Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MANTAN Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie ikut menyoroti soal temuan adanya dugaan pencatutan dukungan terhadap pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta jalur independen, yakni Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto. Menurut dia, hal itu merupakan ranah penyelenggara Pemilu untuk melakukan verifikasi apakah memenuhi syarat atau tidak memenuhi persyaratan.
“Kalau itu hal biasa, karena nanti KPU bisa melakukan verifikasi. Seperti parpol saja, pasti akan dilakukan verifikasi juga kan,” kata Jimly dikutip di Jakarta, Kamis (29/8).
Oleh karenanya, Jimly menegaskan bahwa soal adanya temuan dugaan pencatutan KTP warga Jakarta untuk dukungan pasangan calon independen ini merupakan ranah dari KPU DKI Jakarta, bukan ranah pidana.
Baca juga : Pengamat Ragukan Strategi PDIP Calonkan Pramon-Rano di Pilkada Jakarta
“Ini hanya masalah administrasi saja, dilakukan verifikasi oleh KPU dan Bawaslu nantinya,” jelas dia.
Justru, mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ini melihat kehadiran calon independen Dharma-Kun ini sangat bagus untuk ikut Pilkada DKI Jakarta pada November 2024. Sebab, kata dia, masyarakat diberi kesempatan untuk memilih kandidat yang tidak diusung dari partai politik.
“Saya melihat calon independen ini sangat bagus, hal ini untuk memberikan kesempatan untuk masyarakat dari luar non parpol,” jelas Anggota DPD RI periode 2019-2024 ini.
Maka dari itu, Jimly mengajak semua pihak agar tidak khawatir dengan kehadiran Dharma-Kun sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta melalui jalur independen. Sebab, kata dia, keberadaan calon independen ini sejak 2005 untuk menghindari adanya kotak kosong.
“Jangan menjadikan sebuah ketakutan dengan adanya calon independen, nanti juga masyarakat yang akan menentukan pilihannya. Sangat bagus karena sejak 2005 calon ini menjadi Keputusan MK untuk menghindari adanya kotak kosong,” tegas dia.
Kelima isu tersebut juga menjadi akar berbagai pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilihan umum (pemilu) di Indonesia harus diselenggarakan secara terpisah antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Jakarta akan mengembalikan dana hibah ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta senilai Rp355 miliar.
KOMISI Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta mendapatkan apresiasi dan penghargaan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.
HASIL Pilkada Jakarta 2024 tidak disengketakan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan demikian, Pramono Anung-Rano Karno ditetapkan sebagai Gubernur-Wakil Gubernur terpilih.
Aris menjelaskan tugas tim transisi ialah melakukan berbagai kajian dan mengumpulkan berbagai informasi selama jeda waktu sampai dengan pelantikan.
Penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih akan mengundang semua peserta Pilkada Jakarta 2024 serta perwakilan partai politik.
Berdasarkan hasil rekapitulasi resmi KPU DKI Jakarta, pasangan nomor urut 03 ini berhasil memenangkan Pilkada dalam satu putaran dengan perolehan suara 50,7%.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved