Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, akan tetap menyelenggarakan debat pemilihan kepala daerah (pilkada) meskipun hanya satu pasangan calon (paslon).
KPU Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, tetap akan menggelar tahapan debat kandidat meskipun hanya diikuti satu pasangan calon.
Ketua KPU Bengkulu Utara mengatakan Kabupaten Bengkulu Utara hanya memiliki pasangan calon tunggal yang melawan kotak kosong pelaksanaan tahapan debat tetap dilakukan.
"Debat ini dilaksanakan bertujuan untuk memberikan informasi terkait pasangan calon sebagai pertimbangan masyarakat dalam menentukan pilihan pada tanggal 27 November 2024 mendatang," katanya.
Meskipun di wilayah itu hanya ada satu pasangan calon (paslon), tahapan debat kandidat akan tetap dilakukan dengan mekanisme yang sedikit berbeda.
Paslon tunggal hanya akan melakukan pemaparan dan pendalaman visi-misi oleh panelis yang berasal dari kalangan profesional, akademisi dan tokoh masyarakat.
Jadi tidak ada interaksi antar paslon seperti debat-debat pada umumnya.
"Prinsipnya sama seperti debat kandidat pada umumnya, namun karena kita hanya ada satu paslon namanya itu penajaman visi misi jadi tidak ada interaksi antar-paslon," imbuhnya.
Saat ini, kata dia, KPU masih menyusun teknis debat secara internal. Mulai dari jadwal, lokasi pelaksanaan debat dan berapa kali pelaksanaan debat yang dilaksanakan nantinya dengan menyesuaikan ketersediaan anggaran. (H-3)
Peneliti BRIN Siti Zuhro, yang hadir dalam pertemuan tersebut, mengatakan pembahasan pilkada tidak langsung tidak hanya berkaitan dengan mahalnya biaya politik.
Pelaksanaan Pilkada langsung masih diwarnai berbagai praktik curang, termasuk politik uang.
Selama korupsi kepala daerah hanya dipandang sebagai kasus sporadis tanpa menyentuh akar permasalahan, praktik lancung ini akan terus berulang.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
HANYA memiliki calon tunggal tak menyurutkan niat KPU Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, untuk tetap menggelar debat Pilkada 2024.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved