Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
KEMENTERIAN Dalam Negeri menyatakan sebanyak 506 dari 738 pasangan calon (paslon) di Pilkada 2020 telah melaksanakan kampanye dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19. Ini sangat positif dan sesuai harapan. Namun, tunggu dulu ada 'protokoler' lain yang harus dipenuhi.
Apa protokoler lain itu? Ini bukan masalah 3M (menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak), melainkan lepaskan masker (topeng) kepalsuan, cuci tangan dari kepentingan partisan dan jangan berjarak dengan rakyat. Jadilah pemimpin yang tidak menggunakan topeng saat bertemu masyarakat. Jadilah pemimpin yang bersih dari kepentingan sempit yang partisan. Jadilah pemimpin yang tidak berjarak dengan rakyatnya.
Spirit pilkada, di antaranya ialah untuk melahirkan pemimpin terpilih yang akan menciptakan kesejahteraan bersama. Kesejahteraan bersama itu mesti lahir dari suara bersama dalam restu politik. Restu politik publik bentuknya adalah memberikan hak suara pada pasangan calon. Tentu pasangan calon yang dianggap terbaik dari yang terbaik.
Quo vadis pilkada kita? Benarkah spirit pasangan peserta pilkada berkontestasi untuk wakaf diri menciptakan kesejahteraan bersama? Ataukah, hanya ingin mencari kekuasaan dan narsistis diri demi sebuah kemenangan politik partisan? Niat politik awal akan menentukan 'eksekusi' politik pada saat pasangan terpilih.
Publik tentu butuh pembaharu, penyelamat kehidupan yang lebih baik dalam bentuk kesejahteraan lahir batin. Bukan hanya sejahtera bagi para pemimpin yang sukses terpilih dalam pilkada. Hindari 3M menggunakan topeng (masker), cuci tangan dari kepentingan partisan dan jangan jaga jarak dengan rakyat. Protokoler kesehatan politik sama pentingnya dengan protokoler melawan covid-19.
Sejak dahulu kala, publik tahu persis dunia Pilkada dan kontestasi politik tak bisa lepas dari 'covid' politik. Selalu ada wabah dalam setiap kontestasi di prosesi pilkada. Tidaklah heran pascapilkada sejumlah kepala daerah harus 'dirawat' dan di isolasi di ruang prodeo. Mereka terpapar 'covid' politik karena tidak menjaga protokoler kesehatan politik.
Sebagai pendidik dan pengurus organisasi profesi guru, pilkada sebaiknya menjadi ajang seni berpolitik yang sehat dan edukatif. Pilkada adalah media pembelajaran kolektif berdemokrasi secara sehat. Berikan legacy yang baik dari setiap proses politik. Pilkada bukan hanya gelaran politik meraih kekuasaan, melainkan tampilan keadaban meraih kemanusiaan sejati.
Faktor pertama kenaikan PBB adalah semakin tidak terbendungnya pola politik transaksional dan politik berbiaya tinggi dalam Pilkada langsung.
Selama Pilkada 2024, TVRI menayangkan sebanyak 439 debat mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
SEKJEN Partai Gerindra Sugiono merespons usulan gubernur dipilih oleh pemerintah pusat.
KOMITE Pemilih Indonesia (Tepi Indonesia) menolak wacana pengembalian sistem pemilihan kepala daerah atau pilkada dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan oleh DPRD
Titi Anggraini menyebut pilkada lewat DPRD tidak relevan lagi membedakan rezim Pilkada dan Pemilu setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi atau MK
KETUA Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyatakan pihaknya jauh lebih dulu mengusulkan agar bupati dan walikota dipilih oleh DPRD
Dengan critical thinking yang dibarengi etika, anak belajar melihat bahwa teknologi bukan wilayah netral
Para konsultan ini sebenarnya memiliki opini-opini, terlebih saat diskusi. Namun, untuk menuangkannya ke dalam bentuk tulisan tetap perlu diasah.
Sebagaimana dirumuskan para pendiri bangsa, demokrasi Indonesia dibangun di atas kesepakatan kebangsaan—yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Hasan mengemukakan pemerintah tak pernah mempermasalahkan tulisan opini selama ini. Hasan menyebut pemerintah tak pernah mengkomplain tulisan opini.
Perlu dibuktikan apakah teror tersebut benar terjadi sehingga menghindari saling tuduh dan saling curiga.
Dugaan intimidasi terjadi usai tayangnya opini yang mengkritik pengangkatan jenderal TNI pada jabatan sipil, termasuk sebagai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved