Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
PENGAMAT Politik, John Retai, menilai lembaga survei Charta Politika Indonesia berkemungkinan melakukan kesalahan dalam survei Pilgub Kalimantan Tengah (Kalteng) 2020.
“Secara umum ya, saya tidak terlalu melihat angka-angka surveinya, tapi yang pasti kaya gini, survei itu kan hasil pengkajian dari data ynang dikumpulkan, disitulah ada peluang untuk terjadi kesalahan,” ungkap pengamat dari Universitas Palangkaraya ini dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/11)
Jhon menyebutkan, untuk menilai tingkat kesalahan yang terjadi tentunya perlu pengkajian ilmiah dengan menggunakan alat untuk mengukurnya.
“Ada tingkat kesalahan, apakah kesalahannya itu masih dalam batas toleransi atau tidak itu kan perlu lagi pengkajian ilmiah itu kan perlu alat untuk mengukurnya,” ucap Jhon.
Menurut Jhon, perlu kehati-hatian dalam membaca hasil survei, karena banyak faktor yang menentukan seperti validitas data dan reabilitas responden.
“Tingkat validitas datanya, reabilitas terkait dengan responden, populasi renspondennya kan, jadi banyak faktor begitu ya untuk menentukan, karena itu sebenarnya mungkin yang perlu kita agak hati-hati juga untuk membaca hasil itu,” tutur Jhon.
Jhon menyebutkan ada tiga kemungkinan kesalahan yang terjadi dalam survei Charta Politika Indonesia tersebut, yang pertama adalah karena kesalahan pengambilan data.
“Hasil itu kan bisa jadi begitu, hasil yang ditunjukan seperti itu, karena misalnya, kesalahan dalam pengambilan data. Atau ketidakhati-hatian dalam pengambilan data,” jelas Jhon.
Kesalahan yang kedua, menurut Jhon karena kesalahan penghitungan data. “Atau misalnya itu karena kesalahan dalam pengolahan penghitungan,” ujar Jhon.
Dan, terakhir, menurut Jhon, kesalahan yang terjadi dalam survei tersebut adalah adanya kesulitan responden dalam memahami quesioner yang diajukan.
“Nah kemudian yang ketiga juga adalah terkait dengan pemahaman responden itu kalau dia survei kan pemahaman responden terhadap masalah. Jadi kadang-kadang kan, apalagi kalau misalnya suasana pada waktu responden memberikan tanggapan jawaban, kemudian tingkat kerumitan kesulitan pertanyaan di quesionernya, nah itu akan mempengaruhi terhadap konsentrasi dari responden begitu,” urai Jhon.
Sebelumnya Charta Politika Indonesia mengeluarkan hasil surveinya terkait Pilgub Kalteng 2020. Survei yang dilakukan pada 13 sampai 19 Oktober 2020 tersebut menimbulkan pertanyaan pada hasil poin pengenalan dan kesukaan.
Dalam poin pengenalan dan kesukaan tersebut, Nampak bahwa Edy Pratowo, Ben Brahim S. Bahat, dan Ujang Iskandar memiliki poin kesukaan lebih tinggi dari pada poin pengenalan.
Hasil survei Poin Pengenalan dan Kesukaan ini menjadi pertanyaan publik karena, bagaimana bisa seorang responden bisa menjawab menyukai seseorang namun pada poin pengenalan responden tersebut justru menjawab tidak mengenalnya.
Ketimpangan poin suka yang lebih tinggi daripada poin kenal ini menjadi pertanyaan publik terhadap hasil survei yang dikeluarkan Charta Politika Indonesia tersebut. (RO/OL-13)
Baca Juga: Hakim di Michigan dan Georgia Tolak Gugatan Kubu Trump
Sejak berhasil mendapatkan pendanaan Seri A tahun 2022 lalu, Populix mengaku berupaya memperluas akses masyarakat terhadap riset.
Menteri Agama Nasaruddin Umar dinyatakan terbaik karena dianggap berhasil menurunkan ongkos naik haji.
Kemenangan tersebut merupakan kemenangan bersama. termasuk dua paslon lain yang terlibat pada kontestasi Pilkada Serentak 2024.
PASANGAN M Toha-Rohman mengalami peningkatan elektabilitas di Pilkada Musi Banyuasin berdasarkan survei FIXPOLL Indonesia.
KE manakah 'berlabuh' suara pendukung Anies Baswedan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta? Kiranya jawabannya bukan 'golput' atau tidak menggunakan hak pilih.
Digitalisasi tersebut, menurut Hanta, yang dapat menjadi salah satu penyebab mengapa Persepi tidak mampu memeriksa maupun memverifikasi dua set data yang diberikan oleh Poltracking.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
Permohonan ini diajukan terhadap Keputusan Termohon tertanggal 16 Desember 2020 pukul 22.24 WIB sehingga permohonan ini telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan
"Memang tidak mudah melacaknya (kewarganegaraan Orient) terlebih yang bersangkutan (Orient) telah memiliki KTP resmi."
PENYELENGGARAAN pilkada serentak 2020 di tengah pandemi covid-19 telah terwujud.
KOMISIONER KPU Evi Novida Ginting mengatakan akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Nias Selatan
Pengadu mendalilkan teradu tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dengan menerbitkan surat tentang penjelasan Pasal 102 dan menerima pendaftaran salah satu paslon bupati
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved