Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PENDIDIKAN menjadi hak dasar yang harus diakses oleh semua individu dan merupakan pondasi penting untuk perkembangan individu dan masyarakat. Negara berkomitmen untuk memastikan anak-anak di Indonesia dapat memulai pendidikan mereka pada waktu yang tepat. Hal ini didukung dengan adanya persyaratan atau kriteria yang harus dipenuhi oleh setiap individu.
Seluruh prosedur, tahapan, dan kriteria yang digunakan untuk menilai, mendaftar, dan memilih siswa yang akan diterima ke sekolah atau program tertentu dapat disebut sebagai mekanisme penerimaan peserta didik baru (PPDB).
PPDB sering merujuk kepada proses penerimaan siswa baru di berbagai tingkat pendidikan, seperti sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA). Proses PPDB ini dapat melibatkan berbagai faktor dalam penilaian siswa, termasuk nilai akademik, wawancara, tes tertulis, dan kriteria lain yang mungkin ditetapkan oleh lembaga pendidikan.
Berdasarkan surat keputusan (SK) yang diterbitkan Dinas Pendidikan (Disdik) Nomor e-0038 tentang PPDB Tahun Ajaran 2023/2024, menjelaskan persyaratan untuk masuk ke jenjang SD minimal berusia 6 tahun pada 1 Juli 2023. Kemudian jenjang SMP maksimal berusia 15 tahun pada 1 Juli 2023, jenjang SMA dan sekolah menengah kejuruan (SMK) maksimal berusia 21 tahun pada 1 Juli 2023.
Penerapan aturan batas usia nyatanya menuai banyak kritik dari banyak orang tua siswa karena dinilai diskriminatif. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya data dari Dinas Pendidikan DKI untuk PPDB SMP yang menunjukan bahwa siswa dengan usia di atas rata-rata diterima dengan jumlah yang cukup banyak. Usia 13 tahun 1 bulan sampai 14 tahun menduduki jumlah terbanyak yaitu sebesar 62,44%.
Hal itu tentunya merugikan siswa yang memiliki prestasi sedari kecil namun memiliki usia yang belum cukup. Mereka akan kalah bersaing dengan siswa yang sudah berusia cukup atau di atas rata-rata. Adanya batasan usia dinilai menjatuhkan mental anak-anak yang sudah memperjuangkan nilai rapot yang tinggi, sehingga prestasi yang sudah diraih dinilai sia–sia.
Semisal Aurel (15), sebagai salah satu siswa yang merasakan dampak dari adanya persyaratan batas usia dalam proses seleksi PPDB merasa terkejut dan cemas. "Buat apa saya harus belajar tiga tahun dan mengejar ranking kalau sekarang patokannya umur," ujarnya.
Kemampuan dan tingkat kecerdasan setiap individu siswa memiliki tingkatan yang berbeda-beda. Adanya batasan usia yang ketat untuk mengakses pendidikan tertentu dapat menghambat siswa yang memiliki potensi dan kesiapan yang lebih tinggi, tetapi belum mencapai umur yang ditetapkan.
Batasan usia bukan menjadi satu–satunya permasalahan yang ada dalam sistem PPDB. Pemerintah masih dinilai setengah hati dalam menetapkan peraturan mengenai mekanisme PPDB. Menurut Koordinator Nasional Jaringan Pengamat Pendidikan Indonesia, Ubaid Matraji, peraturan mengenai mekanisme PPDB membingungkan pihak sekolah dan pemerintah daerah yang memaknai peraturan secara berbeda – beda, antara provinsi satu dengan provinsi lainnya.
Jalur penerimaan yang ditetapkan oleh dinas pendidikan dinilai terlalu banyak. Hal ini membuat para orang tua siswa bingung dengan adanya jalur zonasi, afirmasi, usia atau prestasi yang dapat diakses nantinya.
Diskriminasi yang mungkin terkait dengan syarat umur dalam pendidikan dapat menjadi subjek perdebatan hukum dan kebijakan. Terutama jika terbukti bahwa persyaratan tersebut secara tidak adil membatasi akses ke pendidikan atau mengabaikan kebutuhan individu.
Oleh karena itu, advokasi untuk kebijakan pendidikan yang lebih inklusif dan berfokus pada perkembangan individu dapat menjadi hal yang penting dalam diskusi tentang pendidikan. Pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2023/2024 menjadi pelajaran penting dan berharga untuk pemerintah, khususnya Kemendikbud-Ristek agar dapat memperbaiki penerapan sistem ini ke depannya.
Link PPDB Banten 2024 bisa dicek lengkap beserta syarat dan cara
KHAWATIR anaknya tidak masuk dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023, ratusan orang tua beramai-ramai mendatangi Gedung DPRD Kota Bandung.
PENDAFTARAN Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SMA di Kota Depok untuk Tahun Ajaran (TA) 2023-2024 dibuka, pekan depan. Cek syarat dan jadwal PPDB SMA Depok di sini.
Kemendikbudristek sudah terlanjur menganggarkan Rp3,58 triliun untuk proyek TIK ini. Lalu, ada juga pengadaan DAK senilai Rp6,3 triliun.
Dukungan dari berbagai pihak, baik itu pemerintah, swasta, maupun masyarakat, sangat penting dalam membangun ekosistem pendidikan yang mendukung perkembangan anak secara holistik.
Selama 10 tahun terakhir, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia mengalami tren peningkatan dari 68,90 pada tahun 2014 menjadi 73,55
Melalui perhelatan tersebut Direktorat Perfilman, Musik, dan Media, Kemendikbud-Ristek berhasil menunjukkan capaian baik dari karya artistik anak bangsa.
Modena juga telah berupaya untuk mengintegrasikan praktik-praktik bisnis berkelanjutan dengan berinvestasi di berbagai program pengembangan sumber manusia dan pemanfaatan teknologi.
FHI menjadi wadah bagi warga negara asing untuk mengasah kemahiran dan kreativitas mereka dalam menggunakan bahasa Indonesia. Puncak FHI 2024 yang berlangsung meriah pada Jumat (30/8) di Bali
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved