Follow Akun Calon Kepala Daerah, Kadis dan Lurah di Pinrang Jadi Tersangka

 Lina Herlina
15/10/2024 23:19
Follow Akun Calon Kepala Daerah, Kadis dan Lurah di Pinrang Jadi Tersangka
Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Andi Reza Pahlawan(MI/Lina Herlina)

 

SENTRA Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, menetapkan dua pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran hukum pemilu.

Keduanya adalah Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Pinrang Andi Sinapati Rudy, dan Lurah Kassa, Kecamatan Batulappa, Pinrang Rudi Hartono. Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Andi Reza Pahlawan membenarkan penetapan keduanya sebagai tersangka.

Menurutnya, keduanya yang merupakan ASN, dan punya jabatan, telah melakukan pelanggaran hukum pemilu dengan mengikuti akun media sosial salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pinrang pada Pilkada serentak 2024 setelah penetapan.

"Jadi keduanya mengikuti akun media sosial salah satu paslon setelah penetapan. Mereka sempat membantah, tapi kami punya dua alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Andi Reza, Senin (15/10).

Bahkan, tim penyidik dari Sentra Gakkumdu Bawaslu Pinrang, telah melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi ahli. "Kami sudah memeriksa mereka dan juga kita sudah meminta keterangan dari ahli, sehingga dilakukan penetapan sebagai tersangka" lanjut Reza.

Keduanya pun, dijerat pasal 188 juncto pasal 71 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota mnejadi undang- undang.

"Ancaman pidannya, yaitu hukuman penjara selama enam bulan lamanya, karena melakukan tindak pidana pemilu," tutup Reza. (N-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya