UGM: Boleh Ada Inpres Perburuan Koruptor, Tidak Perlu Bentuk Tim

Dhika Kusuma Winata
16/7/2020 14:51
UGM: Boleh Ada Inpres Perburuan Koruptor, Tidak Perlu Bentuk Tim
Ilustrasi penangkapan tersangka kasus suap oleh KPK.(Antara/Rivan Awal)

PUSAT Kajian Anti Korupsi Universitas Gajah Mada (Pukat UGM) sepakat dengan rencana pemerintah untuk menerbitkan instruksi presiden (inpres) terkait perburuan buron kasus korupsi.

Namun, isinya disarankan tidak mencakup pembentukan tim pemburu. Sebaiknya, lebih kepada instruksi Kepala Negara untuk memaksimalkan kinerja penegak hukum dengan langkah terukur.

"Saya sepakat inpres, tetapi untuk percepatan upaya perburuan koruptor. Kalau untuk membentuk tim dari berbagai instansi, saat ini tidak penting. Karena lembaga aparat penegak hukumnya sudah ada," ujar Ketua Pukat UGM, Oce Madril, dalam diskusi virtual, Kamis (16/7).

Baca juga: Tim Pemburu Koruptor Mau Dihidupkan, KPK: Sebaiknya Jangan

Menurutnya, tim pemburu koruptor sebelumnya tidak berjalan efektif. Oce menyarankan agar inpres mencakup tiga hal. Pertama, perintah presiden kepada aparat penegak hukum untuk memaksimalkan fungsi, serta koordinasi penangkapan buron. Percepatan juga memerlukan langkah terukur dan jangka waktu.

"Misal, diperintahkan agar ada progress dalam waktu enam atau sembilan bulan. Artinya, dengan langkah-langkah yang terukur," pungkas Oce.

Kedua, berbagai pihak dari kementerian atau lembaga (K/L) terkait harus mendorong kebijakan percepatan penangkapan buron. Ketiga, evaluasi terhadap jajaran penegak hukum dan K/L terhadap perintah tersebut.

Baca juga: Kompolnas: Kasus Joker Merusak Citra Polri

"Harus ada evaluasi sebagai bagian inpres, supaya perintah itu efektif. Evaluasi terhadap jajaran yang terkait. Apakah mereka berhasil mempercepat upaya itu, atau mereka gagal," tuturnya.

Sebelumnya, rencana pengaktifan kembali tim pemburu koruptor digaungkan Menko Polhukam Mahfud MD. Rencana itu buntut dari terungkapnya buron kasus Bank Bali, Joko Tjandra, yang bebas masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi aparat.(OL-11)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya