Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyikapi langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang membatalkan pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada setelah disepakati lewat Badan Legsilatif (Baleg), kemarin, Rabu (21/8). Menurut Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, pihaknya telah menyiapkan draf revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8/2024 tentang pencalonan kepala daerah.
"KPU menyiapkan draf revisi PKPU pencalonan kepala daerah. KPU menegaskan, draf tersebut mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Afifuddin saat dikonfirmasi, Kamis (22/8).
Ia mengatakan, pihaknya juga sudah menyurati DPR RI sebagai pembentuk undang-undang untuk konsultasi dalam membahas revisi UU Pilkada. Menurut Afifuddin, konsultasi dengan DPR merupakan sikap KPU dalam menindaklanjuti putusan MK terkait pencalonan kepala daerah yang dibacakan pada Selasa (20/8).
Baca juga : KPU Utamakan Konsultasi dengan DPR Sebelum Revisi Aturan Sesuai Putusan MK
KPU, sambungnya, tak ingin langsung mengadopsi putusan MK tanpa merevisi PKPU dan konsultasi dengan DPR. Pasalnya, langkah itu sudah pernah dilakukan saat MK mengeluarkan Putusan Nomor 90/2023 yang membuka ruang bagi putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden.
Saat itu, KPU sudah menyurati DPR untuk konsultasi. Namun, konsultasi urun terjadi karena DPR sedang reses. Oleh karena itu, PKPU tentang pencalonan presiden-wakil presiden terlambat direvisi sampai tahap pencalonan.
Atas langkah tersebut, pimpinan KPU dijatuhi sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berupa peringatan keras terakhir untuk Ketua KPU dan peringatan keras untuk anggota KPU.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
AKPI meningkatkan kapasitas dan memperbarui wawasan dalam menghadapi dinamika perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
PT Eratex Djaja Tbk, produsen tekstil yang memasok untuk merek global seperti Uniqlo dan H&M, membantah kabar yang menyebut perusahaan tengah menghadapi permohonan PKPU
Permohonan PKPU tersebut muncul akibat gagal bayarnya PT. Bandung Daya Sentosa terhadap supplier-nya yaitu PT Triboga Pangan Raya senilai Rp23,1 miliar.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mendukung sikap KPUD Kendal yang menolak pendaftaran Dico M Ganinduto-Ali Nurudin.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2024 mengenai pencalonan kepala daerah lebih cepat disosialisasikan.
Anggota Komisi II, Mardani Ali Sera, menilai aturan baru ini akan membuat Pilkada 2024 lebih demokratis dan transparan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved