Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
ANGGOTA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi menyatakan akan melakukan pengawasan terhadap penerapan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada 2024 yang mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“PKPU Pilkada yang telah disepakati DPR sudah sesuai juga dengan rekomendasi Bawaslu khususnya yang berkenaan dengan putusan MK terkait pencalonan,” ungkap Puadi kepada Media Indonesia, Minggu (25/8/2024).
Puadi menerangkan adanya aturan dalam PKPU dapat memudahkan pihaknya dalam melakukan pengawasan. Hal itu lantaran tidak adanya perbedaan pemaknaan norma pencalonan.
Baca juga : Draf PKPU Memuat Putusan MK, Ambang Batas Pencalonan dan Syarat Usia
“Sehingga potensi sengketa pencalonan dipastikan tidak akan terjadi pasca putusan MK,” tegasnya.
DPR RI mengesahkan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada 2024 yang mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengesahan itu diambil dalam rapat konsultasi perubahan Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan di Pilkada serentak 2024 setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca juga : Inilah 6 Pembahasan dalam Rapat Konsultasi Soal Pilkada
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. Tampak hadir Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dan anggota KPU lainnya.
Kemudian, anggota Bawaslu RI, Puadi dan Ketua DKPP Heddy Lugito. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum dan HAM) Supratman Andi Agtas juga hadir dalam rapat.
“Kita sama-sama tahu bahwa draf PKPU, sudah mengakomodir, tidak ada kurang tidak ada lebih, apakah kita setujui?,” tanya Doli kepada peserta sidang.
“Setuju,” jawab peserta sidang diikuti ketukan palu pengesahan.
“Alhamdulillahirobbilalamin,” ungkap Doli. (Ykb/P-3)
KETUA Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyatakan pihaknya jauh lebih dulu mengusulkan agar bupati dan walikota dipilih oleh DPRD
Hinca mengatakan tetap menghormati usulan Cak Imin. Namun, Partai Demorkat tetap mendukung pemilihan kepala daerah secara langsung.
Bima Arya Sugiarto menilai bahwa keserentakan pemilu dan pilkada memberikan banyak manfaat dalam hal perencanaan anggaran.
Kelima isu tersebut juga menjadi akar berbagai pelanggaran etik penyelenggara pemilu.
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilihan umum (pemilu) di Indonesia harus diselenggarakan secara terpisah antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved