Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI Aparatur Sipil Negara (KASN) resmi dibubarkan tahun ini lewat revisi Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang ASN. Padahal, KASN selama ini menjadi lembaga yang menangani pelanggaran netralitas ASN selama pemilu dan pilkada.
Lantas, siapa yang bertanggung jawab untuk membina ASN jika terbukti melanggar netralitas selama tahapan Pilkada 2024?
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, KASN resmi berhenti beroperasi sejak 24 Agustus lalu. Kendati demikian, tugas-tugas KASN terkait penindakan pelanggaran netralitas saat kontestasi pemilihan diganti oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca juga : Bawaslu: ASN dan TNI-Polri Dilarang Berpihak ke Calon Tunggal
"Ada surat edaran kembali dari Menpan-Rebiro (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) untuk kemudian elimpahkan tugas KASN kepada BKN," terang Bagja di Jakarta, Selasa (17/9).
Menurut Bagja, sudah banyak laporan dari jajaran di daerah terkait pelanggaran netralitas ASN yang disampaikan ke BKN. Nantinya, pihak Bawaslu akan menunggu tindak lanjut yang dilakukan BKN.
"Akan kita lihat nanti dari laporan ataupun report dari teman2-teman BKN, karena yang akan melaksanakan selanjutnya adalah teman-teman BKN, bukan Bawaslu," tandasnya. (J-2)
Bawaslu berupaya mengedukasi pelajar untuk menggunakan hak pilih mereka
Diperlukan persepsi yang sama dalam teknis pelaksanaan kampanye, agar peserta pemilu bisa memahami aturan pelaksanaan berkampanye.
Dalam upaya pengawasan, Bawaslu akan melakukannya menjelang masa kampanye, pada saat kampanye, hingga masa kampanye selesai.
Peserta pemilu bisa melaksanakan pertemuan internal dengan menggelar sosialisasi dan pendidikan politik dengan hanya melibatkan struktur, caleg, dan anggota partai.
Bawaslu akan mengawal terlaksana pemilu yang aman dan damai dengan slogan Jabar Anteng (aman, netral, tenang).
Bawaslu adalah wasit perhelatan pemilu. Untuk menjaga kondusifitas, wasitnya harus mampu dan kapable
Masa kampanye belum dimulai sudah banyak dugaan pelanggaran netralitas ASN yang mengemuka
Jangan sampai dikorbankan masa depan ASN dengan sesuatu yang tidak tahu. Aturannya sanksinya bisa sampai dipecat
Netralitas merupakan tanggung jawab sekaligus peran yang harus dijalankan ASN, TNI dan Polri.
Pemkab Garut akan membentuk tim untuk memantau hingga memastikan netralitas ASN. Tim akan memantau lapangan, juga menerima aduan terkait netralitas ASN.
Netralitas ASN di lingkungan pemerintah daerah di Jawa Barat termasuk wilayah Priangan Timur harus diawasi
Dalam fakta integritas setiap ASN berjanji akan bertindak netral.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved