Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

JPPR: Calon Tunggal Pilkada Sengaja Dikondisikan

Tri Subarkah
07/8/2024 21:26
JPPR: Calon Tunggal Pilkada Sengaja Dikondisikan
Petugas membawa kotak suara Pilkada di Manado, Sulawesi Utara.(Antara/Adwit B Pramono)

FENOMENA calon tunggal dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada) dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada, khususnya pada Pasal 54C. Pada dasarnya, regulasi itu awalnya menjadi dasar bagi kehadiran pasangan calon tunggal secara natural.

Kendati demikian, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menilai fenomena itu belakangan justru dikondisikan oleh partai politik. Koordinator Nasional JPPR Rendy NS Umboh mengatakan, prakondisi pencalonan pasangan kepala daerah tunggal justru membahayakan dan merusak demokrasi.

"Fenomena calon tunggal bergeser, dari yang semula natural, alamiah karena situasi, sekarang menjadi prakondisi. Sengaja diciptakan untuk mengejar ambisi dengan harapan menang pilkada dengan mudah," katanya lewat keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Rabu (7/8).

Baca juga : Sesuai Arahan Jokowi, Projo Umumkan Dukungannya ke Beberapa Calon Kepala Daerah

Pada kontestasi pilkada, surat suara yang diterima pemilih pada daerah dengan pasangan calon tunggal bersanding dengan sebuah kotak kosong. Pemilih diberikan pilihan untuk memilih pasangan calon kepala daerah tersebut atau kotak kosong.

Kemenangan kotak kosong pernah terjadi pada Pemilihan Wali Kota Makassar 2018. Saat itu, pasangan calon wali kota dan wakil wali kota adalah Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi. Namun, pada kontestasi pilkada lain, semua kemenangan diraih oleh pasangan calon tunggal.

Rendy memprediksi, fenomena calon tunggal lawan kotak kosong pada Pilkada 2024 bakal meningkat secara masif dan signifikan. Salah satu sebabnya adalah kondisi psikologis pasca-Pemilu 2024 yang membuka ruang kongkalingkong menjadi terbuka lebar. Pemunculan calon tunggal, sebutnya, diselesaikan pada tataran elite partai politik.

"Jadi, kita berada dalam kondisi yang kelihatannya demokratis, tapi hanya simbol dan administratif saja," ujarnya.

Oleh karena itu, JPPR mendorong partai politik untuk menjaga demokrasi di Tanah Air secara sehat, berkeadilan, dan berkepribadian dengan mendorong terciptanya proses kontestasi yang alamiah. Itu dapat terjadi jika partai politik mau memajukan putra dan putri terbaik bangsa untuk maju dalam kontestasi Pilkada 2024.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya