Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Hakim MK Heran Kuasa Hukum Paslon Pilkada Tolikara tidak Mengerti Materi Gugatan

Devi Harahap
16/1/2025 16:59
Hakim MK Heran Kuasa Hukum Paslon Pilkada Tolikara tidak Mengerti Materi Gugatan
Ketua hakim konstitusi untuk panel III, Arief Hidayat (kiri) didampingi hakim konstitusi Enny Nurbaningsing memimpin sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta(MI/Usman Iskandar.)

HAKIM Konstitusi Arief Hidayat yang menjadi ketua panel III dalam sidang sengketa perselisihan hasil pilkada menegur kuasa hukum pemohon perkara Pilkada Kabupaten Tolikara dari pasangan calon nomor urut 2, Nus Weya-Yan Wenda, Pither Ponda Barany. Hal tersebut disebabkan yang bersangkutan dinilai tidak mengerti isi gugatannya.

Hakim Arief mempertanyakan kejadian yang melandasi adanya tuduhan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan KPU Kabupaten Tolikara kepada kuasa hukum tersebut. 

“Bawaslu mengeluarkan rekomendasi apa? Ada PSU, rekapitulasi ulang, itu di berapa TPS? Di situ disebutkan,” tanya Arief dalams idang perkara nomor 297/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (16/1).

Kuasa hukum pemohon, Pither menjawab 12, namun dia kembali terdiam dan akhirnya ditanya kembali oleh Arief. 

“12 TPS, yang nasional ini tidak noken berarti ini? Distrik Karubaga, dan di seluruh distrik di Gili Bandu, distrik Telenggama, distrik Aleku, distrik Air Garam, dan lain-lain, sekitar ada 12 TPS yang belum dihitung, gitu kan?” jelas Arief. 

“Benar,” jawab Pither dengan wajah yang nampak bingung. 

Mendengar jawaban Pither, Arief tersenyum dan mengatakan bahwa hakim justru jauh lebih baik memahami permohonan pemohon ketimbang kuasa hukumnya sendiri. 

“Saya yang enggak buat (gugatan) saja ngerti loh, lah kok kuasa hukum nggak hafal, nggak ngerti. Ini kita bertiga sudah hafal semua, sudah baca permohonannya,” kata Arief. 

Dalam petitum perkara tersebut, pemohon meminta agar MK mendiskualifikasi paslon nomor urut 4, yakni pasangan Williem Wandik dan Yotam Wonda. 

Selain itu, pemohon juga meminta MK membatalkan keputusan KPU yang memenangkan paslon nomor urut 4 dan memerintahkan KPU agar paslon nomor urut 2 yang menang dalam Pilkada Tolikara. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya