Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
TRAINING Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana menganjurkan para pengendara, baik roda empat dan juga roda dua, yang terjebak dalam kondisi demonstrasi tidak berkendara secara agresif agar tidak memancing amukan massa.
"Jangan melakukan gerakan-gerakan yang agresif. Misalnya, mengagetkan dan usahakan untuk berkendara secara santai saja. Karena gerakan (berkendara) secara agresif, itu dapat memancing pendemo untuk curiga," kata Sony Susmana, Selasa (2/9).
Cara yang kedua agar aman dan terhindar dari amukan massa, dia mengimbau untuk senantiasa mematuhi alur yang sudah diatur oleh pihak berwajib maupun para pendemo itu sendiri.
"Kemudian yang kedua, biasanya pendemo yang benar, bukan yang anarkis, mereka mengarahkan entah lewat kiri atau kanan. Jadi kita ikuti arahan mereka untuk keamanan bersama," jelas dia.
Meski demikian, ketika semua kiat sudah diikuti dan kondisi terlampau tidak tidak kondusif. Para pengendara sebaiknya menepi untuk mencari tempat yang aman untuk memarkirkan kendaraan mereka.
Tempat yang ia maksud adalah gedung atau perkantoran yang memang aman dari amukan massa. Hal ini, guna menghindari terjadinya kejadian yang tidak diinginkan.
Dalam kondisi seperti saat ini, yang memang sedang tidak aman terlebih adanya anjuran untuk tidak keluar rumah. Sebaiknya, menahan diri untuk tidak keluar rumah menggunakan kendaraan pribadi.
"Jadi saya lebih kepada, kalau memang tidak penting-penting amat, sebaiknya jangan keluar. Kan juga ada imbauan dari pemerintah untuk WFH. Ya kita sih, merasa yakin kalau pemerintah sudah memberikan jaminan keamanan. Tapi namanya demo kan, kadang-kadang hitungannya detik, tiba-tiba tidak kondusif," ujar dia.
Beberapa waktu yang lalu, telah terjadi aksi unjuk rasa yang berujung kericuhan terjadi di sekitar kompleks parlemen, Senayan, Semanggi, Kwitang, Senen, hingga Tanjung Priok. (Ant/Z-1)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
MAHASISWA Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Aksi protes pendukung Manchster United ini dijadwalkan berlangsung sebelum laga kandang melawan Fulham pada 1 Februari mendatang.
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Demo buruh itu menolak upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,7 juta. Masyarakat diimbau menghindari kawasan monas
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengajak kalangan buruh untuk duduk bersama menyikapi perbedaan pandangan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2026.
Akselerasi yang sering dilakukan saat mengendarai mobil listrik akan mendorong baterai untuk cepat habis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved