Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) terus meningkatkan akses kelompok disabilitas untuk menggunakan hak pilih saat proses pencoblosan pada Pilkada Serentak 2024. Salah satunya dengan memfasilitasi pemilih disabilitas netra melalui penyediaan surat suara bertemplate braille.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin memastikan pihaknya akan mendistribusikan surat suara bertemplate braille bagi pemilih disabilitas netra, ke seluruh TPS di berbagai wilayah provinsi yang memiliki data pemilih dari kelompok disabilitas.
“Kita telah melihat contoh surat suara braille template atau alat bantu template tunanetra untuk teman-teman disabilitas netra. Kami memastikan semua TPS dalam Pilkada 2024 akan ada alat bantu itu,” ujar Afif usai mengunjungi pabrik percetakan milik PT Inpera Pratama Indonesia yang memproduksi surat suara dan template braille di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur pada Kamis (17/10).
Afif menjelaskan bentuk tampilan surat suara template braille akan terlihat seperti amplop yang bisa memuat surat suara sehingga memudahkan penyandang disabilitas untuk mencoblos.
“Jadi jangan disalah pahami seperti surat suara yang berbeda, tapi ini sifatnya adalah template semacam amplop yang surat suara itu bisa dimasukkan. Sehingga surat suaranya sama, tapi ada template yang menyesuaikan sehingga surat suara bisa dibaca lewat huruf braille,” tuturnya.
Afif menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan layanan pencoblosan yang inklusif bagi penyandang disabilitas tak hanya pada penyediaan surat suara, tapi juga tempat TPS yang memudahkan untuk memilih hingga mendorong petugas KPPS agar dapat melayani penyandang disabilitas.
“Dan ini sangat membantu teman-teman disabilitas dan kami memastikan di semua TPS se-Indonesia yang menggelar pilkada akan ada braille template, sesuai dengan tugas yang kita berikan ke seluruh jajaran. Untuk penyediaan logistik harus tersedia braille template di semua TPS,” ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, Afif meninjau produksi surat suara template braille yang akan didistribusikan ke 57 titik kab/kota di Tanah Air.
“Tahapannya sedang berjalan, pengepakan, dan kita lihat juga sangat rapi. Selanjutnya pasti pengiriman juga akan dikoordinasikan dengan pihak kepolisian dan TNI khusus untuk wilayah terjauh. Kita berharap proses pengepakan dan pengiriman bisa sampai ke tujuan sesuai waktu dengan yang sudah rencanakan,” ungkapnya.
Hak politik kelompok difabel di Indonesia telah dijamin Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas yang seharusnya mutlak diberikan, termasuk dalam penyelenggaraan Pemilu.
Dilansir dari data formasi disabilitas, pemungutan suara yang dilaksanakan di lebih 223 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 20 Provinsi saat Pemilu 2024, masih ditemukan beberapa catatan yang menyebabkan hambatan signifikan bagi pemilih difabel dalam memanfaatkan hak pilihnya.
“Pertama, rata-rata tempat/bangunan yang dipilih sebagai lokasi TPS adalah lokasi yang tidak mudah diakses difabel. Di sebagian besar lokasi pemantauan, TPS berada di gedung/bangunan yang cukup tinggi dengan akses tangga,” ujar Perwakilan Pusat Rehabilitasi Yakkum, Ranie Ayu Hapsari. (P-5)
Jumlah petugas yang dilibatkan hanya 370 orang yang berasal dari warga sekitar gudang logistik dan kantor KPU.
Sebanyak 2.226.338 lembar surat suara untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Provinsi Bangka Belitung (Babel) mulai di distribusikan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved