Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengingatkan kepada pasangan calon bahwa pelaksanaan kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) harus ada surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari kepolisian.
"Kami siap melakukan pengawasan pilkada sampai tingkat bawah, fokus pengawasan ada tidaknya STTP dari kepolisian yang ditembuskan kepada Bawaslu," ujar anggota Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara Edwin Irawan di Penajam, Jumat (27/9).
Baca juga : Hadir di Kampanye Benyamin Davnie, Warga Tangsel Dapat Kalender dan Tumbler
Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara itu mengatakan bahwa kampanye pilkada sejak 25 September dan akan berakhir pada tanggal 23 November 2024. Apabila dalam kegiatan kampanye tidak ada STTP dan tidak mematuhi tata tertib, pihaknya bersama kepolisian berhak untuk memberhentikan serta membubarkan kampanye tersebut.
"Adanya STTP sebagai dasar Bawaslu. Kalau ketentuan itu sudah terpenuhi, silakan kampanye karena sudah masuk masa kampanye. Jika tidak ikuti peraturan, jadi temuan Bawsalu," jelasnya.
Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara bakal menjadikan setiap temuan sebagai bentuk pelanggaran jika kegiatan kampanye tanpa pemberitahuan. Edwin Irawan mengatakan bahwa pihaknya fokus aspek lainnya dalam tahapan kampanye pilkada yang pencoblosan pada tanggal 27 November 2024. Selain STTP, kata dia, fokus pengawasan Bawaslu pada materi dan bahan kampanye pasangan calon. Ia menegaskan bahwa materi pasangan calon tidak boleh mengandung SARA, kebencian, penyebaran berita bohong (hoaks), dan melakukan politik uang.
Jajaran panitia pengawas pemilu di tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa/kelurahan, kata dia, bakal tegas dalam menegakkan aturan untuk menghasilkan pilkada jujur dan berkeadilan. Seluruh elemen juga diajak untuk bersama mengawasi penyelenggaraan pilkada dengan harapan seluruh tahapan Pilkada 2024 di Kabupaten Penajam Paser Utara dapat berjalan, aman, dan damai. (Ant/H-3)
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Kejadian di Barito Utara menunjukkan adanya permasalahan mendasar terkait pencegahan dan penegakan hukum atas pelanggaran politik uang saat pilkada.
Putusan MK menekankan ketidakmampuan Bawaslu Kalimantan Tengah untuk menggunakan kewenangannya secara optimal dan kontekstual.
Refleksi ini penting untuk menyusun regulasi yang adaptif, inklusif, dan sesuai dengan dinamika sosial-politik masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved