Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
POTENSI titik daerah yang akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 dengan diikuti oleh hanya satu pasangan calon kepala daerah berkurang. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima kembali dokumen pendaftaran pencalonan di enam titik.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, sebenarnya, jajaran KPU di daerah menerima tujuh penerimaan kembali dokumen pencalonan pada 11-14 dan 16 September 2024 lalu.
Tujuh daerah itu adalah Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Kaimana, dan Kabupaten Labuhan Batu Utara.
Baca juga : Begini Penampakan Kotak Kosong dalam Surat Suara Pilkada
Namun, KPU Kabupaten Dharmasrya mengembalikan dokumen pencalonan pasangan Adi Gunawan-Romy Siska Putra. Pasalnya, setelah diklarifikasi, DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan tetap mengusung pasangan yang telah didaftarkan pada 27-29 Agustus lalu. "Kini (titik pilkada calon tunggal ada di) 1 provinsi dan 34 kabupaten/kota," kata Idham saat dikonfirmasi, Senin (17/9).
Adapun KPU di enam kabupaten yang kembali menerima dokumen pencalonan saat ini masih melakukan penelitan administrasi dari pasangan calon kepala daerah baru.
Sebelumnya saat tahap pendaftaran pertama pada 27-29 Agustus lalu, KPU mengumumkan terdapat 43 titik daerah bercalon tunggal. Setelah dilakukan perpanjangan pendaftaran di daerah tersebut, jumlahnya berkurang dua titik menjadi 41.
Nantinya, calon tunggal yang berkontestasi dalam Pilkada 2024 juga akan mendapat lawan tandingnya, yakni sebuah kolom kosong berwarna putih yang bersanding dengan foto pasangan calon tunggal dalam kertas suara. "Kotak kosong" itu juga memiliki hak untuk dipilih. (J-2)
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa sinergi ini penting untuk mendorong partisipasi perempuan dalam politik yang lebih baik.
Ia menegaskan, publik berhak mempertanyakan dasar moral dan rasionalitas DKPP dalam menjatuhkan sanksi yang begitu lunak.
Sekelompok pemuda yang menamakan diri Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPD), menggelar aksi unjuk rasa dengan konsep teaterikal.
Perkara ini diadukan oleh Sri Afrianis dan Dudy Agung Trisna yang memberikan kuasa kepada Ibnu Syamsu Hidayat, Shaleh Al Ghifari, dan Kafin Muhmmad.
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
Pemerintah memastikan bahwa logistik dan administrasi sudah aman.
"Dari segi teoretis dan data empiris, pemilu yang baru dilaksanakan ini justru merugikan kualitas demokrasi."
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah akan menimbulkan sejumlah konsekuensi.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menyoroti kompleksitas Pemilu serentak atau yang berlangsung bersamaan, terutama dalam konteks pemilihan legislatif dan presiden
ANGGOTA Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan Pemilu dan Pilkada serentak perlu ditinjau ulang. Ia menilai perlu dicari solusi terkait bagaimana pemilihan
Penyelenggaraan acara akan digelar pada Minggu, 2 Februari 2025, di Kalipepe Land, Boyolali dimulai pada pukul 17.00 WIB.
MOMEN pilkada yang sudah usai di berbagai daerah disebut harus jadi momentum kembali bersatunya berbagai pihak yang sempat saling berkontestasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved