Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyusun linimasa tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ulang 2024 yang telah disepakati untuk dilaksanakan pada 2025. Jadwal tahapan pilkada ulang itu, kata anggota KPU RI Idham Holik, akan mengacu pada ketentuan Pasal 54D ayat (1) sampai (3) Undang-Undang No.10/2016 tentang Pilkada.
"KPU segera akan menyusun rancangan jadwal untuk penyelenggaraan dengan satu pasangan calon yang akan diulang tahun depan," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (12/9).
Baca juga : KPU Usulkan Pilkada Ulang untuk Calon Tunggal Digelar 2025
Menurut Idham, penyusunan jadwal pilkada ulang itu akan diatur lewat rancangan Peraturan KPU (PKPU) mengenai rekapitulasi dan penetapan hasil Pilkada 2024. Akhir September ini, sambungnya, rancangan PKPU itu bakal dikonsultasikan dengan pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah.
Pilkada ulang sendiri hanya dapat dilakukan pada daerah yang diikuti satu pasangan calon kepala daerah. Nantinya, pilkada ulang akan diselenggarakan jika pasangan calon tunggal gagal memperoleh suara 50%+1. Dengan kata lain, pilkada tersebut dimenangkan oleh kotak kosong.
KPU mencatat, terdapat 41 daerah yang hanya didaftarkan oleh satu pasangan calon, yakni 1 provinsi, 35 kabupaten, dan 5 kota.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI menyepakati usulan KPU untuk menggelar Pilkada 2024 ulang pada 2025. Keputusan itu diambil dalam rapat dengar pendapat (RDP) pada Selasa (10/9) lalu. (Tri)
Pemerintah memastikan bahwa logistik dan administrasi sudah aman.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
Ia mengatakan DPP PDIP berharap kekalahan dua pasangan calon kepala daerah dari kotak kosong pada Pilkada 2024 lalu tidak terulang kembali di pilkada ulang nanti.
SEJUMLAH bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah akan meramaikan pemilihan kepala daerah ulang di Kabupaten Bangka dan kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung (Babel).
DAFTAR Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, bertambah 4.965 orang.
DUA daerah di Provinsi Bangka Belitung (Babel) akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang pada 27 Agustus 2025 mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved