Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Legitimasi Kekuasaan Vs Pandemi Covid-19

Frendly Albertus Dosen prodi Ilmu Administrasi Negara, Fisipol Untag Samarinda
04/11/2020 03:10
Legitimasi Kekuasaan Vs Pandemi Covid-19
Frendly Albertus Dosen prodi Ilmu Administrasi Negara, Fisipol Untag Samarinda(Dok.Pribadi)

PANDEMI covid-19 atau virus korona sampai saat ini masih menjadi momok semua orang. Pandemi ini tidak terlihat secara kasat mata, tapi menyebar luas dan menghancurkan
sektor publik sejak bulan Maret 2020. Pandemi ini membuat efek sosial yang sangat negatif, seperti menerapkan protokol kesehatan yang ketat, pembatasan sosial, dan menjaga jarak.

Pada awal mulanya masyarakat memprediksikan pelaksanaan pilkada serentak pada 270 daerah harus mengalami penundaan. Tetapi, publik pun terkejut dengan keputusan pemerintah bahwa pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi tetap dilaksanakan pada tanggal 9 Desember.

Pembicaraan gaduh menyeruak dalam kelompok masyarakat, reaksi bermunculan antara pro dan kontra. Sudah pasti rasa khawatir menghinggapi banyak orang. Sebab, tidak ada yang bisa menjamin bahwa protokol kesehatan yang ketat bisa dilaksanakan pada setiapTPS.

Dengan dikeluarkannya keputusan ini, masyarakat pun mau tidak mau harus siap memberikan hak suara mereka kepada calon kepala daerah untuk lima tahun ke depan, sesuai penilaian setiap individu dengan tetap menjalankan protokol kesehatan saat pilkada berlangsung.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah melakukan langkah-langkah koordinasi kepada KPUD pada setiap provinsi, sampai ke kabupaten dan kota. Persiapan-persiapan yang dilakukan meliputi kesiapan untuk anggaran pelaksanaan pilkada, sosialisasi, distribusi logistik, sampai pada kesiapan SDM ke pelosok daerah Indonesia.

Pilkada serentak yang akan diadakan tanggal 9 Desember 2020 mendatang, khususnya pemilihan calon gubernur di Pulau Kalimantan sendiri ada 3 provinsi (Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara), dan, ada beberapa wilayah lain untuk pemilihan calon wali kota dan bupati.

Masyarakat pun mendapat tantangan tersendiri ketika dihadapkan pada suatu keputusan bahwa pemerintah tidak bisa menunda pilkada ke tahun berikutnya. Di saat perkantoran, sekolah, kampus, rumah ibadah diperintahkan untuk melaksanakan kegiatan dari rumah, berbanding sebaliknya dengan Pilkada 2020 yang harus dilaksanakan. Publik pun bertanya, kenapa tidak bisa ditunda ke tahun 2021? Apakah untuk memperkuat hasrat legitimasi kekuasaan atau karena ada alasan lain?

Hal yang pasti, keputusan sudah ditetapkan pemerintah. Kita sebagai masyarakat pun wajib melaksanakan proses pilkada tanggal 9 Desember 2020 nanti dengan penuh kesadaran, ketelitian, dan kedisiplinan.

KPU sebagai institusi yang bertanggung jawab dalam melaksanakan pilkada di tengah masa pandemi covid-19 sangat memerlukan dukungan seluruh elemen masyarakat. Dukungan agar pelaksanaan pilkada dapat berjalan dengan lancar serta sukses. Khususnya, jangan sampai menimbulkan klaster baru. Aspek kesehatan menjadi skala prioritas. KPU perlu dukungan pula dari setiap stakeholder, dan elemen masyarakat turut menentukan hasil akhir pelaksanaan Pilkada tahun 2020 ini.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik