Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Bertambah Calon Baru di 6 Wilayah, Titik Pilkada Calon Tunggal Berkurang

Tri Subarkah
17/9/2024 20:13
Bertambah Calon Baru di 6 Wilayah, Titik Pilkada Calon Tunggal Berkurang
Ilustrasi .(Dok. Medcom)

POTENSI titik daerah yang akan menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 dengan diikuti oleh hanya satu pasangan calon kepala daerah berkurang. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima kembali dokumen pendaftaran pencalonan di enam titik.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, sebenarnya, jajaran KPU di daerah menerima tujuh penerimaan kembali dokumen pencalonan pada 11-14 dan 16 September 2024 lalu.

Tujuh daerah itu adalah Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Manokwari, Kabupaten Kaimana, dan Kabupaten Labuhan Batu Utara.

Baca juga : Begini Penampakan Kotak Kosong dalam Surat Suara Pilkada

Namun, KPU Kabupaten Dharmasrya mengembalikan dokumen pencalonan pasangan Adi Gunawan-Romy Siska Putra. Pasalnya, setelah diklarifikasi, DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan tetap mengusung pasangan yang telah didaftarkan pada 27-29 Agustus lalu. "Kini (titik pilkada calon tunggal ada di) 1 provinsi dan 34 kabupaten/kota," kata Idham saat dikonfirmasi, Senin (17/9).

Adapun KPU di enam kabupaten yang kembali menerima dokumen pencalonan saat ini masih melakukan penelitan administrasi dari pasangan calon kepala daerah baru.

Sebelumnya saat tahap pendaftaran pertama pada 27-29 Agustus lalu, KPU mengumumkan terdapat 43 titik daerah bercalon tunggal. Setelah dilakukan perpanjangan pendaftaran di daerah tersebut, jumlahnya berkurang dua titik menjadi 41.

Nantinya, calon tunggal yang berkontestasi dalam Pilkada 2024 juga akan mendapat lawan tandingnya, yakni sebuah kolom kosong berwarna putih yang bersanding dengan foto pasangan calon tunggal dalam kertas suara. "Kotak kosong" itu juga memiliki hak untuk dipilih. (J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya