. Lembaga yang berdiri pada 2008 itu menemukan tujuh kejanggalan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi. Setidaknya, itu yang didapati LPSK setelah melakukan asesmen Putri Candrawathi dan saksi lainnya.
Keadilan seharusnya menjadi titik pijak bagi Komnas HAM dan Komnas Perempuan. Keadilan, menurut Aristoteles, dapat tercipta Ketika kita mematuhi hukum karena pada dasarnya hukum tercipta demi kebahagiaan masyarakat. Tak ada kebahagiaan masyarakat jika keadilan runtuh. Aristoteles menyebutkan orang yang tidak adil ialah orang yang mengambil lebih banyak bagiannya dari orang lain.
Seorang terpelajar, kata Pramoedya Ananta Toer, harus berbuat adil sejak dalam pikiran. Terlebih lagi perbuatan. Tabik!
DI negeri ini, yang kerap mendadak bukan cuma banjir bandang, melainkan juga kebijakan. Akibatnya sami mawon, sama-sama menyusahkan rakyat.
DUA fakta kontradiktif terkait dengan pemerintahan saat ini baru saja tersaji.
SAYA tidak habis mengerti, mengapa seorang ketua pengadilan negeri dan wakil ketuanya masih menceburkan diri dalam kubangan korupsi, padahal penghasilan mereka sudah dinaikkan
TANGIS Hector Souto pecah saat lagu Tanah Airku bergemuruh membelah Indonesia Arena.
LEDAKAN ekonomi digital yang selama ini digadang sebagai mesin pertumbuhan justru menyisakan ironi.
'Kertas Tii Mama Reti (Surat buat Mama Reti) Mama Galo Zee (Mama saya pergi dulu)
JUDI online (judol) sejatinya bukanlah sebuah permainan keberuntungan. Ia barangkali salah satu mesin penipu paling canggih yang pernah diciptakan.
PATUT dicatat sebagai rekor nasional. Bila perlu dengan tinta tebal. Hanya dalam satu hari, lima pejabat otoritas keuangan mengundurkan diri.
HUKUM dan keadilan mestinya berada dalam satu tarikan napas. Hukum dibuat untuk mewujudkan keadilan.
DI negeri ini, keadilan tak jarang tersesat di tikungan logika dan persimpangan nalar.
RENCANA bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk 'pembangunan kembali Gaza' segera memantik pro dan kontra.
KEGAGALAN aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ialah fakta berulang, bukan lagi dugaan.
ADA yang ganjil di pasar keuangan kita. Rupiah terkapar, bahkan menyentuh di kisaran 17 ribu per US$, level terendah sepanjang sejarah.
BUPATI Pati, Jawa Tengah, Sudewo kembali menjadi atensi. Dia ditangkap tangkap oleh KPK karena diduga jual beli jabatan. OTT itu terjadi pada waktu yang tepat, sangat tepat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved