Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDIP) Kota Tangerang menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 136/PUU-XXII/2024 perihal sanksi pidana bagi ASN, kepala desa dan TNI/Polri yang tidak netral dalam Pilkada 2024.
"Dengan keluarnya putusan tersebut pilkada diharapkan berlangsung dengan jurdil, aman, nyaman dan silaturahim sesama anak bangsa tetap terjaga dengan baik," kata Gatot Wibowo, Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Tangerang, Banten, Selasa (19/11).
Gatot menuturkan, bahwa putusan MK tersebut juga memperkuat proses demokrasi yang sedang berjalan saat ini, dan untuk keberlangsungan kehidupan demokrasi ke depan.
"Kami juga mengagendakan rekan-rekan badan partai BBHAR (Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat) audiensi dengan Bawaslu untuk menyampaikan putusan MK tersebut," jelasnya.
Gatot juga mengajak kepada seluruh unsur masyarakat dan elemen pegiat demokrasi yang ada menyambut sukacita pilkada serta mengawal dan mengawasi putusan MK tersebut. "Biarkan masyarakat memilih sesuai hati nuraninya, jangan takut untuk menggunakan hak pilihnya karena masyarakat saat ini sudah cerdas."
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Tangerang Andri S Permana yang juga ditugaskan DPP sebagai Wakil Ketua DPRD meminta kepada ASN, kepala desa dan anggota TNI/Polri agar betul-betul dapat mematuhi putusan MK tersebut.
"Sesuai putusan MK, ASN, kepala desa dan anggota TNI/Polri harus netral, dan saya berharap tidak berpolitik praktis serta menjadi garda terdepan bangsa dalam menjaga keamanan, ketertiban dan pertahanan, sehingga menjadi contoh bagi anak bangsa dalam mematuhi aturan itu," tambahnya.
Ketua Bapilu DPC PDI Perjuangan Kota Tangerang Sumarti, menegaskan pihaknya berkomitmen penuh memenangkan pasangan calon kepala daerah, calon gubernur dan calon wali kota yang diusung PDIP.
"Kami solid memenangkan Airin-Ade untuk Banten dan Sachrudin-Maryono untuk Kota Tangerang, semoga pilkada berjalan jurdil aman dan lancar, serta mematuhi peraturan dan ketentuan yang ada," pungkasnya. (J-2)
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri meluruskan pemahaman mengenai sistem politik Indonesia. Ia menguraikan sistem presidensial yang dianut Indonesia.
KETUA Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri menegaskan bahwa partainya tidak mengambil posisi sebagai oposisi terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Dinamika pembahasan revisi Undang-Undang Pemilihan Umum memasuki fase baru menyusul mencuatnya perdebatan mengenai syarat pembentukan fraksi di DPR.
Partai politik yang melenggang ke Senayan harus memiliki keterwakilan yang utuh di setiap pos kerja DPR.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi mengaburkan prinsip supremasi sipil, karena Polri berpotensi menjadi subordinat kepentingan politik sektoral.
PDI Perjuangan berupaya menekan biaya politik melalui semangat gotong royong dan aturan internal partai.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Pembentuk undang-undang tetap wajib tunduk pada rambu-rambu konstitusional yang telah ditegaskan MK.
Menurut Titi, menaikkan atau menurunkan ambang batas bukan hanya tidak rasional, tetapi juga berpotensi memperdalam ketidakadilan representasi politik.
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai kedudukan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan Kolegium Kesehatan belum cukup tegas sehingga multitafsir.
Kewenangan pemerintah sebagai regulator tetap diperkuat, khususnya dalam memastikan sistem perizinan, pembinaan kompetensi, pengelolaan pelatihan tenaga medis dan tenaga kesehatan
MK melihat bahwa fragmentasi atau tercerai-berainya organisasi profesi justru melemahkan pengawasan dan membahayakan pasien.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved