Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
REGULASI sudah jauh-jauh hari ditetapkan. Sosialisasi pun telah dilakukan agar Pilkada 2020 tak menjadi sumber petaka di tengah pandemi covid-19. Namun, hingga kini pelanggaran
tetap saja mewarnai tahapan kampanye di Pilgub Jambi.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi membeberkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh para kontestan tersebut. Menurut anggota Bawaslu Provinsi Jambi Fachrul Rozi, dari pengawasan pelaksanaan kampanye semenjak 26 September, kampanye tatap muka tetap digandrungi. Ironisnya, pelaksanaan kampanye model itu dihelat tanpa surat pemberitahuan kepada
institusi yang berkompeten.
“Kami masih menemukan setiap peserta pemilihan yang melaksanakan kegiatan kampanye yang tidak mengantongi izin dari pihak kepolisian ataupun Satgas Covid-19 Provinsi Jambi,” kata Rozi, dua hari lalu.
Dia menjelaskan, berdasarkan data pengawasan Bawaslu kabupaten/kota se-Provinsi Jambi, metode kampanye melalui pertemuan dan dialog tatap muka masih mendominasi kegiatan kampanye para paslon.
Berdasarkan data yang didapatkan Bawaslu, sampai saat ini pihak Polda Jambi terbanyak menerbitkan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) kepada pasangan Cek Endra-Ratu Munawwaroh,
yakni sebanyak 18 STTP.
Adapun untuk pasangan Fachrori Umar-Syafril Nursal 13 STTP, dan pasangan Haris-Sani sebanyak 12 STTP.
Pihak Bawaslu mengingatkan bahwa tim kampanye dari ketiga paslon peserta Pilgub Jambi wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat kepolisian setempat dengan tembusan ke KPU dan Bawaslu.
‘’Pemberitahuan tertulis oleh peserta pemilihan terlebih dahulu akan diperiksa kepolisian terkait kelengkapan persyaratan. STTP kampanye baru dikeluarkan kepolisian dan diberikan kepada peserta pemilihan apabila melalui tahapan penelitian, koordinasi, dengan penyelenggara pemilihan, dan penandatangan,’’ tandas Rozi.
Secara umum, imbuh dia, pelanggaran kampanye lebih banyak menyangkut tidak adanya izin dari pihak terkait untuk kampanye tatap muka, sedangkan pelanggaran penerapan protokol kesehatan tidak terlalu signifikan.
‘’Hanya ada satu peserta pemilihan yang diberikan surat peringatan terkait hal itu.’’
Bawaslu Provinsi Jambi juga terus memetakan perkembangan kasus positif covid-19 di kabupaten atau kota yang masih terdapat kampanye pertemuan tatap muka dan dialog.
Berdasarkan data dari status Instagram @humasprotokoljambi terkait jumlah hasil pemeriksaan swab konfirmasi covid-19 dari awal kampanye sejak 26 September hingga 8 Oktober
2020 tercatat 306 kasus.
Sebaran kasus itu terbanyak ada di Kota Jambi, Muarojambi, dan Tanjung Jabung Barat. (SL/Ant/X-8)
Menurut Satgas Penanganan Covid-19, hingga pekan ini jumlah kasus positif sudah menyentuh angka 200 ribu, atau sebanyak 196.989 orang dinyatakan positif terinfeksi oleh virus korona.
Larangan dan pembatasan di Pilkada 2020 menurunkan risiko penularan covid-19 hingga 75%.
Perlu pengaturan lebih eksplisit tentang kedatangan pemilih pada hari pemilihan dan setting protokol covid di luar TPS serta manajemennya
Berdasarkan catatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, tidak kurang dari 243 bapaslon ditemukan melanggar. Jumlah itu mencakup sepertiga dari total 735 bapaslon.
Tiga kali melanggar protokol kesehatan, jika kontestan itu terpilih, pelantikan yang bersangkutan ditunda 6 bulan untuk disekolahkan dalam jaringan Institut Pemerintahan Dalam Negeri
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyatakan ada sembilan perbedaan dalam pemungutan suara di Pilkada 2020
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved