Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyikapi langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang membatalkan pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada setelah disepakati lewat Badan Legsilatif (Baleg), kemarin, Rabu (21/8). Menurut Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, pihaknya telah menyiapkan draf revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8/2024 tentang pencalonan kepala daerah.
"KPU menyiapkan draf revisi PKPU pencalonan kepala daerah. KPU menegaskan, draf tersebut mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Afifuddin saat dikonfirmasi, Kamis (22/8).
Ia mengatakan, pihaknya juga sudah menyurati DPR RI sebagai pembentuk undang-undang untuk konsultasi dalam membahas revisi UU Pilkada. Menurut Afifuddin, konsultasi dengan DPR merupakan sikap KPU dalam menindaklanjuti putusan MK terkait pencalonan kepala daerah yang dibacakan pada Selasa (20/8).
Baca juga : KPU Utamakan Konsultasi dengan DPR Sebelum Revisi Aturan Sesuai Putusan MK
KPU, sambungnya, tak ingin langsung mengadopsi putusan MK tanpa merevisi PKPU dan konsultasi dengan DPR. Pasalnya, langkah itu sudah pernah dilakukan saat MK mengeluarkan Putusan Nomor 90/2023 yang membuka ruang bagi putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden.
Saat itu, KPU sudah menyurati DPR untuk konsultasi. Namun, konsultasi urun terjadi karena DPR sedang reses. Oleh karena itu, PKPU tentang pencalonan presiden-wakil presiden terlambat direvisi sampai tahap pencalonan.
Atas langkah tersebut, pimpinan KPU dijatuhi sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berupa peringatan keras terakhir untuk Ketua KPU dan peringatan keras untuk anggota KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
KETUA Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menilai sistem hukum kepemiluan di Indonesia saat ini menghadapi berbagai persoalan mendasar yang perlu segera dibenahi.
AKPI meningkatkan kapasitas dan memperbarui wawasan dalam menghadapi dinamika perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
PT Eratex Djaja Tbk, produsen tekstil yang memasok untuk merek global seperti Uniqlo dan H&M, membantah kabar yang menyebut perusahaan tengah menghadapi permohonan PKPU
Permohonan PKPU tersebut muncul akibat gagal bayarnya PT. Bandung Daya Sentosa terhadap supplier-nya yaitu PT Triboga Pangan Raya senilai Rp23,1 miliar.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mendukung sikap KPUD Kendal yang menolak pendaftaran Dico M Ganinduto-Ali Nurudin.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja meminta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2024 mengenai pencalonan kepala daerah lebih cepat disosialisasikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved