Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PELAKSANAAN Pilkada Serentak 2024, menyisakan polemik tapal batas wilayah di sejumlah daerah. Salah satu contoh terjadi di Dusun 003 Desa Sako Suban, wilayah yang diperselisihkan antara Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.
Di Desa Sako Suban, SD Negeri Sako Suban dijadikan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pilkada Kabupaten Muba. Namun, berdasarkan Permendagri No. 76 Tahun 2014, wilayah ini diklaim sebagai bagian dari Kabupaten Muratara.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Muba, Suganda menjelaskan bahwa secara administratif SDN Sako Suban tercatat masuk ke wilayah Muba. “Kalau secara administrasi wilayah, ini memang masuk ke Muba. Tapi terkait penentuan TPS itu menjadi wewenang KPU,” jelas Suganda dikutip Kamis (28/11).
Sementara itu, seorang guru SD di Desa Sako Suban, Yeni Lastari, menunjukkan surat undangan pemungutan suara untuk Pilkada Kabupaten Muba, meski berdasarkan Permendagri No. 76/2014, wilayah ini termasuk Kabupaten Muratara.
Hal serupa dialami oleh Jon Kenedi, Kepala Dusun 003 Desa Sako Suban, yang mengaku memiliki identitas sebagai warga Kabupaten Muba.
Tumpang tindih administratif ini memunculkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan aktivis. Menurut Haris Azhar, aktivis HAM sekaligus pendiri LSM Lokataru, persoalan ini menunjukkan belum optimalnya penataan administrasi di tingkat lokal.
“Kondisi ini menandakan perlunya sinkronisasi antara kebijakan pemerintah pusat dan daerah. Perbedaan ini berpotensi menimbulkan kebingungan masyarakat dalam pengurusan administrasi, seperti KTP dan dokumen penting lainnya,” ungkap Haris.
Haris juga mengingatkan bahwa konflik agraria di wilayah Sumatera, termasuk Sumatera Selatan, masih menjadi persoalan yang sering terjadi. Menurutnya, sengketa terkait tapal batas bisa berdampak luas, mulai dari hak atas tanah hingga lingkungan hidup.
“Ketidakseimbangan penyelesaian sengketa lahan dapat berdampak pada akses masyarakat terhadap pekerjaan dan hak-hak sipil lainnya. Jika tidak segera ditangani, dampaknya akan sangat merugikan warga,” tambahnya.
Melihat permasalahan ini, pemerintah daerah dan pusat, serta KPU, diminta lebih proaktif dalam menyelesaikan polemik tapal batas ini. Penegasan ulang mengenai wilayah administratif diharapkan dapat menghindari potensi konflik berkepanjangan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Polemik di Dusun 003 Desa Sako Suban menjadi contoh nyata bahwa persoalan tapal batas memerlukan perhatian serius demi menjaga stabilitas sosial dan memberikan perlindungan bagi hak-hak warga. (P-5)
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumpulkan kader partainya yang terpilih sebagai kepala daerah pada kontestasi Pilkada 2024
DAFTAR Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, bertambah 4.965 orang.
DUA daerah di Provinsi Bangka Belitung (Babel) akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang pada 27 Agustus 2025 mendatang.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) ulang Pilkada 2024 di Kabupaten Barito Utara
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved