Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KOMISI II DPR RI menyoroti gerakan coblos tiga pasangan calon dalam Pemilihan gubernur (pilgub) DKI Jakarta. Warga DKI Jakarta diimbau menggunakan hak suara meskipun gerakan tersebut dianggap bentuk kekecewaan masyarakat.
"Itu kan bentuk kekecewaan atau bentuk dari protes mereka yang kecewa dalam pelaksanaan pemilu. Namun ini tidak bisa dinamakan golput karena mereka tetap ingin memakai hak suaranya namun tidak sah," kata Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus, Kamis (12/9/2024).
Baca juga : Desain Jabatan terkait Haji Sarat Konflik Kepentingan
Gerakan 'tusuk tiga pasangan calon (Paslon)' di Pilkada Jakarta belakangan ramai di media sosial. Gerakan itu disebut datang dari pihak yang mengatasnamakan 'Anak Abah'.
Guspardi menjelaskan, gerakan tersebut berbeda dengan golput (tidak memilih). Sebab, menurutnya golput ialah orang yang memiliki hak suara namun memilih tidak datang ke tempat pemungutan suara (TPS). Sementara gerakan coblos tiga paslon dinilai bertujuan membuat suara tidak sah.
"Kalau gerakan yang tadi itu hanya untuk menyampaikan bentuk protes jadi membuat kertas suara rusak dan tidak sah dengan memilih ketiga paslon," ungkap Legislator dari Dapil Sumatera Barat II itu.
Baca juga : Proyeksi Anggaran Dana Abadi Pesantren 2025 Capai Rp267 miliar
"Kalau rusak dan tidak sah artinya kan percuma, tidak dihitung suaranya dan tidak ada penambahan suara terhadap salah satu kandidat," tambah Guspardi.
Gerakan coblos 3 paslon di Pilgub DKI pun disebut-sebut sebagai bentuk pengawalan dari masyarakat yang tidak setuju dengan dinamika politik dalam pilkada. Namun, mereka tidak ingin kertas suara hak yang tidak terpakai disalahgunakan.
Guspardi berharap masyarakat tetap mengambil bagian dalam demokrasi dan berpartisipasi dalam menentukan calon pemimpin daerah.
“Memang ini bagian dari aspirasi politik, tapi jadinya mubazir. Akan lebih elok memilih satu di antara 3 sesuai aspirasinya, paling tidak yang mendekati seperti tokoh harapan mereka,” tegasnya.
Menurutnya, memilih itu hak, bukan kewajiban. Tapi, kata Guspardi, satu suara warga sangat menentukan. (H-3)
Gerakan coblos semua pasangan calon kepala daerah merupakan bentuk ekspresi politik warga negara. Bahkan, hal itu semestinya diberikan ruang.
PENDUKUNG Anies Baswedan mengajukan judicial review (JR) untuk menyisipkan kolom tidak memilih pada surat suara Pilkada DKI Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MANTAN Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ditantang mengajak seluruh pendukungnya untuk tidak mencoblos semua pasangan calon (paslon) pada Pilkada 2024
POLITISI Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menilai narasi untuk mencoblos semua pasangan calon kepala daerah, terutama dalam Pilkada Jakarta 2024, masih di taraf wajar.
KETUA Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno "Si Doel", Lies Hartono alias Cak Lontong, menanggapi narasi yang berkembang di masyarakat soal ajakan mencoblos semua paslon
Tidak ada pidana bagi pihak yang menarasikan untuk mencoblos tiga pasangan calon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, kecuali narasinya disertai ancaman.
Ketua Komisi II DPR itu mengatakan saat ini DPR juga belum menentukan sikap resmi. Soal putusan MK masih jadi topik diskusi antarfraksi.
KOMISI VI DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke salah satu sub Holding Perkebunan PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo.
duta besar (dubes) luar negeri Indonesia tidak boleh mengalami kekosongan sebab posisi dubes memiliki peran yang strategis bukan hanya sebagai simbol resmi representasi Indonesia
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pembentukan tim ini diputuskan setelah berkonsultasi dengan Ketua DPR dan hasil diskusi dengan Pimpinan DPR RI lainnya.
KAPAL Motor Penyeberangan (KMP) Tunu Pratama Jaya yang tenggelam di Selat Bali memakan korban jiwa. DPR RI menyoroti kapal-kapal tua untuk masyarakat.
DPR RI menerima usulan 24 nama calon duta besar (dubes) RI untuk negara sahabat dan organisasi internasional. Namun, nama-nama calon tidak disebutkan, termasuk negaranya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved