Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Gerakan Coblos Tiga Pasangan Bisa Dipidana jika Disertai Ancaman 

Tri Subarkah
19/9/2024 14:23
Gerakan Coblos Tiga Pasangan Bisa Dipidana jika Disertai Ancaman 
Ketua Badan Pengawas Pemilu Rahmat Bagja di Menteng, Jakarta, Selasa (16/4/2024).(MI/Susanto)

KETUA Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja menegaskan tidak ada ancaman pidana bagi pihak yang menarasikan untuk mencoblos tiga pasangan calon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Potensi pidana itu memungkinkan jika narasinya disertai ancaman.

"Sampai sekarang tidak (dapat dipidana). Tapi nanti kita lihat di kampanye bagaimana, kalau kampanyenya sudah melakukan fitnah terhadap calon kepala daerah yang kemudian bertanding, itu kemungkinan bisa dipidana," kata Bagja di Jakarta, Kamis (19/9/2024).

Sejauh ini, terdapat 35 titik yang berpotensi menyelenggarakan Pilkada 2024 bercalon tunggal. Namun, kepastiannya masih menunggu tahap penetapan pasangan calon pada Minggu (22/9) mendatang.

Baca juga : Gerakan Coblos Tiga Pasangan Calon Dinilai Destruktif

Nantinya, pasangan calon kepala daerah tunggal itu akan bertanding lawan sebuah kolom atau kotak kosong dalam surat suara. Sebagaimana calon tunggal, kotak kosong itu juga memiliki hak untuk dipilih.

Jika suara untuk kotak kosong lebih tinggi ketimbang calon tunggal, KPU akan menggelar pilkada selanjutnya pada 2025. Meski memiliki hak untuk dipilih, Bawaslu mengingatkan KPU untuk tidak memfasilitasi kampanye kotak kosong.

"Kepada calon kepala daerah ini kan ada fasilitas pemasangan alat peraga dan lain fasilitas dari KPU misalnya sebagian kecil ya. Namun, untuk kotak kosong tidak diperkenankan ya," terang Bagja. 

Baca juga : Pengamat Ragukan Strategi PDIP Calonkan Pramon-Rano di Pilkada Jakarta

Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI) Adi Prayitno mengatakan aksi coblos tiga pasangan calon (paslon) itu muncul dari gerakan Anak Abah alias pendukung Anies Baswedan sebagai ekspresi kemarahan lantaran tokoh yang mereka dukung tidak bertarung dalam Pilkada Jakarta. 

"Sebagai sebuah gerakan politik, sebagai bentuk kemarahan, nggak ada persoalan," kata Adi di Jakarta, Kamis (12/9/2024) lalu. 

Diketahui, tiga bakal pasangan calon sudah mendaftar ke KPU DKI Jakarta. Mereka adalah Pramono Anung-Rano Karno, Ridwan Kamil-Suswono, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana. KPU akan menetapkan ketiganya menjadi pasangan calon pada 22 September mendatang. (Tri/Ant/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya