Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Jelang Pilkada Serentak, Pj Gubernur Sultra Ultimatum ASN Wajib Netral

Rahmat Rullah
03/11/2024 15:35
Jelang Pilkada Serentak, Pj Gubernur Sultra Ultimatum ASN Wajib Netral
Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto.(Dok. Pemprov Sultra.)

MENJELANG Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan berlangsung pada 27 November mendatang, Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto mengingatkan soal netralitas bagi aparatur sipil negara (ASN).

"ASN disebut Netral ketika dapat bekerja secara adil, obyektif, tidak bias dan tidak berpihak. Bukan hanya dalam hal politik, tetapi juga dalam pelayanan publik, kebijakan dan manajemen," kata Andap belum lama ini.

Ia menegaskan, tingkat pelanggaran netralitas ASN di Sultra relatif tinggi, karena tercatat banyak sekali kasus pelanggaran netralitas ASN yang terjadi di Sultra, menempatkannya menjadi salah satu provinsi yang menjadi perhatian di Indonesia. 

“Ini menunjukkan rendahnya integritas kita sebagai ASN,” tegas Andap.

Jenderal Bintang Tiga ini, mengingatkan bahwa pelanggaran ini bertentangan dengan UU No. 20/2023 tentang ASN, yang mewajibkan pegawai untuk tidak berpihak pada kepentingan tertentu.

Sebagai langkah konkrit, Gubernur telah menerbitkan beberapa surat edaran terkait netralitas ASN dalam pemilu, diantaranya, SE No. 200.2.1/6589 Tahun 2023 tentang Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024, SE No. 200.2.1/1743 Tahun 2024 tentang Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024 serta SE No. 100.3.4.1/5 Tahun 2024 tentang Pengunduran Diri Penjabat Bupati/Wali Kota yang akan Maju dalam Pilkada Serentak Tahun 2024.

Berbagai jenis pelanggaran, ujarnya, yang sering terjadi saat pelaksanaan Pilkada, di antaranya keterlibatan ASN dalam kampanye terbuka, keberpihakan kepada salah satu paslon melalui kampanye maupun media sosial, menggunakan fasilitas negara untuk mendukung paslon, serta foto bersama pasangan calon (paslon) dengan simbol tangan.

"Berdasarkan data, 50,76% pelanggaran dilatarbelakangi oleh adanya ikatan persaudaraan, 49,72% karena kepentingan karir, 16,84% karena kesamaan latar belakang, 9,50% karena hutang budi dan 7,48% karena tekanan paslon," urai mantan Sekjen Kemenkumham RI ini.

“Kita perlu meningkatkan kesadaran dan perilaku ASN untuk memastikan Pilkada yang bersih dan demokratis,” sambung Andap.

Ia harapan agar semua ASN berkomitmen menjaga netralitas dan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. 

“Kita harus menunjukkan bahwa kita adalah ASN yang profesional dan berintegritas,” tandas Andap. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya