Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi menyatakan akan melakukan pengawasan terhadap penerapan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada 2024 yang mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“PKPU Pilkada yang telah disepakati DPR sudah sesuai juga dengan rekomendasi Bawaslu khususnya yang berkenaan dengan putusan MK terkait pencalonan,” ungkap Puadi kepada Media Indonesia, Minggu (25/8/2024).
Puadi menerangkan adanya aturan dalam PKPU dapat memudahkan pihaknya dalam melakukan pengawasan. Hal itu lantaran tidak adanya perbedaan pemaknaan norma pencalonan.
Baca juga : Draf PKPU Memuat Putusan MK, Ambang Batas Pencalonan dan Syarat Usia
“Sehingga potensi sengketa pencalonan dipastikan tidak akan terjadi pasca putusan MK,” tegasnya.
DPR RI mengesahkan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada 2024 yang mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengesahan itu diambil dalam rapat konsultasi perubahan Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan di Pilkada serentak 2024 setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca juga : Inilah 6 Pembahasan dalam Rapat Konsultasi Soal Pilkada
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. Tampak hadir Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dan anggota KPU lainnya.
Kemudian, anggota Bawaslu RI, Puadi dan Ketua DKPP Heddy Lugito. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum dan HAM) Supratman Andi Agtas juga hadir dalam rapat.
“Kita sama-sama tahu bahwa draf PKPU, sudah mengakomodir, tidak ada kurang tidak ada lebih, apakah kita setujui?,” tanya Doli kepada peserta sidang.
“Setuju,” jawab peserta sidang diikuti ketukan palu pengesahan.
“Alhamdulillahirobbilalamin,” ungkap Doli. (Ykb/P-3)
Direktur IPR, Iwan Setiawan, menyebutkan alokasi anggaran umum untuk Pilkada langsung tahun 2024 saja mencapai Rp38,2 triliun.
Kemendagri mendorong evaluasi rekrutmen politik dan sistem pilkada untuk menekan korupsi kepala daerah yang terus berulang meski pengawasan diperketat.
Pengamat politik Citra Institute Yusak Farchan menilai tingginya biaya politik dalam pilkada menjadi persoalan serius dalam demokrasi Indonesia.
Pilkada tak langsung bertentangan dengan semangat demokrasi lokal dan tidak menyelesaikan persoalan biaya politik tinggi.
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved