Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Evaluasi Kemenangan Kotak Kosong yang Rugikan Negara

Devi Harahap
03/12/2024 08:59
Evaluasi Kemenangan Kotak Kosong yang Rugikan Negara
Petugas menunjukkan kotak suara untuk Pilkada Serantak 2024.Ah(Antara)

KEMENANGAN kotak kosong di berbagai daerah pada Pilkada serentak 2024 menjadi alarm dan catatan khusus bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anggota DPR RI Ahmad Irawan mengatakan fenomena kemenangan kotak kosong dalam pilkada yang terjadi di beberapa wilayah seperti di Pilwakot Pangkalpinang dan Pilbup Bangka, berpotensi merugikan negara.  

“Jika memang rakyat menginginkan kepemimpinan alternatif, maka gerakan tersebut seharusnya telah dimulai dan harus ada sejak proses pencalonan. Toh ada mekanisme perseorangan (independen) jika tidak mampu dan tidak menginginkan calon yang diusung oleh partai politik,” ungkapnya, Selasa (3/12).

Irwan menilai, aspirasi atas kepemimpinan alternatif seharusnya tidak hanya pada saat proses pemberian suara (voting day), namun juga harus dimulai sejak awal di proses pencalonan. 

“Karena kalau tidak, akhirnya potensial juga negara yang dirugikan karena harus keluar biaya lagi untuk dilakukan pemilihan ulang,” imbuhnya. 

Irawan menjelaskan bahwa hak untuk memilih (right to vote) dan hak untuk dipilih (right to be candidate) merupakan hak konstitusional dan merupakan perwujudan dari kesetaraan dan partisipasi dalam hukum dan pemerintahan (equality before the law).

“Mengenai hak untuk dipilih dalam pemilihan kepala daerah, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI 1945) telah memberikan jalan konstitusional untuk dapat dicalonkan melalui jalur perseorangan (independen) atau melalui jalur partai politik,” paparnya.

Politikus Golkar ini juga menyebut adanya calon perseorangan merupakan suatu realitas baru dan telah menimbulkan kesadaran konstitusional tentang adanya kesempatan perorangan untuk dipilih secara langsung oleh rakyat dalam pilkada.

“Karena partai politik juga dibebani syarat minimal dukungan kursi di DPRD atau jumlah perolehan suara minimal tertentu untuk mengajukan pasangan calon,” ujarnya.

Mahkamah Konstitusi juga telah memutuskan aturan terkait jumlah dukungan tersebut, khususnya apabila partai politik menggunakan jumlah perolehan suara minimal yang didapatkan dalam pemilu. 

“Saat ini persentase dukungannya telah disamakan dengan dukungan perolehan suara calon perseorangan,” jelasnya.

Menurut Irawan, banyak daerah untuk Pilkada 2024 yang menggunakan bentuk dukungan partai politik dengan basis jumlah perolehan suara partai politik bukan kursi di DPR karena lebih mudah.

“Kenapa perlu syarat dukungan? agar warga negara yang maju dalam pemilihan bersungguh-sungguh dalam mengikuti proses pemilihan kepala daerah,” tuturnya.

Irawan menerangkan alasannya, yakni karena negara telah memberikan kesempatan yang setara dan kemudahan, baik melalui jalur perseorangan atau melalui jalur partai politik. Sehingga tidak perlu lagi pertanyaan lanjutan untuk setuju/tidak setuju terhadap calon yang telah melalui proses demokratis.

“Meskipun untuk saat ini kita harus menghormati ketentuan konstitusional yang sedang berlaku mengenai dan keberadaan kotak kosong,” ujar Irawan.

Selain itu, Irawan mengatakan syarat dukungan sebagai upaya untuk menjaga nilai dan kepercayaan rakyat terhadap proses pemilihan kepala daerah dan demokrasi. Jika tidak, kepercayaan rakyat terhadap sistem demokrasi akan turun, serta serta ada kecenderungan dan potensial juga untuk dipermainkan secara tidak bertanggungjawab.

“Sehingga menurut saya, Negara sebenarnya telah memberikan kemudahan untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah Gubernur, Bupati, dan Walikota,” ujar Irawan.

Irawan mengatakan fenomena kotak kosong ini akan menjadi evaluasi bersama antara penyelenggara Pemilu, Pemerintah, dan Komisi II DPR yang membidangi urusan terkait pemilihan umum.

“Ke depan semua ini akan kita evaluasi secara holistik dan komprehensif, termasuk apakah mekanisme kotak kosong ini relevan,” katanya.

Seperti diketahui, Pilkada Serentak 2024 banyak diwarnai pasangan calon (paslon) tunggal yang secara prosedural melawan kotak kosong. Beberapa paslon tunggal dalam hasil perhitungan cepat, kalah dengan kotak kosong sehingga menjadi perhatian banyak pihak.

Sebelumnya, Paslon Maulan Aklil dan Masagus M Hakim yang merupakan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pangkalpinang kalah telak dari kotak kosong yang meraih 48.528 suara atau 57,98%. Paslon petahana itu hanya memperoleh 35.177 suara atau 41%. Terdapat selisih belasan ribu suara.

Sementara, pasangan bupati-wakil bupati Bangka, Mulkan-Ramadian hanya berhasil meraup 50.443 suara atau 42,75%, sehingga pasangan calon petahana tersebut untuk sementara kalah dari kotak kosong yang unggul dengan perolehan 57,25%. Irawan menyayangkan hal tersebut. (Dev/I-2) 
 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya