Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menyatakan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana tidak melanggar pidana pemilu terkait dengan kasus dugaan pencatutan nomor induk kependudukan (NIK).
"Perbuatan terlapor yang telah dilaporkan oleh Pelapor dinilai belum memenuhi unsur Pasal 185A ayat (1) dan Pasal 185B Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015," tulis Ketua Bawaslu DKI Jakarta Munandar Nugraha dalam status laporan, dikutip Kamis (29/8/2024).
Dalam Pasal 185A UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada dinyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, dan denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp72 juta.
Baca juga : Diduga Melanggar Etik Soal Pencatutan KTP, KPU Jakarta Dilaporkan ke DKPP
Pasangan independen ini sudah tiga kali mangkir dari panggilan Bawaslu Jakarta. Dharma-Kun hanya menugaskan kuasa hukumnya untuk hadir.
"Makanya kami meminta kepada kuasa hukumnya untuk menghadirkan Dharma dan Kun di hari berikutnya kita panggil sampai tiga kali," jelasnya.
Namun, berdasarkan rapat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tidak menemukan adanya pelanggaran pemilu sehingga tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Baca juga : Dua Kali Mangkir Pemeriksaan NIK KTP, Bawaslu DKI Minta Dharma-Kun Kooperatif
"Di situ dinamikanya dianggap belum cukup, akhirnya untuk dugaan penyalahgunaan atau tindak pidana itu tidak diteruskan," terangnya.
Sebelumnya, Dharma mengatakan pengumpulan syarat dukungan itu tidak dilakukan dirinya dan Kun, melainkan relawan independen. Pengumpulan dukungan warga yang melibatkan dirinya hanya dilakukan sesekali saja jika sedang mengadakan ceramah di suatu tempat. Secara keseluruhan, ia berdalih bahwa pengumpulan dilakukan oleh sukarelawan independen.
KPU Jakarta menetapkan syarat dukungan yang dikumpulkan pihak Dharma-Kun mencukupi untuk maju sebagai pasangan bakal calon gubernur-wakil gubernur Jakarta. Dharma-Kun disebut mengumpulkan 677.065 KTP dari syarat minimum 618.968. (Bob/P-3)
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Seleksi anggota KPU dan Bawaslu juga harus diperketat agar benar-benar menghasilkan komisioner yang independen dan berintegritas.
Anggota Bawaslu RI, Puadi, menegaskan kegiatan ini bukan sekadar seremoni dukungan, melainkan implementasi amanat UU untuk mempromosikan kinerja aparat.
WARGA Baduy ditolak saat ingin berobat karena tak punya nomor induk kependudukan (NIK). Kepala Humas BPJS Kesehatan mengatakan fasilitas kesehatan butuh KTP atau kartu BPJS Kesehatan
Wamenkes Dante Saksono Harbuwono menegaskan bahwa kesehatan merupakan hak semua masyarakat menanggapi warga Baduy yang ditolak saat ingin mendapat perawatan
PAKAR keamanan siber Pratama Dahlian Persadha mendorong pemerintah mendesain Payment ID dengan standar keamanan maksimal.
Bansos merupakan salah satu inisiatif dari pemerintah Indonesia untuk membantu masyarakat yang terdampak bencana, pandemi, atau kesulitan ekonomi.
KEPALA Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menegaskan pihaknya telah meminta perbankan untuk memblokir 8.000 rekening terkait judi online
Dave meminta kepada Kemenkominfo dan kepolisian memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved