Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyusun linimasa tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ulang 2024 yang telah disepakati untuk dilaksanakan pada 2025. Jadwal tahapan pilkada ulang itu, kata anggota KPU RI Idham Holik, akan mengacu pada ketentuan Pasal 54D ayat (1) sampai (3) Undang-Undang No.10/2016 tentang Pilkada.
"KPU segera akan menyusun rancangan jadwal untuk penyelenggaraan dengan satu pasangan calon yang akan diulang tahun depan," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (12/9).
Baca juga : KPU Usulkan Pilkada Ulang untuk Calon Tunggal Digelar 2025
Menurut Idham, penyusunan jadwal pilkada ulang itu akan diatur lewat rancangan Peraturan KPU (PKPU) mengenai rekapitulasi dan penetapan hasil Pilkada 2024. Akhir September ini, sambungnya, rancangan PKPU itu bakal dikonsultasikan dengan pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah.
Pilkada ulang sendiri hanya dapat dilakukan pada daerah yang diikuti satu pasangan calon kepala daerah. Nantinya, pilkada ulang akan diselenggarakan jika pasangan calon tunggal gagal memperoleh suara 50%+1. Dengan kata lain, pilkada tersebut dimenangkan oleh kotak kosong.
KPU mencatat, terdapat 41 daerah yang hanya didaftarkan oleh satu pasangan calon, yakni 1 provinsi, 35 kabupaten, dan 5 kota.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI menyepakati usulan KPU untuk menggelar Pilkada 2024 ulang pada 2025. Keputusan itu diambil dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Selasa (10/9) lalu. (Tri)
Jika calon tunggal tersebut kalah melawan kotak kosong. Pilkada ulang tersebut berpotensi dilaksanakan pada tahun berikutnya, yakni 2025, ataupun 2029
KETUA Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengusulkan agar pilkada ulang dilakukan selambat-lambatnya satu tahun bila kotak kosong ditetapkan sebagai pemenang
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan, rapat tersebut akan membahas jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ulang pada daerah yang hanya diikuti satu pasangan calon.
Mekanisme itu akan dibahas dalam rapat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kemudian, diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).
PEMILIHAN Kepala Daerah (Pilkada) 2024 bakal diulang tahun depan. Namun, hal tersebut hanya akan terjadi pada daerah yang diikuti satu pasangan calon kepala daerah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved