Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
KOTAK kosong dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada) merupakan pilihan politik yang disodorkan kepada pemilih. Pada Pilkada 2024, sebanyak 43 daerah berpotensi hanya diikuti oleh satu pasangan calon yang nantinya harus melawan kotak kosong.
Anggota dewan pembina Perludem, Titi Anggraini, mengatakan bahwa kotak kosong disediakan sebagai alternatif pilihan politik bagi pemilih. Kotak kosong dalam surat suara, sambungnya, merupakan jawaban jika pemilih tidak bersedia dipimpin oleh calon tunggal yang maju.
"Di dalam pilihan, ketika hanya diikuti oleh calon tunggal, pemilih ditanya, bersetuju tidak terhadap calon tunggal? Kalau tidak setuju, dia boleh pilih kotak kosong," kata Titi dalam diskusi daring yang digelar The Constitutional Democracy Initiative (Consid), Minggu (1/9).
Baca juga : JPPR: Calon Tunggal Pilkada Sengaja Dikondisikan
Titi menjelaskan, di Indonesia, konsep kotak kosong hanya diakomodir dalam kontestasi pilkada saat pasangan calon yang mendaftar hanya satu saja. Padahal, di luar negeri, "kotak kosong" yang memiliki istilah berbeda-beda tak hanya berlaku saat kontestasi pemilihan hanya diikuti satu calon.
India, misalnya, memiliki konsep "kotak kosong" dengan nama none of the above (NOTA). Istilah itu juga dikenal di negara lain seperti Kolombia (voto en blanco), Prancis (vote blanc), Kanada (I don't support anyone).
Karena dalam pemilu Indonesia tak mengenal kotak kosong, pemilih yang apatis dengan caleg dan capres-cawapres memilih untuk merusak surat suara sebagai bentuk ketidaksetujuan dengan calon yang tersedia.
Baca juga : Dua Alternatif Pilkada Ulang Jika Calon Tunggal Kalah, 2025 dan 2029
"NOTA berbeda dengan abstain. Kalau abstain, pemilih tidak memberikan suara, merusak surat suara, atau yang pragmatis, bisa tidak datang ke TPS. Tapi kalau NOTA, seperti kotak kosong, dia disediakan pada surat suara, bahkan kalau calonnya lebih dari satu," terang Titi.
Menurut Titi, sistem hukum pilkada di Tanah Air hanya memungkinkan kotak kosong saat kontestasi hanya diikutsertakan oleh satu pasangan calon. Oleh karena itu, jika pemilih merusak surat suara sebagai bentuk ketidaksukaan terhadap calon tunggal, kotak kosong tetap berpotensi kalah.
"Kalau suara tidak sah sampai 90%, tidak memengaruhi. Pemenang tetap calon dengan suara terbanyak," sebutnya. (P-5)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan kenaikan insentif bagi ketua RT dan RW akan mulai direalisasikan secara bertahap pada Oktober 2025
Ia mengatakan DPP PDIP berharap kekalahan dua pasangan calon kepala daerah dari kotak kosong pada Pilkada 2024 lalu tidak terulang kembali di pilkada ulang nanti.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumpulkan kader partainya yang terpilih sebagai kepala daerah pada kontestasi Pilkada 2024
DAFTAR Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, bertambah 4.965 orang.
Ketika masyarakat adat ditinggalkan dan tidak diakui, demokrasi akan menurun
Setiap warga memiliki hak konstitusional untuk menggugat produk UU jika memenuhi syarat.
Bayu melaporkan bahwa struktur kepengurusan baru telah terdaftar secara resmi melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000825.AH.01.08.TAHUN 2025.
Dalam konteks Indonesia, kebijakan publik sering kali menjadi paradoks yang menyakitkan, alih-alih menyelesaikan masalah justru melahirkan konflik baru.
KETUA Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, menegaskan bahwa hak politik Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai warga negara dilindungi oleh undang-undang.
Sebagaimana dirumuskan para pendiri bangsa, demokrasi Indonesia dibangun di atas kesepakatan kebangsaan—yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved