Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Refleksi Akhir Tahun Pendidikan: Bencana Pendidikan

Mahyudin Direktur Riset dan Publikasi Yayasan Sukma
29/12/2025 05:10
Refleksi Akhir Tahun Pendidikan: Bencana Pendidikan
(Dok. Pribadi)

Setelah gempa dan tsunami 2004 meluluhlantakkan Aceh, di tengah trauma masif dan kehancuran infrastruktur, pemerintah justru mengimbau siswa untuk mengikuti ujian nasional.

Meski bersifat sukarela, imbauan itu menjadi paksaan terselubung: siapa yang berani tidak ikut jika konsekuensinya ialah tidak lulus? Pendidikan direduksi menjadi ritual administratif yang mengabaikan luka psikis puluhan ribu anak.

Pola serupa terulang pascabencana likuifaksi di Sulawesi Tengah pada 2018. Sistem kembali gagal menyediakan respons yang bermakna. Satu minggu setelah bencana, korban selamat--baik guru maupun siswa--diimbau untuk 'datang ke sekolah' tanpa kurikulum darurat, tanpa dukungan psikososial, dan tanpa kepastian. Sekolah berubah menjadi ruang duka bersama, sementara proses belajar yang seharusnya menjadi penyembuh, benar-benar mati suri.

Kini, di penghujung 2025, ancaman pengulangan ketiga tengah mengintai. Banjir bandang menerjang Aceh, merendam sekolah-sekolah di hampir 18 kabupaten dan kota. Tanpa perubahan sistemis, nasib pendidikan kembali bergantung pada penetapan status bencana--sebuah prosedur birokratis yang selalu terlambat. Anak-anak sekali lagi terancam menjadi korban ganda: pertama oleh alam, dan kedua oleh kelambanan negara dalam menjamin hak dasar mereka untuk belajar, bahkan di tengah bencana.

 

REGULASI MATI SURI

Indonesia telah memiliki kerangka regulasi untuk pendidikan dalam situasi bencana, tetapi implementasinya masih menghadapi tantangan mendasar. Undang-Undang No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana memang tidak secara eksplisit mengatur pendidikan darurat sebagai hak yang harus segera dipenuhi dalam situasi darurat.

Meskipun beberapa pasal--seperti hak atas pendidikan (Pasal 26), kewajiban pendidikan kebencanaan (Pasal 35), dan pemulihan sarana pendidikan (Pasal 60)--dapat menjadi dasar hukum, pendidikan masih ditempatkan sebagai bagian dari rehabilitasi teknis, bukan sebagai respons darurat yang mendesak.

Di tingkat kebijakan teknis, Indonesia juga telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 33 Tahun 2019 tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB). Secara konseptual, SPAB dirancang sebagai panduan komprehensif. Namun, dalam praktiknya, regulasi itu sering hanya menjadi dokumen administratif akreditasi, bukan panduan aksi yang diterapkan dan dilatihkan secara berkala.

Sambil menunggu payung hukum yang lebih kuat, Kementerian Pendidikan sebenarnya dapat segera merevisi Permendikbud SPAB itu menjadi lebih operasional--dengan mekanisme pelatihan rutin, panduan respons cepat, dan alur pendanaan darurat yang jelas.

Selain itu, mekanisme pembiayaan pendidikan darurat pascabencana--yang sangat krusial pada hari-hari pertama setelah bencana--masih tidak jelas dan lamban. Akibatnya, sekolah-sekolah di daerah paling rawan bencana justru sering menjadi yang paling tidak siap karena keterbatasan kapasitas, sumber daya, dan dukungan sistemik.

Berbeda dengan Filipina yang memiliki kerangka hukum lebih tegas dan operasional seperti RA 10121 dan DepEd Order No 37 s 2015 yang, misalnya, mengatur otomatisasi penilaian kerusakan sekolah dalam 48 jam pascabencana. Sementara itu, di Indonesia pelaksanaan pendidikan darurat masih sangat bergantung pada koordinasi antarkementerian dan pedoman teknis yang belum optimal diterjemahkan ke tingkat lapangan.

Karena itu, untuk memperkuat ketahanan pendidikan dalam situasi bencana, Indonesia tidak hanya perlu mempertegas posisi pendidikan darurat dalam kerangka hukum--melalui revisi UU atau penerbitan peraturan pemerintah yang lebih khusus, tetapi juga memastikan bahwa kebijakan seperti SPAB diimplementasikan secara nyata, didukung oleh pembiayaan yang jelas dan diiringi dengan pelatihan berkelanjutan serta penguatan kapasitas di tingkat sekolah, khususnya di daerah rawan bencana.

 

UU PENDIDIKAN DARURAT

Pengalaman empiris di Sulteng, Aceh, dan daerah bencana lainnya menunjukkan bahwa kita membutuhkan lompatan hukum yang signifikan. Indonesia perlu undang-undang pendidikan darurat yang berdiri sendiri atau bab khusus dalam amendemen UU Sisdiknas.

Mengapa harus UU? Karena undang-undang memiliki kekuatan hukum memutus rantai ketergantungan pada status bencana, menciptakan kewajiban langsung bagi pemangku kepentingan, dan mengalokasikan anggaran pasti di APBN/APBD.

UU itu minimal harus memuat: pertama, definisi 'darurat pendidikan' yang objektif berdasarkan jumlah korban siswa terdampak atau jumlah bangunan fisik sekolah rusak yang mengakibatkan proses belajar mengajar lumpuh total.

Kedua, mekanisme pemicu otomatis berdasarkan verifikasi cepat tim independen. Ketiga, protokol standar nasional: kurikulum darurat, modul belajar, dukungan psikososial. Keempat, dana cadangan mandiri dengan pencairan maksimal 72 jam.

 

PELAJARAN DI RERUNTUHAN

Ke depan, pengalaman berulang dari berbagai bencana seharusnya menjadi bahan perenungan bersama untuk menata ulang arah kebijakan pendidikan. Dalam rentang periode pemerintahan 2024-2029, ruang perubahan itu sesungguhnya terbuka: dimulai dari kerja pengetahuan melalui penyusunan naskah akademik oleh masyarakat sipil dan akademisi, dilanjutkan dengan proses legislasi yang matang, hingga pelaksanaan bertahap yang memberikan waktu bagi sistem pendidikan untuk benar-benar belajar dari bencana.

Namun, perubahan kebijakan tidak pernah lahir di ruang hampa. Ia membutuhkan perhatian publik yang terus hidup. Isu pendidikan darurat perlu hadir secara konsisten dalam percakapan ruang publik, dijaga keberlanjutannya oleh media, dan diperkuat oleh riset akademik yang berbasis bukti.

Saat melihat sisa-sisa puing yang ditinggalkan banjir bandang yang melanda Aceh saat ini, yang terbayang bukan hanya rumah-rumah yang hanyut atau ruang kelas yang terkubur lumpur, melainkan juga hari-hari belajar yang hilang begitu saja.

Andai saja sudah ada kerangka pendidikan darurat, guru-guru tentu tidak perlu gamang menunggu kepastian, belajar tanpa kelas bisa segera dimulai, dan anak-anak tidak harus menunda haknya untuk kembali menemukan rasa aman melalui belajar.

Pengandaian di atas ialah peringatan kritis: jika pemerintah tidak memberi atensi terhadap pendidikan darurat yang memadai dalam bentuk UU pendidikan darurat, ini akan menjadi bencana pendidikan di Indonesia. Kita tidak bisa terus membiarkan anak-anak menunggu hingga birokrasi pulih dari goncangan.

Pendidikan semestinya hadir sebagai respons awal, bukan datang belakangan sebagai korban terakhir. Realisasi undang-undang pendidikan darurat merupakan pernyataan tanggung jawab kolektif: bahwa hak anak untuk belajar tidak akan padam, bahkan ketika dunia di sekelilingnya runtuh. Inilah saatnya menepati janji konstitusi: pendidikan untuk semua, dalam keadaan apa pun.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya