Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KETERLIBATAN generasi muda dalam pengawasan partisipatif Pilkada di era digital adalah suatu keharusan. Melalui kesadaran, pemanfaatan teknologi, dan kolaborasi dengan lembaga terkait, generasi muda dapat berperan aktif dalam menjaga integritas pemilu.
Akademisi Universitas Warmadewa, I Nengah Muliarta menegaskan, generasi muda memiliki potensi besar untuk menjadi agen perubahan dalam pengawasan pemilu yang transparan dan adil. “Dengan mengatasi tantangan yang ada dan mendorong inovasi dalam pendekatan pengawasan, kita dapat menciptakan lingkungan di mana partisipasi publik, khususnya generasi muda, menjadi kunci dalam mewujudkan demokrasi yang sehat. Dalam menghadapi Pilkada 2024, mari kita dukung keterlibatan generasi muda untuk memastikan suara mereka didengar dan proses demokrasi berjalan dengan baik,” kata Muliarta yang juga Koordinator Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wilayah Bali-Nusra dalam acara Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa Antar Peserta pada Pilkada Serentak 2024 yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Klungkung, Rabu (30/10) malam.
Muliarta menjelaskan, di era digital, informasi dapat diakses dengan cepat dan mudah. Namun, kemudahan ini juga membawa tantangan baru, seperti penyebaran informasi yang tidak akurat atau hoaks. Dalam konteks Pilkada, informasi yang salah dapat memengaruhi opini publik dan hasil pemilihan. Oleh karena itu, pengawasan yang efektif sangat diperlukan untuk memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan baik.
Menurut Muliarta, generasi muda sebagai pengguna aktif media sosial dan teknologi, memiliki kemampuan untuk menjadi agen perubahan dalam pengawasan pemilu. Mereka tidak hanya dapat mengakses informasi dengan cepat, tetapi juga memiliki potensi untuk menyebarkan pengetahuan dan meningkatkan kesadaran di kalangan masyarakat.
Muliarta menekankan bahwa generasi muda perlu memahami hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara, termasuk peran mereka dalam mengawasi proses pemilu. Keterlibatan generasi muda dalam pengawasan partisipatif dapat dimulai dengan meningkatkan kesadaran akan pentingnya pemilu yang adil dan transparan.
“Melalui kampanye di media sosial, generasi muda dapat menyebarkan informasi yang benar tentang calon, isu-isu yang relevan, dan prosedur pemungutan suara. Mereka bisa membuat infografis, video, atau konten kreatif lainnya yang menarik perhatian teman-teman sebaya dan masyarakat luas,” papar Muliarta yang merupakan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali Periode 2014-2017. (S-1)
Musda ke-VIII Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Banten resmi ditutup dan menandai babak baru kepemimpinan organisasi kepemudaan di Tanah Jawara.
Generasi muda perlu ruang untuk kembali merumuskan harapan dan arah masa depan.
Generasi muda, termasuk yang tergabung dalam Karang Taruna, didorong untuk terus terlibat dalam memperkuat sektor ekraf.
Beberapa pemuda terlihat mengacungkan balok dan menghantamkan benda tersebut ke arah mobil yang melintas
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XX/Tahun 2025 yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal dinilai berpotensi mengubah peta demokrasi Indonesia secara drastis.
Guru Besar UNJ, Abdul Haris Fatgehipon, menegaskan perlunya rekonstruksi gerakan kebangsaan dengan menempatkan pemuda sebagai aktor utama.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Peneliti BRIN Siti Zuhro, yang hadir dalam pertemuan tersebut, mengatakan pembahasan pilkada tidak langsung tidak hanya berkaitan dengan mahalnya biaya politik.
Pelaksanaan Pilkada langsung masih diwarnai berbagai praktik curang, termasuk politik uang.
Selama korupsi kepala daerah hanya dipandang sebagai kasus sporadis tanpa menyentuh akar permasalahan, praktik lancung ini akan terus berulang.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved