Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOTAK kosong dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada) merupakan pilihan politik yang disodorkan kepada pemilih. Pada Pilkada 2024, sebanyak 43 daerah berpotensi hanya diikuti oleh satu pasangan calon yang nantinya harus melawan kotak kosong.
Anggota dewan pembina Perludem, Titi Anggraini, mengatakan bahwa kotak kosong disediakan sebagai alternatif pilihan politik bagi pemilih. Kotak kosong dalam surat suara, sambungnya, merupakan jawaban jika pemilih tidak bersedia dipimpin oleh calon tunggal yang maju.
"Di dalam pilihan, ketika hanya diikuti oleh calon tunggal, pemilih ditanya, bersetuju tidak terhadap calon tunggal? Kalau tidak setuju, dia boleh pilih kotak kosong," kata Titi dalam diskusi daring yang digelar The Constitutional Democracy Initiative (Consid), Minggu (1/9).
Baca juga : JPPR: Calon Tunggal Pilkada Sengaja Dikondisikan
Titi menjelaskan, di Indonesia, konsep kotak kosong hanya diakomodir dalam kontestasi pilkada saat pasangan calon yang mendaftar hanya satu saja. Padahal, di luar negeri, "kotak kosong" yang memiliki istilah berbeda-beda tak hanya berlaku saat kontestasi pemilihan hanya diikuti satu calon.
India, misalnya, memiliki konsep "kotak kosong" dengan nama none of the above (NOTA). Istilah itu juga dikenal di negara lain seperti Kolombia (voto en blanco), Prancis (vote blanc), Kanada (I don't support anyone).
Karena dalam pemilu Indonesia tak mengenal kotak kosong, pemilih yang apatis dengan caleg dan capres-cawapres memilih untuk merusak surat suara sebagai bentuk ketidaksetujuan dengan calon yang tersedia.
Baca juga : Dua Alternatif Pilkada Ulang Jika Calon Tunggal Kalah, 2025 dan 2029
"NOTA berbeda dengan abstain. Kalau abstain, pemilih tidak memberikan suara, merusak surat suara, atau yang pragmatis, bisa tidak datang ke TPS. Tapi kalau NOTA, seperti kotak kosong, dia disediakan pada surat suara, bahkan kalau calonnya lebih dari satu," terang Titi.
Menurut Titi, sistem hukum pilkada di Tanah Air hanya memungkinkan kotak kosong saat kontestasi hanya diikutsertakan oleh satu pasangan calon. Oleh karena itu, jika pemilih merusak surat suara sebagai bentuk ketidaksukaan terhadap calon tunggal, kotak kosong tetap berpotensi kalah.
"Kalau suara tidak sah sampai 90%, tidak memengaruhi. Pemenang tetap calon dengan suara terbanyak," sebutnya. (P-5)
Selama Pilkada 2024, TVRI menayangkan sebanyak 439 debat mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan kenaikan insentif bagi ketua RT dan RW akan mulai direalisasikan secara bertahap pada Oktober 2025
Ia mengatakan DPP PDIP berharap kekalahan dua pasangan calon kepala daerah dari kotak kosong pada Pilkada 2024 lalu tidak terulang kembali di pilkada ulang nanti.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumpulkan kader partainya yang terpilih sebagai kepala daerah pada kontestasi Pilkada 2024
Struktur insentif politik Indonesia yang masih tersentralisasi membuat kompetisi elit nasional tetap berlanjut di level daerah.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved