Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
PRESTASI dan pencapaian Ben Bahat dan Ujang Iskandar (Ben-Ujang) tak perlu lagi diragukan. Mereka sudah membuktikan di daerah masing-masing, yakni Kapuas dan Kotawaringin Barat (Kobar).
Seperti diutarakan amggota kelompok milenial Kobar, Adi Irawan yang mengatakan Ben-Ujang sudah menunjukkan banyak prestasi. Sehingga sudah tak perlu lagi diragukan kapasitasnya.
"Kapuas semakin maju dipimpin Pak Ben. Orangnya juga punya hak paten rekonstruksi jembatan. Menunjukkan beliau pintar," ucap Adi, Minggu (18/10)
"Sedangkan Pak Ujang meraih adipura selama 9 tahun berturut-turut. Pencapaian yang luar biasa," imbuh Adi.
Adi menyatakan sangat berharap kepada Ben-Ujang untuk mengatasi persoalan di Kalteng, khususnya untuk anak muda seperti dia. Sebab, Ben-Ujang mempunyai banyak program yang memperhatikan anak muda.
"Saya sangat menaruh harapan kepada Pak Ben-Ujang. Karena saya yakin, mereka berdua dengan kemampuannya dapat membawa Kalteng menjadi lebih maju," ucap Adi
Bersama kelompok milenial lainnya, Adi menyatakan siap memenangkan Ben-Ujang di Kobar. Dia mengatakan kelompok milenial Kobar satu suara untuk memenangkan pasangan nomor urut 1 tersebut.
"Kami siap memenangkan Pak Ben-Ujang. Kelompok milenial Kobar solid mendukung Pak Ben-Ujang," pungkas Adi. (OL-13)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
Permohonan ini diajukan terhadap Keputusan Termohon tertanggal 16 Desember 2020 pukul 22.24 WIB sehingga permohonan ini telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan
"Memang tidak mudah melacaknya (kewarganegaraan Orient) terlebih yang bersangkutan (Orient) telah memiliki KTP resmi."
PENYELENGGARAAN pilkada serentak 2020 di tengah pandemi covid-19 telah terwujud.
KOMISIONER KPU Evi Novida Ginting mengatakan akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Nias Selatan
Pengadu mendalilkan teradu tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dengan menerbitkan surat tentang penjelasan Pasal 102 dan menerima pendaftaran salah satu paslon bupati
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved