Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
SEBAGAI salah satu pengemban amanah konstitusi, Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia (BAZNAS RI) memainkan peran strategis dalam memajukan filantropi Islam di Indonesia melalui berbagai inisiatif dan program.
Salah satunya BAZNAS RI menyelenggarakan koordinasi dengan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dari seluruh Indonesia sebagai upaya memperkuat integrasi dan meningkatkan kinerja pengelolaan zakat, infak, sedekah (ZIS) dan dana sosial keagamaan lainnya (DSKL) secara nasional. Hal ini, merefleksikan komitmen negara untuk menyelaraskan nilai-nilai religius dengan kebijakan sosial dalam pengentasan kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat.
Republik Indonesia sebagai negeri berpenduduk Muslim terbesar di dunia, mengakui agama sebagai fondasi moral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, memberikan ruang dan kondisi ideal untuk mendukung peran filantropi Islam dalam konstitusi religius negara.
Dalam hal ini, Pemerintah Indonesia telah membentuk BAZNAS secara berjenjang hingga tingkat kabupaten/kota dan mengakomodasi peran masyarakat dalam pengelolaan zakat dengan memberikan izin atau legalitas kepada LAZ sesuai dengan persyaratan tertentu.
Pembentukan BAZNAS pertama kali ditetapkan dengan Keputusan Presiden No. 8/2001 tentang Badan Amil Zakat Nasional sesuai amanat Undang-Undang No. 38/1999 tentang Pengelolaan Zakat yang berlaku saat itu.
Setelah UU No. 38/1999 tentang Pengelolaan Zakat diubah menjadi UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, beberapa transformasi positif berlaku dalam pengelolaan zakat. Antara lain, UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat menekankan pendayagunaan zakat untuk program-program sosial yang lebih terencana dan tepat sasaran, memastikan manfaat zakat dapat dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan. Sementara, menurut Undang-Undang Dasar 1945, tanggung jawab negara dalam menyejahterakan masyarakat termasuk dalam amanat konstitusi yang harus diwujudkan melalui berbagai kebijakan publik.
Saat menjadi pembicara utama pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BAZNAS yang dibuka Presiden Jokowi di Ibu Kota Negara (IKN) dan Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, 25-27 September 2024, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI 2013-2015, Hamdan Zoelva, menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara konstitusional religius yang berkewajiban memfasilitasi pelaksanaan ajaran atau ekspresi keagamaan penduduknya.
Menurut Ketua Umum Syarikat Islam ini, RI bukan negara sekuler yang tak boleh mengintervensi apapun yang terkait dengan pelaksanaan ajaran atau ekspresi keagamaan warganya. BAZNAS adalah sebuah lembaga pemerintahan yang dibentuk menjalankan salah satu fungsi negara, yaitu untuk mewujudkan kesejahteraan umum, dalam hal ini mengelola ZIS serta DSKL.
Kebangkitan filantropi Islam di Indonesia didorong oleh peningkatan kesadaran masyarakat akan urgensi ZIS-DSKL sebagai salah satu instrumen moderasi dan redistribusi ekonomi. Dana yang terkumpul melalui ZIS-DSKL, yang dikelola secara profesional oleh BAZNAS, memiliki potensi untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat kurang mampu.
Berbagai studi menunjukkan bahwa zakat dapat mempersempit jurang ketimpangan sosial dan ekonomi di Indonesia, mengingat penerima zakat (mustahik) sebagian besar berasal dari kelompok rentan secara ekonomi. Karena itu, BAZNAS dan LAZ menjalankan program-program penyejahteraan rakyat, baik melalui bantuan langsung maupun program berkelanjutan yang bertujuan untuk memakmurkan masyarakat.
Untuk memperkuat konsolidasi, BAZNAS RI menyelenggarakan rakornas bersama dengan 167 perwakilan LAZ dari seluruh Indonesia, pada 14-16 Oktober 2024, di Jakarta. Acara yang dibuka Menteri Agama RI, KH. Yaqut Cholil Qoumas ini, sebagai upaya untuk memperkuat integrasi dan meningkatkan kinerja pengelolaan ZIS-DSKL secara nasional. Pada forum akbar itu, BAZNAS juga mendorong tiga pilar utama guna mengoptimasi pengelolaan zakat di Tanah Air, yaitu sumber daya manusia (SDM) profesional, teknologi informasi, dan infrastruktur yang solid.
Rakornas menghasilkan 11 resolusi, pertama, menyepakati target pengumpulan ZIS-DSKL nasional tahun 2025 sebesar Rp50 triliun, dengan pengumpulan khusus LAZ se-Indonesia (on balance sheet) sebesar Rp6,8 triliun dan pencatatan zakat di masyarakat (off balance sheet) Rp5,2 triliun.
Kedua, berkomitmen mencapai target 3,4 juta mustahik zakat nasional berbasis kepala keluarga (KK)/by name by address (BNBA), dengan target penerima manfaat nasional 84 juta jiwa, serta target pengentasan kemiskinan nasional 1,8 juta jiwa pada tahun 2025.
Ketiga, menyepakati empat harmoni penguatan manajemen, SDM, infrastruktur dan transformasi digital, serta sinergi, jaringan dan kolaborasi program. Keempat, komitmen sinergi LAZ dengan BAZNAS dalam kegiatan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan sesuai dengan amanah UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat beserta aturan turunannya.
Kelima, berkomitmen melaporkan zakat satu pintu melalui Sistem Informasi Manajemen BAZNAS (SIMBA) sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas dan akuntabilitas laporan pengelolaan zakat kepada presiden melalui menteri agama. Keenam, berkomitmen meningkatkan kualitas pengelolaan zakat melalui pengukuran Indeks Zakat Nasional (IZN) setiap tahun sebagai upaya bersama dalam perbaikan berkelanjutan (continuous improvement).
Ketujuh, berkomitmen meningkatkan kualitas tata kelola layanan melalui penerapan standard operational procedure (SOP) yang baik, mempublikasikan laporan teraudit melalui Kantor Akuntan Publik (KAP), dan membentuk Satuan Audit Internal (SAI) untuk memastikan pengelolaan zakat yang lebih profesional, akuntabel, transparan, dengan standar yang berlaku.
Kedelapan, menyukseskan program makan bergizi gratis melalui program penguatan mustahik dalam penyediaan sumber daya dan bahan pangan yang diperlukan, yang didapatkan dari hasil produksi para pengusaha mustahik, seperti program lumbung pangan, balai ternak, dan UMKM binaan BAZNAS dan LAZ seluruh Indonesia.
Kesembilan, menjaga dan meningkatkan reputasi lembaga dengan menerapkan prinsip “aman syar'i, aman regulasi, dan aman NKRI” (3A), meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, serta menegakkan etika dan integritas.
Kesepuluh, berkomitmen menjaga netralitas dan profesionalitas pada Pilkada 2024. Kesebelas, mengoptimalkan realisasi penerimaan zakat dari potensi Rp327 triliun melalui sinergi perluasan jaringan LAZ di Kabupaten/Kota bersama BAZNAS setempat.
Sehari sebelum rakornas, BAZNAS RI kembali mengirimkan tim dan bantuan kemanusiaan ke Timur Tengah. Bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Kesehatan RI, Kementerian Luar Negeri, lembaga pemerintah nonstruktural tersebut, melepas donasi berupa 2 ton obat-obatan, 2000 selimut dan 2000 jaket musim dingin untuk warga Sudan, Yaman, dan Palestina. Hal ini, sebagai bentuk solidaritas dan kepedulian dari rakyat Indonesia.
Pelepasan bantuan oleh Menlu, Retno LP Marsudi, di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (14/10/2024), dihadiri Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy; Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad, MA; Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto S.Sos., M.M, dan para pejabat dari berbagai instansi.
Sesuai fakta di lapangan, kolaborasi antara BAZNAS dan LAZ terlihat dalam banyak program pengentasan kemiskinan yang menyasar berbagai aspek, mulai dari pemberdayaan ekonomi, sosial, pendidikan, kesehatan, dakwah dan sebagainya. Program ini mencerminkan bahwa kebangkitan filantropi Islam di Indonesia adalah bagian dari upaya mewujudkan cita-cita negara yang tertuang dalam sila kelima Pancasila: keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dikaitkan dengan amanat UUD 1945 pasal 34 bahwa “fakir miskin dan anak-anak telantar dipelihara oleh negara”, maka peran BAZNAS dan LAZ juga sangat menunjang tugas negara.
Hal ini, menunjukkan bahwa Indonesia sebagai negara konstitusional religious, mendukung pengelolaan zakat secara resmi dengan memberikan legitimasi kepada BAZNAS untuk melakukan pengelolaan secara nasional, dengan payung hukum berupa undang-undang.
Sekali lagi, ini membuktikan bahwa negara mendukung penguatan filantropi Islam sebagai instrumen sosial yang dapat membantu pencapaian target kesejahteraan rakyat secara nasional. Peran BAZNAS ini diakui secara konstitusional, sehingga pengelolaan dana ZIS-DSKL bisa dilakukan dengan optimal.
Lebih jauh lagi, BAZNAS bisa disebut tak hanya berfungsi sebagai lembaga amil zakat, melainkan menjadi representasi faktual dari prinsip keadilan dalam Islam. Hal ini, semakin menegaskan bahwa Indonesia dengan mayoritas penduduk Muslim, memiliki karakteristik unik, di mana agama dan negara saling mendukung dalam membangun solidaritas dan kesejahteraan sosial.
Peran ini, menjadikan BAZNAS dan LAZ sebagai salah satu pilar penting dalam memperkuat karakter keagamaan bangsa di tengah perubahan dan tantangan global. Kebangkitan filantropi Islam ini juga menandakan bahwa semangat kedermawanan dalam spirit ajaran dan kehidupan beragama sangat relevan dalam menciptakan keseimbangan sosial-ekonomi dalam tatanan negara konstitusional yang religius. (Z-3)
KESEHATAN aktris Tiongkok Zhao Lusi menjadi sorotan baru-baru ini, memicu perhatian dan perbincangan yang luas. Ia mengungkapkan perjuangan melawan depresi.
Kerja sama itu untuk penyaluran dana filantropi dengan melakukan peresmian perjanjian kemitraan kedua pihak, pada Senin (23/9).
Jaga lisanmu! Temukan cara menjaga lisan menurut Islam agar terhindar dari dosa ghibah, fitnah, dan perkataan buruk lainnya. Tips praktis ada di sini!
Suami istri ideal dalam Islam? Temukan peran & tanggung jawab masing-masing! Tips harmonis & berkah di keluarga Islami. Klik sekarang!
Oleh karena itu, Prabowo mengingatkan pemimpin negara Islam untuk tidak mudah dipengaruhi oleh pihak yang ingin mengadu domba.
Said Aqil mengingatkan pentingnya membangun koneksi ruhani yang mendalam dengan Allah di tengah dunia yang semakin sekuler.
Remisi khusus (RK) narapidana dan pengurangan masa pidana pada Nyepi dan Idulfitri mampu menekan pengeluaran pemerintah untuk biaya makan warga binaan sampai Rp81 miliar lebih
KEMENTERIAN Agama terus memperkuat kajian terkait integrasi Islam dan sains, terutama dalam konteks kedokteran dan kesehatan masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved