Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
DEWAN Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDIP) Kota Tangerang menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024 perihal sanksi pidana bagi ASN, kepala desa dan TNI/Polri yang tidak netral dalam Pilkada 2024.
"Dengan keluarnya putusan tersebut pilkada diharapkan berlangsung dengan jurdil, aman, nyaman dan silaturahim sesama anak bangsa tetap terjaga dengan baik," kata Gatot Wibowo, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tangerang, Banten, Selasa (19/11).
Gatot menuturkan, bahwa putusan MK tersebut juga memperkuat proses demokrasi yang sedang berjalan saat ini, dan untuk keberlangsungan kehidupan demokrasi ke depan.
"Kami juga mengagendakan rekan-rekan badan partai BBHAR (Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat) audiensi dengan Bawaslu untuk menyampaikan putusan MK tersebut," jelasnya.
Gatot juga mengajak kepada seluruh unsur masyarakat dan elemen pegiat demokrasi yang ada menyambut sukacita pilkada serta mengawal dan mengawasi putusan MK tersebut. "Biarkan masyarakat memilih sesuai hati nuraninya, jangan takut untuk menggunakan hak pilihnya karena masyarakat saat ini sudah cerdas."
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Tangerang Andri S Permana yang juga ditugaskan DPP sebagai Wakil Ketua DPRD meminta kepada ASN, kepala desa dan anggota TNI/Polri agar betul-betul dapat mematuhi putusan MK tersebut.
"Sesuai putusan MK, ASN, kepala desa dan anggota TNI/Polri harus netral, dan saya berharap tidak berpolitik praktis serta menjadi garda terdepan bangsa dalam menjaga keamanan, ketertiban dan pertahanan, sehingga menjadi contoh bagi anak bangsa dalam mematuhi aturan itu," tambahnya.
Ketua Bapilu DPC PDI Perjuangan Kota Tangerang Sumarti, menegaskan pihaknya berkomitmen penuh memenangkan pasangan calon kepala daerah, calon gubernur dan calon wali kota yang diusung PDIP.
"Kami solid memenangkan Airin-Ade untuk Banten dan Sachrudin-Maryono untuk Kota Tangerang, semoga pilkada berjalan jurdil aman dan lancar, serta mematuhi peraturan dan ketentuan yang ada," pungkasnya. (J-2)
Sementara paslon nomor urut 02, Matius Fakhiri–Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen, memperoleh 49,15%.
WAKIL Ketua Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid menghormati sikap PDI Perjuangan (PDIP) yang menyatakan diri sebagai penyeimbang pemerintah.
Sikap PDIP yang memutuskan menjadi penyeimbang pemerintah perlu didukung.
Sikap tersebut dinilai bentuk objektivitas yang perlu ditegakkan. Apabila ada koreksi untuk pemerintah, maka PDI Perjuangan bisa memainkan perannya.
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron menilai langkah PDI Perjuangan (PDIP) sebagai penyeimbang bagi pemerintah sudah tepat.
KONGRES Ke-VI Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP mengukuhkan Megawati Soekarnoputri sebagai ketua umum.
Tim dari Kemendagri, lanjutnya, melakukan pengecekan dan survei ke lapangan sebagai upaya penyelesaian sengketa. Menurutnya itu sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
Putusan MK Nomor 104/PUU-XXIII/2025 selanjutnya akan dibahas lebih lanjut. Ia mengatakan perlu regulasi yang detail untuk menjalankan putusan MK tersebut.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Semua pihak harus berhati-hati dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.135 tahun 2024 terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal.
Titi menekankan DPR harus segera membahas RUU Pemilu sebab putusan MK tidak bisa menjadi obat bagi semua persoalan pemilu saat ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved