Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PEMILIHAN Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di sejumlah daerah hanya akan diikuti oleh satu pasangan calon kepala daerah tunggal. Nantinya, calon tunggal itu akan berkontestasi lawan sebuah kotak kosong dalam surat suara guna merebut suara pemilih.
Untuk menyosialisasikan penyelenggaraan Pilkada 2024 yang diikuti calon tunggal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyelenggarakan simulasi pemungutan suara di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Minggu (15/9).
Gedung Serbaguna Kabupaten Maros yang menjadi lokasi simulasi disulap layaknya tempat pemungutan suara (TPS), lengkap dengan ruang tunggu pemilih, meja petugas KPPS, bilik suara, serta kotak suara.
Baca juga : Komisi II DPR: Hindari Kotak Kosong UU Pilkada Harus Direvisi
Papan informasi yang dipajang menampilkan daftar pemilih tetap (DPT) simulasi maupun tiga pasangan calon gubernur-wakil gubernur Sulawesi Selatan simulasi dan pasangan calon tunggal bupati-wakil bupati Kabupaten Maros simulasi beserta visi dan misi masing-masing.
Kecuali di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pemilih pada Pilkada 2024 hanya akan mencoblos dua surat suara, yakni surat suara calon gubernur-wakil gubernur dan calon bupati/wali kota-wakil bupati/wali kota.
Pada simulasi di Maros, pasangan calon tunggal hanya terjadi untuk pilkada tingkat kabupaten. Dalam papan informasi, pasangan calon bupati-wakil bupati Maros yang ditampilkan adalah Nasi Padang-Es Jeruk dengan nomor urut 75. Adapun nomor urut 76 atau lawannya adalah sebuah kotak kosong.
Baca juga : Pendaftaran Ditutup, Pilkada di 41 Wilayah Digelar Lawan Kotak Kosong
Gambaran tersebut juga terejawantah dalam surat suara Pilkada Kabupaten Maros 2024 simulasi yang diberikan ke para pemilih. Ketua KPU RI Mochammad Afiffudin yang membuka acara tersebut mengatakan bahwa Pilkada Kotak Kosong merupakan varian lain dari penyelenggaraan pilkada di Tanah Air.
"Ini adalah varian lain dari penyelenggaraan pilkada kita yang harus kita kelola supaya pelaksanaannya bisa berjalan dengan baik," ujar Afifuddin di Maros, Sulawesi Selatan.
Ia menjelaskan, saat pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah ditutup, jumlah calon tunggal yang diterima oleh KPU daerah ada di 43 titik. Namun, setelah perpanjangan pendaftaran di daerah itu dilakukan, jumlahnya berkurang jadi 41.
Menurut Afifuddin, angka itu masih berpotensi menurun lagi di angka 37-38 titik dengan adanya perpanjangan penerimaan kembali pendaftaran di daerah yang sebelumnya bermasalah serta yang terdapat sengketa di Bawaslu. (J-2)
DUA daerah di Provinsi Bangka Belitung (Babel) akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang pada 27 Agustus 2025 mendatang.
TINGKAT partisipasi pemilih dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, yang berlangsung pada Sabtu (19/4) hanya 56%.
Masyarakat Peduli Banjarbaru (MPB) mendeklarasikan melawan kotak kosong dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, yang akan digelar Sabtu (19/4).
TULISAN ini merupakan hasil riset Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
EFISIENSI anggaran yang dilakukan oleh pemerintah pusat mengancam penyelenggaraan Pilkada ulang di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Hal itu mengakibatkan pemilih tidak memiliki alternatif, mengingat Pilkada Kota Banjarbaru hanya diikuti dua pasangan calon, yang satu di antaranya telah didiskualifikasi.
Kecamatan Camba menjadi salah satu yang paling parah terdampak, kerusakan cukup luas terjadi di Desa Cendrana dan Mattirodeceng.
Pilkada idealnya memilih satu di antara sekian kandidat yang fotonya terpampang dalam surat suara.
Menurutnya dalam pembahasan penggantian nama, hanya usulan satu nama yang masuk ke partai pengusung.
Juru Bicara pasangan Chaidir-Suhartina, Chaerul Syahab, mengungkapkan pihaknya sementara menggodok nama-nama yang berpotensi akan menggantikan Suhartina.
BAKAL Calon Wakil Bupati Maros, Sulawesi Selatan, Suhartina Bohari dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk maju sebagai calon kepala atau wakil kepala daerah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved