Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
HAKIM Konstitusi Arief Hidayat yang menjadi ketua panel III dalam sidang sengketa perselisihan hasil pilkada menegur kuasa hukum pemohon perkara Pilkada Kabupaten Tolikara dari pasangan calon nomor urut 2, Nus Weya-Yan Wenda, Pither Ponda Barany. Hal tersebut disebabkan yang bersangkutan dinilai tidak mengerti isi gugatannya.
Hakim Arief mempertanyakan kejadian yang melandasi adanya tuduhan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan KPU Kabupaten Tolikara kepada kuasa hukum tersebut.
“Bawaslu mengeluarkan rekomendasi apa? Ada PSU, rekapitulasi ulang, itu di berapa TPS? Di situ disebutkan,” tanya Arief dalams idang perkara nomor 297/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (16/1).
Kuasa hukum pemohon, Pither menjawab 12, namun dia kembali terdiam dan akhirnya ditanya kembali oleh Arief.
“12 TPS, yang nasional ini tidak noken berarti ini? Distrik Karubaga, dan di seluruh distrik di Gili Bandu, distrik Telenggama, distrik Aleku, distrik Air Garam, dan lain-lain, sekitar ada 12 TPS yang belum dihitung, gitu kan?” jelas Arief.
“Benar,” jawab Pither dengan wajah yang nampak bingung.
Mendengar jawaban Pither, Arief tersenyum dan mengatakan bahwa hakim justru jauh lebih baik memahami permohonan pemohon ketimbang kuasa hukumnya sendiri.
“Saya yang enggak buat (gugatan) saja ngerti loh, lah kok kuasa hukum nggak hafal, nggak ngerti. Ini kita bertiga sudah hafal semua, sudah baca permohonannya,” kata Arief.
Dalam petitum perkara tersebut, pemohon meminta agar MK mendiskualifikasi paslon nomor urut 4, yakni pasangan Williem Wandik dan Yotam Wonda.
Selain itu, pemohon juga meminta MK membatalkan keputusan KPU yang memenangkan paslon nomor urut 4 dan memerintahkan KPU agar paslon nomor urut 2 yang menang dalam Pilkada Tolikara. (H-3)
Dari 40 perkara yang disidangkan, 24 di antaranya diputuskan untuk pemungutan suara ulang.
Menanggapi putusan MK, anggota KPU Riau Nugroho Noto Susanto mengatakan pihaknya akan berkonsultasi dengan KPU RI terkait pelaksanaan PSU Pilkada Siak agar sesuai dengan aturan yang berlaku.
Advokat Donal Fariz mengatakan jika MK menghitung penjabat (Pj) atau posisi Wakil Bupati yang menjalankan tugas sebagai Bupati menjadi bagian dari jabatan definitif.
Laporan ke KPU Pasaman itu dilayangkan Wan Vibowo pada 21 September 2024 atau lewat dari masa tanggapan masyarakat yang ditetapkan KPU, yakni pada 15-18 September 2024.
. Sidang lanjutan akan digelar pada 7-17 Februari 2025 mendatang.
KOMISIONER KPU Riau Nugroho Noto Susanto mengonfirmasi Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan sengketa Pilkada Kota Dumai dalam perkara Nomor Reg: 89/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved