Headline

Faktor penyebab anak mengakhiri hidup bukan tunggal.

Jemput Paksa

Saur M Hutabarat Dewan Redaksi Media Group
28/9/2021 05:00
Jemput Paksa
Saur M Hutabarat Dewan Redaksi Media Group(MI/Ebet)

MENJEMPUT kiranya urusan menyenangkan. Di antaranya ialah menjemput saudara yang pulang ke Tanah Air setelah menunaikan ibadah haji.

Menjemput juga punya pengertian mengambil seseorang akan dijadikan menantu. Ini pun urusan menyenangkan.

Gambaran lain ialah anak sekolah gembira menanti jemputan pulang atau pergi sekolah. Jemputan terlambat datang membuat anak gelisah.

'Jemput bola' kiasan menunjukkan sikap proaktif. Mengambil inisiatif. Bukan menunggu. Ini produk kejiwaan positif.

Yang terjadi pekan lalu hal ihwal sebaliknya, yakni terjadi 'jemput paksa'. Yang 'menjemput' terpaksa melakukannya akibat yang 'dijemput' tak datang. Dia menunggu 'dipaksa'. Apa hebatnya dipaksa sehingga ada yang memilih 'dijemput paksa' oleh penegak hukum seperti KPK? Celakanya yang memilih dirinya dijemput paksa itu Wakil Ketua DPR.

Kata konstitusi, DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Akan halnya perihal 'jemput paksa' itu termaktub di dalam undang-undang. Yang dijemput paksa KPK itu bergelar doktor di bidang hukum sehingga sempurnalah pengetahuan dan pengertiannya mengenai 'jemput paksa'.

Publik mungkin tak terkejut lagi akan fakta ada Wakil Ketua DPR bergelar doktor di bidang hukum berkelakuan melanggar hukum. Tidak terkejut karena sebelumnya ada Ketua Mahkamah Konstitusi yang juga bergelar doktor di bidang hukum ditangkap KPK dan malah dihukum seumur hidup.

Demikianlah ada unsur pimpinan DPR (pembentuk undang-undang) dan pimpinan MK (penguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar) yang memenuhi seluruh persyaratan untuk terhormat di bidang hukum menjadi pelanggar hukum. Demi menghormati kedua lembaga itu (lembaganya tak 'berdosa'), orang membahasakannya sebagai 'oknum'. Apa artinya 'oknum'? Inilah manusia yang telah 'dibendakan' di lembaganya. Dia bukan lagi 'orang di dalam jabatannya', melainkan 'benda'.

Nyatalah rasa hormat kita pada seseorang sejatinya perlu dikoreksi. Tinjaulah ulang bila rasa hormat itu disebabkan status tinggi dan gelar kesarjanaan tertinggi sekalipun. Buanglah semua atribusi itu karena orang itu seketika dapat menjadi oknum, manusia yang dibendakan di dalam jabatannya yang terhormat sekalipun. Kiranya lihatlah seseorang di dalam jabatannya dengan seluruh gelarnya sebagai 'orang' bukan 'orang-orangan' dengan 'seonggok predikat' yang entah kapan seketika dapat menjadi 'oknum'.

Orang-orangan dengan seonggok status itu biarlah menjadi kehormatan protokoler formal saja. Bukan protokol substansial seperti kita patuh protokol kesehatan karena menyangkut keselamatan hidup orang banyak.

Di masa depan apakah masih akan ada lagi petinggi di Republik ini dijemput paksa oleh KPK? Kiranya semakin banyak pejabat yang dijemput paksa semakin baik untuk menunjukkan tidak ada elite yang tak dapat disentuh hukum. Juga semakin baik untuk memperlihatkan bahwa di negeri ini memang banyak elite yang tak punya malu. Juga semakin baik untuk memperkuat kenyataan bahwa efek jera hanya teori.

Malah sepatutnyalah kita boleh menduga mungkin jemput paksa itu dinilai baik untuk riwayat hidup yang bersangkutan karena itu menunggu dipanggil paksa daripada datang sendiri. Isinya kira-kira menjadi begini: 'Jabatan terakhir Wakil Ketua DPR (2019-2021). Di dalam jabatan itu dijemput paksa oleh KPK (September 2021)'. Di situ jemput paksa berubah 'nada' menjadi kebanggaan.

Yang bikin 'terharu' ialah alasan tak memenuhi panggilan KPK karena sedang isoman, isolasi mandiri di rumah. Semoga yang bersangkutan tetap sehat diisolasi di rumah tahanan KPK.



Berita Lainnya
  • Tuas Rem Trump-Khamenei

    03/2/2026 05:00

    DUNIA kembali berdiri di bibir jurang.

  • Etika Mundur di Pasar Modal

    02/2/2026 05:00

    PATUT dicatat sebagai rekor nasional. Bila perlu dengan tinta tebal. Hanya dalam satu hari, lima pejabat otoritas keuangan mengundurkan diri.

  • Keadilan dalam Sepotong Es Gabus

    30/1/2026 05:00

    HUKUM dan keadilan mestinya berada dalam satu tarikan napas. Hukum dibuat untuk mewujudkan keadilan.

  • Kejar Jambret Dikejar Pasal

    29/1/2026 05:00

    DI negeri ini, keadilan tak jarang tersesat di tikungan logika dan persimpangan nalar.

  • Noel agak Laen

    28/1/2026 05:00

    IMANUEL 'Noel' Ebenezer memang bukan sembarang terdakwa korupsi.

  • Mudarat Paling Kecil

    27/1/2026 05:00

    RENCANA bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace yang digagas oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump untuk 'pembangunan kembali Gaza' segera memantik pro dan kontra.

  • Pengawas Mati, Korupsi Tumbuh

    26/1/2026 05:00

    KEGAGALAN aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) ialah fakta berulang, bukan lagi dugaan.

  • Rupiah Vs IHSG

    23/1/2026 05:00

    ADA yang ganjil di pasar keuangan kita. Rupiah terkapar, bahkan menyentuh di kisaran 17 ribu per US$, level terendah sepanjang sejarah.

  • OTT Tepat Waktu

    22/1/2026 05:00

    BUPATI Pati, Jawa Tengah, Sudewo kembali menjadi atensi. Dia ditangkap tangkap oleh KPK karena diduga jual beli jabatan. OTT itu terjadi pada waktu yang tepat, sangat tepat.

  • Pesta Elite, Nestapa Rakyat

    21/1/2026 05:00

    REPUBLIK ini kiranya sedang berada dalam situasi kontradiksi yang meresahkan. Kontradiksi itu tersaji secara gamblang di lapisan-lapisan piramida sosial penduduk. 

  • Vietnam Melaju Kencang

    20/1/2026 05:00

    KITA tidak harus paling benar, yang penting paling berhasil. Itulah filosofi Vietnam.

  • Suara Profesor 15 Januari

    19/1/2026 05:00

    SEJARAH Republik ini mencatat 15 Januari sebagai tanggal yang tidak netral. Pada hari itulah suara mahasiswa pernah mengguncang kekuasaan.

  • Setan pun Minder

    15/1/2026 05:00

    INDONESIA memang negeri yang kaya. Kaya sumber daya alam, kaya budaya, dan kiranya juga kaya kreativitas kejahatannya, termasuk korupsi.

  • Regenerasi Koruptor

    14/1/2026 05:00

    Ya, mereka memang terkenal pada zaman masing-masing. Terkenal karena berkasus rasuah.

  • Angka Tiga

    13/1/2026 05:00

    PEMERINTAH tampaknya kembali menarik napas lega. Defisit APBN 2025 memang melebar, tetapi masih di bawah ambang sakral 3% dari produk domestik bruto (PDB).

  • Burung Diadili, Bencana Dibiarkan

    12/1/2026 05:00

    PENGADILAN Negeri Situbondo, Jawa Timur, punya cerita. Penegakan hukum di sana dikenal sangat tajam, terutama kepada mereka yang lemah