Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
FENOMENA calon tunggal dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada) dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada, khususnya pada Pasal 54C. Pada dasarnya, regulasi itu awalnya menjadi dasar bagi kehadiran pasangan calon tunggal secara natural.
Kendati demikian, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menilai fenomena itu belakangan justru dikondisikan oleh partai politik. Koordinator Nasional JPPR Rendy NS Umboh mengatakan, prakondisi pencalonan pasangan kepala daerah tunggal justru membahayakan dan merusak demokrasi.
"Fenomena calon tunggal bergeser, dari yang semula natural, alamiah karena situasi, sekarang menjadi prakondisi. Sengaja diciptakan untuk mengejar ambisi dengan harapan menang pilkada dengan mudah," katanya lewat keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Rabu (7/8).
Baca juga : Sesuai Arahan Jokowi, Projo Umumkan Dukungannya ke Beberapa Calon Kepala Daerah
Pada kontestasi pilkada, surat suara yang diterima pemilih pada daerah dengan pasangan calon tunggal bersanding dengan sebuah kotak kosong. Pemilih diberikan pilihan untuk memilih pasangan calon kepala daerah tersebut atau kotak kosong.
Kemenangan kotak kosong pernah terjadi pada Pemilihan Wali Kota Makassar 2018. Saat itu, pasangan calon wali kota dan wakil wali kota adalah Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi. Namun, pada kontestasi pilkada lain, semua kemenangan diraih oleh pasangan calon tunggal.
Rendy memprediksi, fenomena calon tunggal lawan kotak kosong pada Pilkada 2024 bakal meningkat secara masif dan signifikan. Salah satu sebabnya adalah kondisi psikologis pasca-Pemilu 2024 yang membuka ruang kongkalingkong menjadi terbuka lebar. Pemunculan calon tunggal, sebutnya, diselesaikan pada tataran elite partai politik.
"Jadi, kita berada dalam kondisi yang kelihatannya demokratis, tapi hanya simbol dan administratif saja," ujarnya.
Oleh karena itu, JPPR mendorong partai politik untuk menjaga demokrasi di Tanah Air secara sehat, berkeadilan, dan berkepribadian dengan mendorong terciptanya proses kontestasi yang alamiah. Itu dapat terjadi jika partai politik mau memajukan putra dan putri terbaik bangsa untuk maju dalam kontestasi Pilkada 2024.
LSI Denny JA Rilis Exitpool dan Quick Count Pilkada 2024 di Tujuh Provinsi
Penyandang DIsabilitas Gunakan Hak Pilihnya
Daerah sejatinya membutuhkan kehadiran kepemimpinan hijau dalam pilkada. Kehadiran nyata, bukan sekadar keluar masuk gorong-gorong atau tempat akhir pembuangan sampah
NasDem menginginkan para calon memiliki komitmen untuk memajukan Kabupaten Tasikmalaya ke depan, terutama meningkatkan pendidikan
Dalam mengusung kandidat perempuan, partai politik harus berpijak pada kualitas, bukan calon yang muncul instan.
PERATURAN Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 8/2024 yang telah mengubah syarat usia minimum calon kepala daerah berpotensi diuji-materikan ke Mahkamah Agung (MA)
KETUA DPP PKS Mardani Ali Sera mengatakan dalam demokrasi semua orang berhak untuk dipilih dan memilih. Namun sebagai bangsa besar rekam jejak calon pemimpin daerah
Jajaran KPU, Bawaslu, dan DKPP Boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam kontestasi pemilihan kepala derah, termasuk Pilkada Serentak 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved