Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Ini Perbedaan Asuransi Mobil All Risk dan Total Loss Only

Ghani Nurcahyadi
17/12/2020 00:33
Ini Perbedaan Asuransi Mobil All Risk dan Total Loss Only
Ilustrasi kerusakan mobil(Dok. Lifepal)

MESKIPUN sudah jelas berbeda jenis pertanggungannya, masih banyak masyarakat yang belum paham benar mengenai perbedaan asuransi mobil all risk dan asuransi mobil total loss only (TLO).  Sama-sama memberikan perlindungan kepada mobil, ada perbedaan mendasar antara asuransi mobil all risk ataupun asuransi TLO.

Financial Educator Lifepal Aulia AKbar menjelaskan, pada asuransi All Risk, nasabah mendapatkan perlindungan yang menyeluruh pada semua resiko kendaraan, kecuali jika ada pengecualian yang telah disepakati. 

"Harga asuransi mobil all risk dapat dikatakan cukup mahal ketimbang dengan asuransi mobil lainnya seperti Total Loss Only atau TLO. Hal ini dikarenakan proteksi yang diberikan kedua jenis asuransi tersebut berbeda, di mana asuransi all risk memberikan perlindungan menyeluruh untuk mobil termasuk pula saat kehilangan," kata Aulia dalam keterangan tertulisnya,

Sementara asuransi TLO, lanjutnya, hanya melindungi kendaraan jika terjadi kerusakan total minimal 75% kerusakan atau kehilangan. Dengan besarnya patokan yang diberikan, dapat dikatakan asuransi TLO hanya ditujukan untuk nasabah yang kendaraannya mengalami kerusakan berat sehingga dipastikan tidak dapat digunakan kembali. 

"Namun, premi asuransi TLO tergolong unggul sebab harganya jauh lebih murah dibandingkan dengan harga asuransi mobil all risk," ujar Aulia.

Perbedaan perlindungan ini membuat orang lebih banyak memilih asuransi all risk, khususnya untuk kendaraan yang masih baru (di bawah lima tahun), meskipun besaran preminya lebih mahal dibandingkan asuransi TLO.

Namun, pada umumnya, premi asuransi TLO maupun all risk didasarkan pada rate asuransi yang dikalikan harga mobil. Rate-nya sendiri tergantung keberadaan wilayah di mana nasabah mengajukan asuransinya.

Sebagai contoh, kalau Anda memiliki mobil Daihatsu Xenia seharga Rp206 juta dan berdomisili di DKI Jakarta, maka rate-nya adalah sekitar 0,38%-0,42%. Biaya premi asuransi TLO yang harus bayarkan adalah: 0,38% x Rp206.000.000 = Rp782.800

Sementara bila nasabah mengambil asuransi all risk dengan rate asuransi di wilayah yang sama, besaran rate-nya ada di persentase 2,08%-2,29%. Itu berarti perhitungan total premi yang dibayarkan: 2,08% x Rp206.000.000 = Rp4.284.800.

Baca juga : Cara Merawat Mesin Diesel Modern ala Auto2000

Aulia menambahkan, dalam asuransi mobil all risk, nasabah diberikan kemudahan untuk memperluas pertanggungan asuransinya. Artinya, Anda bisa memperluas risiko yang tidak dilindungi premi asuransi murni, seperti bencana alam, kerusuhan, sabotase, kecelakaan pengemudi, kecelakaan penumpang, dan lainnya,

Untuk mengajukan asuransii mobil all risk, jika kendaraan rusak, segera foto bagian yang rusak. Foto digunakan sebagai bukti pendukung klaim pada nantinya. Jika kendaraan rusak akibat kecelakaan, segera buat kronologi tertulis agar kita tidak lupa dengan detail kejadian. Datangi bengkel yang terdaftar sebagai rekanan asuransi.

Jika kita di luar kota, segera hubungi agen asuransi kita dan ceritakan permasalahannya. Biasanya agen akan merekomendasikan bengkel tertentu yang ada di kota tersebut. Isi formulir klaim yang tersedia di bengkel. Setelah ditandatangani dan materai, lampirkan persyaratan lain.Bengkel akan melakukan konfirmasi ke perusahaan asuransi. Jika pengajuan klaim disetujui, mobil akan langsung diperbaiki.

Dokumen yang disiapkan, polis asuransi asli dan fotokopi. fotokopi SIM dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).bukti laporan kepolisian untuk kehilangan dan kendaraan rusak berat akibat kecelakaan. formulir klaim yang sudah diisi dan ditandatangani kronologi tertulis. dan foto-foto (jika kendaraan rusak seperti lecet, penyok, dll).

"Tidak hanya menanggung risiko yang kita alami sebagai pemilik, asuransi mobil all risk tertentu juga menanggung risiko pihak ketiga, misalnya saat pemilik asuransi mengalami kecelakaan hingga membuat kendaraan orang lain rusak, asuransi mobil all risk juga bisa digunakan untuk membiayai kerusakan yang dialami orang lain tersebut," kata Aulia.

Sedangkan untuk pengajuakn asuransi mobil total loss only,, sebenarnya, tidak jauh berbeda dengan mengajukan klaim ketika terjadi kecelakaan. Setelah terjadi kehilangan, segera laporkan kasus tersebut ke kepolisian. Kemudian buat kronologi tertulis mengenai kasus kehilangan kendaraan.

Lalu, bawa seluruh syarat seperti KTP, SIM, STNK, BPKB (jika ada), polis asuransi dan surat laporan kehilangan ke kantor asuransi. dan ajukan klaim.

"Ingat, setelah semua syarat lengkap, kita harus cepat-cepat mengajukan klaim, ya. Jangan pernah menunda-nunda lagi karena jika kita telah melebihi batas waktu maksimal klaim, klaim asuransi kita tidak dapat diterima," pungkas Aulia. (RO/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya