Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KASN Dibubarkan, Bagaimana jika ASN Melanggar Netralitas saat Pilkada?

Tri Subarkah
17/9/2024 21:32
KASN Dibubarkan, Bagaimana jika ASN Melanggar Netralitas saat Pilkada?
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja .(MI/Susanto)

KOMISI Aparatur Sipil Negara (KASN) resmi dibubarkan tahun ini lewat revisi Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang ASN. Padahal, KASN selama ini menjadi lembaga yang menangani pelanggaran netralitas ASN selama pemilu dan pilkada.

Lantas, siapa yang bertanggung jawab untuk membina ASN jika terbukti melanggar netralitas selama tahapan Pilkada 2024?

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, KASN resmi berhenti beroperasi sejak 24 Agustus lalu. Kendati demikian, tugas-tugas KASN terkait penindakan pelanggaran netralitas saat kontestasi pemilihan diganti oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca juga : Bawaslu: ASN dan TNI-Polri Dilarang Berpihak ke Calon Tunggal

"Ada surat edaran kembali dari Menpan-Rebiro (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) untuk kemudian elimpahkan tugas KASN kepada BKN," terang Bagja di Jakarta, Selasa (17/9).

Menurut Bagja, sudah banyak laporan dari jajaran di daerah terkait pelanggaran netralitas ASN yang disampaikan ke BKN. Nantinya, pihak Bawaslu akan menunggu tindak lanjut yang dilakukan BKN.

"Akan kita lihat nanti dari laporan ataupun report dari teman2-teman BKN, karena yang akan melaksanakan selanjutnya adalah teman-teman BKN, bukan Bawaslu," tandasnya. (J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya