Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyusun linimasa tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ulang 2024 yang telah disepakati untuk dilaksanakan pada 2025. Jadwal tahapan pilkada ulang itu, kata anggota KPU RI Idham Holik, akan mengacu pada ketentuan Pasal 54D ayat (1) sampai (3) Undang-Undang No.10/2016 tentang Pilkada.
"KPU segera akan menyusun rancangan jadwal untuk penyelenggaraan dengan satu pasangan calon yang akan diulang tahun depan," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (12/9).
Baca juga : KPU Usulkan Pilkada Ulang untuk Calon Tunggal Digelar 2025
Menurut Idham, penyusunan jadwal pilkada ulang itu akan diatur lewat rancangan Peraturan KPU (PKPU) mengenai rekapitulasi dan penetapan hasil Pilkada 2024. Akhir September ini, sambungnya, rancangan PKPU itu bakal dikonsultasikan dengan pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah.
Pilkada ulang sendiri hanya dapat dilakukan pada daerah yang diikuti satu pasangan calon kepala daerah. Nantinya, pilkada ulang akan diselenggarakan jika pasangan calon tunggal gagal memperoleh suara 50%+1. Dengan kata lain, pilkada tersebut dimenangkan oleh kotak kosong.
KPU mencatat, terdapat 41 daerah yang hanya didaftarkan oleh satu pasangan calon, yakni 1 provinsi, 35 kabupaten, dan 5 kota.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI menyepakati usulan KPU untuk menggelar Pilkada 2024 ulang pada 2025. Keputusan itu diambil dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Selasa (10/9) lalu. (Tri)
SEJUMLAH bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah akan meramaikan pemilihan kepala daerah ulang di Kabupaten Bangka dan kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung (Babel).
DAFTAR Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, bertambah 4.965 orang.
DUA daerah di Provinsi Bangka Belitung (Babel) akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang pada 27 Agustus 2025 mendatang.
TOTAL sebanyak 13 Kandidat Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) mengambil formulir untuk mendaftar ke Dewan Pimpin Daerah (DPD) Partai NasDem Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung.
Heri memberikan contoh pada kasus seperti Parigi Moutong, sebagai calon bupati dengan status mantan narapidana.
Ketidaknetralan penjabat negara juga berpotensi terjadi saat proses PSU Pilkada 2024. Hal ini diharapkan jadi fokus.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved