Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Bawaslu DKI: Dharma-Kun tidak Terbukti Catut NIK

Kautsar Widya Prabowo (Medcom.id)
29/8/2024 15:29
Bawaslu DKI: Dharma-Kun tidak Terbukti Catut NIK
Dharma Pongrekun di Kompleks Parlemen, Jakarta, Sabtu (23/11/2024).(MI/ADAM DWI)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menyatakan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana tidak melanggar pidana pemilu terkait dengan kasus dugaan pencatutan nomor induk kependudukan (NIK). 

"Perbuatan terlapor yang telah dilaporkan oleh Pelapor dinilai belum memenuhi unsur Pasal 185A ayat (1) dan Pasal 185B Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015," tulis Ketua Bawaslu DKI Jakarta Munandar Nugraha dalam status laporan, dikutip Kamis (29/8/2024). 

Dalam Pasal 185A UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada dinyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, dan denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp72 juta.

Baca juga : Diduga Melanggar Etik Soal Pencatutan KTP, KPU Jakarta Dilaporkan ke DKPP

Pasangan independen ini sudah tiga kali mangkir dari panggilan Bawaslu Jakarta. Dharma-Kun hanya menugaskan kuasa hukumnya untuk hadir. 

"Makanya kami meminta kepada kuasa hukumnya untuk menghadirkan Dharma dan Kun di hari berikutnya kita panggil sampai tiga kali," jelasnya.

Namun, berdasarkan rapat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tidak menemukan adanya pelanggaran pemilu sehingga tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Baca juga : Dua Kali Mangkir Pemeriksaan NIK KTP, Bawaslu DKI Minta Dharma-Kun Kooperatif

"Di situ dinamikanya dianggap belum cukup, akhirnya untuk dugaan penyalahgunaan atau tindak pidana itu tidak diteruskan," terangnya.

Sebelumnya, Dharma mengatakan pengumpulan syarat dukungan itu tidak dilakukan dirinya dan Kun, melainkan relawan independen. Pengumpulan dukungan warga yang melibatkan dirinya hanya dilakukan sesekali saja jika sedang mengadakan ceramah di suatu tempat. Secara keseluruhan, ia berdalih bahwa pengumpulan dilakukan oleh sukarelawan independen.

KPU Jakarta menetapkan syarat dukungan yang dikumpulkan pihak Dharma-Kun mencukupi untuk maju sebagai pasangan bakal calon gubernur-wakil gubernur Jakarta. Dharma-Kun disebut mengumpulkan 677.065 KTP dari syarat minimum 618.968. (Bob/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya