Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI II DPR RI menyoroti gerakan coblos tiga pasangan calon dalam Pemilihan gubernur (pilgub) DKI Jakarta. Warga DKI Jakarta diimbau menggunakan hak suara meskipun gerakan tersebut dianggap bentuk kekecewaan masyarakat.
"Itu kan bentuk kekecewaan atau bentuk dari protes mereka yang kecewa dalam pelaksanaan pemilu. Namun ini tidak bisa dinamakan golput karena mereka tetap ingin memakai hak suaranya namun tidak sah," kata Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, Kamis (12/9/2024).
Baca juga : Desain Jabatan terkait Haji Sarat Konflik Kepentingan
Gerakan 'tusuk tiga pasangan calon (Paslon)' di Pilkada Jakarta belakangan ramai di media sosial. Gerakan itu disebut datang dari pihak yang mengatasnamakan 'Anak Abah'.
Guspardi menjelaskan, gerakan tersebut berbeda dengan golput (tidak memilih). Sebab, menurutnya golput ialah orang yang memiliki hak suara namun memilih tidak datang ke tempat pemungutan suara (TPS). Sementara gerakan coblos tiga paslon dinilai bertujuan membuat suara tidak sah.
"Kalau gerakan yang tadi itu hanya untuk menyampaikan bentuk protes jadi membuat kertas suara rusak dan tidak sah dengan memilih ketiga paslon," ungkap Legislator dari Dapil Sumatera Barat II itu.
Baca juga : Proyeksi Anggaran Dana Abadi Pesantren 2025 Capai Rp267 miliar
"Kalau rusak dan tidak sah artinya kan percuma, tidak dihitung suaranya dan tidak ada penambahan suara terhadap salah satu kandidat," tambah Guspardi.
Gerakan coblos 3 paslon di Pilgub DKI pun disebut-sebut sebagai bentuk pengawalan dari masyarakat yang tidak setuju dengan dinamika politik dalam pilkada. Namun, mereka tidak ingin kertas suara hak yang tidak terpakai disalahgunakan.
Guspardi berharap masyarakat tetap mengambil bagian dalam demokrasi dan berpartisipasi dalam menentukan calon pemimpin daerah.
“Memang ini bagian dari aspirasi politik, tapi jadinya mubazir. Akan lebih elok memilih satu di antara 3 sesuai aspirasinya, paling tidak yang mendekati seperti tokoh harapan mereka,” tegasnya.
Menurutnya, memilih itu hak, bukan kewajiban. Tapi, kata Guspardi, satu suara warga sangat menentukan. (H-3)
Gerakan coblos semua pasangan calon kepala daerah merupakan bentuk ekspresi politik warga negara. Bahkan, hal itu semestinya diberikan ruang.
PENDUKUNG Anies Baswedan mengajukan judicial review (JR) untuk menyisipkan kolom tidak memilih pada surat suara Pilkada DKI Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MANTAN Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditantang mengajak seluruh pendukungnya untuk tidak mencoblos semua pasangan calon (paslon) pada Pilkada 2024
POLITISI Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menilai narasi untuk mencoblos semua pasangan calon kepala daerah, terutama dalam Pilkada Jakarta 2024, masih di taraf wajar.
KETUA Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno "Si Doel", Lies Hartono alias Cak Lontong, menanggapi narasi yang berkembang di masyarakat soal ajakan mencoblos semua paslon
Tidak ada pidana bagi pihak yang menarasikan untuk mencoblos tiga pasangan calon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, kecuali narasinya disertai ancaman.
INDONESIA menghadapi kenyataan yang tak nyaman: pertumbuhan ekonomi tidak otomatis menghadirkan kesejahteraan
Anggota Komisi VIII DPR RI Hasan Basri Agus mendukung imbauan Kemenlu untuk menunda sementara perjalanan umrah ke Arab Saudi demi keselamatan jamaah di tengah dinamika geopolitik Timur Tengah.
Ketua Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Patijaya, menegaskan bahwa kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) perlu dievaluasi.
Hasbiallah Ilyas, meminta aparat penegak hukum transparan dalam penanganan kasus Fandi Ramadan, ABK Sea Dragon yang terancam hukuman mati dalam perkara 2 ton sabu.
Jaksa mendasarkan tuntutan mati karena Fandi dianggap bersalah tidak menolak atau memeriksa muatan kapal yang ternyata berisi sabu.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved