Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi menyatakan akan melakukan pengawasan terhadap penerapan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada 2024 yang mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“PKPU Pilkada yang telah disepakati DPR sudah sesuai juga dengan rekomendasi Bawaslu khususnya yang berkenaan dengan putusan MK terkait pencalonan,” ungkap Puadi kepada Media Indonesia, Minggu (25/8/2024).
Puadi menerangkan adanya aturan dalam PKPU dapat memudahkan pihaknya dalam melakukan pengawasan. Hal itu lantaran tidak adanya perbedaan pemaknaan norma pencalonan.
Baca juga : Draf PKPU Memuat Putusan MK, Ambang Batas Pencalonan dan Syarat Usia
“Sehingga potensi sengketa pencalonan dipastikan tidak akan terjadi pasca putusan MK,” tegasnya.
DPR RI mengesahkan revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada 2024 yang mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengesahan itu diambil dalam rapat konsultasi perubahan Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan di Pilkada serentak 2024 setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca juga : Inilah 6 Pembahasan dalam Rapat Konsultasi Soal Pilkada
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. Tampak hadir Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dan anggota KPU lainnya.
Kemudian, anggota Bawaslu RI, Puadi dan Ketua DKPP Heddy Lugito. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum dan HAM) Supratman Andi Agtas juga hadir dalam rapat.
“Kita sama-sama tahu bahwa draf PKPU, sudah mengakomodir, tidak ada kurang tidak ada lebih, apakah kita setujui?,” tanya Doli kepada peserta sidang.
“Setuju,” jawab peserta sidang diikuti ketukan palu pengesahan.
“Alhamdulillahirobbilalamin,” ungkap Doli. (Ykb/P-3)
Selama korupsi kepala daerah hanya dipandang sebagai kasus sporadis tanpa menyentuh akar permasalahan, praktik lancung ini akan terus berulang.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penerapan pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pelaksanaan pilkada dapat menghemat anggaran secara signifikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved