Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
PRESTASI dan pencapaian Ben Bahat dan Ujang Iskandar (Ben-Ujang) tak perlu lagi diragukan. Mereka sudah membuktikan di daerah masing-masing, yakni Kapuas dan Kotawaringin Barat (Kobar).
Seperti diutarakan amggota kelompok milenial Kobar, Adi Irawan yang mengatakan Ben-Ujang sudah menunjukkan banyak prestasi. Sehingga sudah tak perlu lagi diragukan kapasitasnya.
"Kapuas semakin maju dipimpin Pak Ben. Orangnya juga punya hak paten rekonstruksi jembatan. Menunjukkan beliau pintar," ucap Adi, Minggu (18/10)
"Sedangkan Pak Ujang meraih adipura selama 9 tahun berturut-turut. Pencapaian yang luar biasa," imbuh Adi.
Adi menyatakan sangat berharap kepada Ben-Ujang untuk mengatasi persoalan di Kalteng, khususnya untuk anak muda seperti dia. Sebab, Ben-Ujang mempunyai banyak program yang memperhatikan anak muda.
"Saya sangat menaruh harapan kepada Pak Ben-Ujang. Karena saya yakin, mereka berdua dengan kemampuannya dapat membawa Kalteng menjadi lebih maju," ucap Adi
Bersama kelompok milenial lainnya, Adi menyatakan siap memenangkan Ben-Ujang di Kobar. Dia mengatakan kelompok milenial Kobar satu suara untuk memenangkan pasangan nomor urut 1 tersebut.
"Kami siap memenangkan Pak Ben-Ujang. Kelompok milenial Kobar solid mendukung Pak Ben-Ujang," pungkas Adi. (OL-13)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved