Bawaslu Awasi Penerapan PKPU Pilkada

Yakub Pryatama
25/8/2024 18:59
Bawaslu Awasi Penerapan PKPU Pilkada
Anggota Bawaslu Puadi (kanan) mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Minggu (25/8/2024).(MI/Susanto)

ANGGOTA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi menyatakan akan melakukan pengawasan terhadap penerapan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada 2024 yang mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“PKPU Pilkada yang telah disepakati DPR sudah sesuai juga dengan rekomendasi Bawaslu khususnya yang berkenaan dengan putusan MK terkait pencalonan,” ungkap Puadi kepada Media Indonesia, Minggu (25/8/2024).

Puadi menerangkan adanya aturan dalam PKPU dapat memudahkan pihaknya dalam melakukan pengawasan. Hal itu lantaran tidak adanya perbedaan pemaknaan norma pencalonan.

Baca juga : Draf PKPU Memuat Putusan MK, Ambang Batas Pencalonan dan Syarat Usia

“Sehingga potensi sengketa pencalonan dipastikan tidak akan terjadi pasca putusan MK,” tegasnya.

DPR RI mengesahkan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada 2024 yang mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengesahan itu diambil dalam rapat konsultasi perubahan Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan di Pilkada serentak 2024 setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi. 

Baca juga : Inilah 6 Pembahasan dalam Rapat Konsultasi Soal Pilkada

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. Tampak hadir Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dan anggota KPU lainnya.

Kemudian, anggota Bawaslu RI, Puadi dan Ketua DKPP Heddy Lugito. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum dan HAM) Supratman Andi Agtas juga hadir dalam rapat.

“Kita sama-sama tahu bahwa draf PKPU, sudah mengakomodir, tidak ada kurang tidak ada lebih, apakah kita setujui?,” tanya Doli kepada peserta sidang.

“Setuju,” jawab peserta sidang diikuti ketukan palu pengesahan.

Alhamdulillahirobbilalamin,” ungkap Doli. (Ykb/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya