Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
FENOMENA calon tunggal dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada) dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada, khususnya pada Pasal 54C. Pada dasarnya, regulasi itu awalnya menjadi dasar bagi kehadiran pasangan calon tunggal secara natural.
Kendati demikian, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menilai fenomena itu belakangan justru dikondisikan oleh partai politik. Koordinator Nasional JPPR Rendy NS Umboh mengatakan, prakondisi pencalonan pasangan kepala daerah tunggal justru membahayakan dan merusak demokrasi.
"Fenomena calon tunggal bergeser, dari yang semula natural, alamiah karena situasi, sekarang menjadi prakondisi. Sengaja diciptakan untuk mengejar ambisi dengan harapan menang pilkada dengan mudah," katanya lewat keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Rabu (7/8).
Baca juga : Sesuai Arahan Jokowi, Projo Umumkan Dukungannya ke Beberapa Calon Kepala Daerah
Pada kontestasi pilkada, surat suara yang diterima pemilih pada daerah dengan pasangan calon tunggal bersanding dengan sebuah kotak kosong. Pemilih diberikan pilihan untuk memilih pasangan calon kepala daerah tersebut atau kotak kosong.
Kemenangan kotak kosong pernah terjadi pada Pemilihan Wali Kota Makassar 2018. Saat itu, pasangan calon wali kota dan wakil wali kota adalah Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi. Namun, pada kontestasi pilkada lain, semua kemenangan diraih oleh pasangan calon tunggal.
Rendy memprediksi, fenomena calon tunggal lawan kotak kosong pada Pilkada 2024 bakal meningkat secara masif dan signifikan. Salah satu sebabnya adalah kondisi psikologis pasca-Pemilu 2024 yang membuka ruang kongkalingkong menjadi terbuka lebar. Pemunculan calon tunggal, sebutnya, diselesaikan pada tataran elite partai politik.
"Jadi, kita berada dalam kondisi yang kelihatannya demokratis, tapi hanya simbol dan administratif saja," ujarnya.
Oleh karena itu, JPPR mendorong partai politik untuk menjaga demokrasi di Tanah Air secara sehat, berkeadilan, dan berkepribadian dengan mendorong terciptanya proses kontestasi yang alamiah. Itu dapat terjadi jika partai politik mau memajukan putra dan putri terbaik bangsa untuk maju dalam kontestasi Pilkada 2024.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan kenaikan insentif bagi ketua RT dan RW akan mulai direalisasikan secara bertahap pada Oktober 2025
Ia mengatakan DPP PDIP berharap kekalahan dua pasangan calon kepala daerah dari kotak kosong pada Pilkada 2024 lalu tidak terulang kembali di pilkada ulang nanti.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumpulkan kader partainya yang terpilih sebagai kepala daerah pada kontestasi Pilkada 2024
DAFTAR Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, bertambah 4.965 orang.
KPK menemukan Rp7 miliar sebagai barang bukti OTT di Bengkulu. Duit yang ditemukan berbentuk rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura.
Mereka sedang menunggu perintah lebih lanjut menyangkut instruksi ketua umum partai yang meminta seluruh kader untuk tidak hadir pada kegiatan pembekalan kepala daerah.
Bima Arya di Kompleks Gedung Agung, Yogyakarta, hari ini, mengatakan retreat di Magelang berlangsung 21 hingga 28 Februari 2025.
PRESIDEN Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengaku banyak ditelepon calon kepala daerah pada malam sebelum pencoblosan Pilkada 2024 atau pada Selasa (26/11) malam.
Dari jumlah wilayah itu, setidaknya ada lebih dari seribu pasangan calon yang akan berkontestasi di Pilkada 2024, termasuk 34 prajurit TNI baik aktif maupun purnawirawan.
Meski lebih demokratis dan menghemat anggaran negara, sistem pilkada serentak telah meningkatkan praktik politik uang atau money politic baik di tingkat nasional maupun daerah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved