Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) terus meningkatkan akses kelompok disabilitas untuk menggunakan hak pilih saat proses pencoblosan pada Pilkada Serentak 2024. Salah satunya dengan memfasilitasi pemilih disabilitas netra melalui penyediaan surat suara bertemplate braille.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin memastikan pihaknya akan mendistribusikan surat suara bertemplate braille bagi pemilih disabilitas netra, ke seluruh TPS di berbagai wilayah provinsi yang memiliki data pemilih dari kelompok disabilitas.
“Kita telah melihat contoh surat suara braille template atau alat bantu template tunanetra untuk teman-teman disabilitas netra. Kami memastikan semua TPS dalam Pilkada 2024 akan ada alat bantu itu,” ujar Afif usai mengunjungi pabrik percetakan milik PT Inpera Pratama Indonesia yang memproduksi surat suara dan template braille di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur pada Kamis (17/10).
Afif menjelaskan bentuk tampilan surat suara template braille akan terlihat seperti amplop yang bisa memuat surat suara sehingga memudahkan penyandang disabilitas untuk mencoblos.
“Jadi jangan disalah pahami seperti surat suara yang berbeda, tapi ini sifatnya adalah template semacam amplop yang surat suara itu bisa dimasukkan. Sehingga surat suaranya sama, tapi ada template yang menyesuaikan sehingga surat suara bisa dibaca lewat huruf braille,” tuturnya.
Afif menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan layanan pencoblosan yang inklusif bagi penyandang disabilitas tak hanya pada penyediaan surat suara, tapi juga tempat TPS yang memudahkan untuk memilih hingga mendorong petugas KPPS agar dapat melayani penyandang disabilitas.
“Dan ini sangat membantu teman-teman disabilitas dan kami memastikan di semua TPS se-Indonesia yang menggelar pilkada akan ada braille template, sesuai dengan tugas yang kita berikan ke seluruh jajaran. Untuk penyediaan logistik harus tersedia braille template di semua TPS,” ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, Afif meninjau produksi surat suara template braille yang akan didistribusikan ke 57 titik kab/kota di Tanah Air.
“Tahapannya sedang berjalan, pengepakan, dan kita lihat juga sangat rapi. Selanjutnya pasti pengiriman juga akan dikoordinasikan dengan pihak kepolisian dan TNI khusus untuk wilayah terjauh. Kita berharap proses pengepakan dan pengiriman bisa sampai ke tujuan sesuai waktu dengan yang sudah rencanakan,” ungkapnya.
Hak politik kelompok difabel di Indonesia telah dijamin Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas yang seharusnya mutlak diberikan, termasuk dalam penyelenggaraan Pemilu.
Dilansir dari data formasi disabilitas, pemungutan suara yang dilaksanakan di lebih 223 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 20 Provinsi saat Pemilu 2024, masih ditemukan beberapa catatan yang menyebabkan hambatan signifikan bagi pemilih difabel dalam memanfaatkan hak pilihnya.
“Pertama, rata-rata tempat/bangunan yang dipilih sebagai lokasi TPS adalah lokasi yang tidak mudah diakses difabel. Di sebagian besar lokasi pemantauan, TPS berada di gedung/bangunan yang cukup tinggi dengan akses tangga,” ujar Perwakilan Pusat Rehabilitasi Yakkum, Ranie Ayu Hapsari. (P-5)
Jumlah petugas yang dilibatkan hanya 370 orang yang berasal dari warga sekitar gudang logistik dan kantor KPU.
Sebanyak 2.226.338 lembar surat suara untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Provinsi Bangka Belitung (Babel) mulai di distribusikan.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved