Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menyatakan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana tidak melanggar pidana pemilu terkait dengan kasus dugaan pencatutan nomor induk kependudukan (NIK).
"Perbuatan terlapor yang telah dilaporkan oleh Pelapor dinilai belum memenuhi unsur Pasal 185A ayat (1) dan Pasal 185B Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015," tulis Ketua Bawaslu DKI Jakarta Munandar Nugraha dalam status laporan, dikutip Kamis (29/8/2024).
Dalam Pasal 185A UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada dinyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, dan denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp72 juta.
Baca juga : Diduga Melanggar Etik Soal Pencatutan KTP, KPU Jakarta Dilaporkan ke DKPP
Pasangan independen ini sudah tiga kali mangkir dari panggilan Bawaslu Jakarta. Dharma-Kun hanya menugaskan kuasa hukumnya untuk hadir.
"Makanya kami meminta kepada kuasa hukumnya untuk menghadirkan Dharma dan Kun di hari berikutnya kita panggil sampai tiga kali," jelasnya.
Namun, berdasarkan rapat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) tidak menemukan adanya pelanggaran pemilu sehingga tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Baca juga : Dua Kali Mangkir Pemeriksaan NIK KTP, Bawaslu DKI Minta Dharma-Kun Kooperatif
"Di situ dinamikanya dianggap belum cukup, akhirnya untuk dugaan penyalahgunaan atau tindak pidana itu tidak diteruskan," terangnya.
Sebelumnya, Dharma mengatakan pengumpulan syarat dukungan itu tidak dilakukan dirinya dan Kun, melainkan relawan independen. Pengumpulan dukungan warga yang melibatkan dirinya hanya dilakukan sesekali saja jika sedang mengadakan ceramah di suatu tempat. Secara keseluruhan, ia berdalih bahwa pengumpulan dilakukan oleh sukarelawan independen.
KPU Jakarta menetapkan syarat dukungan yang dikumpulkan pihak Dharma-Kun mencukupi untuk maju sebagai pasangan bakal calon gubernur-wakil gubernur Jakarta. Dharma-Kun disebut mengumpulkan 677.065 KTP dari syarat minimum 618.968. (Bob/P-3)
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Adapun Bagja pada hari ini memantau langsung pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
PSU Pilkada Kota Palopo Tahun 2024 berjalan dengan aman atau all clear karena pengawasan sudah dilakukan sejak tahap awal pergantian calon peserta.
Bawaslu telah mendorong langkah preventif meliputi patroli pengawasan, edukasi pemilih, serta pendampingan kepada jajaran pengawas
Bawaslu tak dapat lagi mengusut kasus politik uang yang terjadi saat di luar tahapan PSU Pilkada Barito Utara 2024
Bansos merupakan salah satu inisiatif dari pemerintah Indonesia untuk membantu masyarakat yang terdampak bencana, pandemi, atau kesulitan ekonomi.
KEPALA Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menegaskan pihaknya telah meminta perbankan untuk memblokir 8.000 rekening terkait judi online
Dave meminta kepada Kemenkominfo dan kepolisian memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku.
Anggota Komisi V DPR RI, Toriq Hidayat, mengkritisi rencana penggunaan NIK sebagai dasar pemberian subsidi KRL Jabodetabek.
Bawaslu DKI Jakarta menyimpulkan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan jajaran KPU DKI Jakarta terkait pencatutan KTP warga sebagai syarat dukungan pasangan calon Dharma-Kun
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved