Headline
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.
Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.
KASUS Brigadir J sebagai korban penembakan FS, atasan korban dan kawan korban Brigadir RE, telah menjadi 'bola liar' dengan analisis dan tafsir beberapa ahli serta pengamat dengan versi masing-masing. Dengan demikian, tidak jelas lagi profil dan karakteristik kasus tersebut; perkara pembunuhan biasakah atau pembunuhan dengan direncanakan terlebih dulu.
Belum selesai masalah status hukum perkara J, kini muncul kesimpulan-kesimpulan Komnas HAM setelah memperoleh ruang untuk ikut berpartisipasi dalam mengungkap kasus tersebut. Sejak semula telah menjadi pertanyaan, apakah kasus J termasuk tindak pidana biasa merujuk pada KUHP dan KUHAP? Atau nanti akan merujuk UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM?
Keterangan Komnas HAM mengenai kasus pembunuhan Brigadir J menetapkan terdapat pelanggaran HAM antara lain; hak untuk hidup, hak untuk memperoleh keadilan (extra judicial killing), obstruction of justice. Komnas HAM telah menetapkan pelanggaran tersebut sesuai dengan pasal-pasal yang dilanggar dalam UU Nomor 39 Tahun 1999.
Dalam pengamatan penulis, rekomendasi Komnas HAM relevan melengkapi pertimbangan hakim sebelum mengambil putusan terhadap pelaku-pelaku pembunuhan J, tetapi tidak dapat dipertimbangkan dalam proses pembuktian perkara di pengadilan. Agar terdapat pemahaman yang sama tentang pengertian pelanggaran HAM yang berat dan dibedakan dari pelanggaran pidana. Yang dimaksud dengan pelanggaran HAM berat menurut Pasal 7 UU Nomor 26 Tahun 2000 meliputi: a. kejahatan genosida dan b. kejahatan terhadap kemanusiaan.
Kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b ialah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik, yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa: a. pembunuhan, b. pemusnahan, c. perbudakan, d. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, e. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukuminternasional, f. penyiksaan, g. perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, h. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, i. penghilangan orang secara paksa, atau j. kejahatan apartheid.
Sedangkan kejahatan genosida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnik, kelompok agama, dengan cara: a. membunuh anggota kelompok, b. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, c. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, d. memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, atau e. memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Merujuk pada lingkup pelanggaran HAM berat dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 jelas bahwa kasus pembunuhan J tidak termasuk pelanggaran HAM yang berat. Hal itu disebabkan dua hal; pertama, pelanggaran HAM berat harus ditujukan untuk menindas atau membasmi penduduk sipil yang dilakukan oleh organ negara, dan pelanggaran HAM bersifat sistematis dan meluas. Pertanyaan muncul terhadap keikutsertaan Komnas HAM dalam kasus tersebut, apakah untuk menemukan pelanggaran pidana atau pelanggaran HAM yang berat?
Tampaknya bukan untuk pelanggaran HAM yang berat, dengan alasan tidak ada satupun organ negara dan korban penduduk sipil, kecuali perorangan dan dilakukan oleh seorang Atasan terhadap bawahannya. Selain itu dilatarbelakangi motif yang beragam bahkan tidak jelas dan pasti. Namun, dalam pemeriksaan kasus Brigadir J, Komnas HAM atas permintaan Kapolri diikutsertakan bahkan proaktif ikut menemukan peristiwanya dan ikut menentukan siapa pelaku dan kawan peserta dalam terjadinya pembunuhan terhadap Brigadir J oleh FS.
Di berbagai pemberitaan nyata jelas peranan Komnas HAM tampak melakukan fungsi penyelidikan yang hanya dibenarkan jika terhadap pelanggaran HAM yang berat, bukan untuk tindak pidana biasa. Jika keterangan Komnas HAM merujuk pada UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, lembaga ini telah melakukan kekeliruan karena berdasarkan UU a quo hanya berfungsi melaksanakan pengajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM saja, bukan fungsi penyelidikan sebagaimana diperintahkan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Bahkan baru-baru ini Komnas HAM telah sangat berani membuka hasil penyidikan Timsus Mabes Polri--bukan temuan Komnas HAM--yang mana tersangka FS melakukan penembakan terhadap J (korban). Sikap itu bertentangan secara diametral terhadap ketentuan Pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Kebebasan Informasi Publik. Dalam Pasal 17 BAB V INFORMASI YANG DIKECUALIKAN dinyatakan bahwa setiap badan publik wajib membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali: a. Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat menghambat proses penegakan hukum, yaitu informasi yang dapat antara lain: 1. menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana, 2. mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana, 3. mengungkapkan data intelijen kriminal dan rencana-rencana yang berhubungan dengan pencegahan dan penanganan segala bentuk kejahatan transnasional.
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 17 dikenai sanksi pidana penjara dan pidana denda sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 54 (1) setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan atau memperoleh dan atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan atau memperoleh dan atau memberikan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 huruf c dan huruf e, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
Pasal 55 'setiap orang yang dengan sengaja membuat informasi publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000 (lima juta rupiah). Pasal l56 'setiap pelanggaran yang dikenai sanksi pidana dalam undang-undang ini dan juga diancam dengan sanksi pidana dalam undang-undang lain yang bersifat khusus, yang berlaku adalah sanksi pidana dari undang-undang yang lebih khusus tersebut.
Dalam kaitan dengan UU KIP di atas maka pihak-pihak yang terkait perkara dapat mengajukan laporan pengaduan pidana atau mengugat ganti rugi terhadap pelaku tindak pidana di atas. Sekalipun Komnas HAM melakukan hal yang bertentangan disebabkan persetujuan atau atas persetujuan Polri, tetap saja perbuatan tersebut merupakan pelanggaran atas hak asasi orang lain. Pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut dan merasa kepentingan hukumnya dirugikan, dapat menyampaikan laporan pengaduan kepada kepolisian.
Pengacara Alvin Lim meninggal dunia saat mendapat perawatan di RS Mayapada, Tangerang, Banten, Minggu (5/1). Sempat menyampaikan Ferdy Sambo tidak ditahan di Lapas Salemba
Hakim Agung ini dinilai memiliki catatan buruk karena sempat menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Polri menyatakan bahwa Bharada Richard Eliezer menjalani sanksi demosi selama satu tahun sejak ia mendapatkan putusan sidang etik pada Rabu (22/2) kemarin.
Terdakwa Ferdy Sambo menyuruh saksi Richard Eliezer untuk mengambil senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan senjata api HS tersebut diserahkan kepada terdakwa.
Romo Magnis Suseno akan dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12)
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Putri, istri Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, belum dapat dimintai keterangan.
Setelah membunuh istri, pelaku mendatangi rumah tetangganya pada tengah malam dan secara terbuka mengakui perbuatannya.
Seorang perempuan berinisial RK, berusia 25 tahun, diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga tewas. Pelaku diduga adalah suaminya sendiri, JN, berusia 36 tahun.
Vance Luther Boelter didakwa membunuh legislator Melissa Hortman dan penembakan terhadap senator negara bagian Minnesota, John Hoffman.
Kemudian, terdakwa menghampiri korban untuk meminta sebatang rokok dan dijawab korban tidak ada.
PELAKU AS, 21, membunuh atasannya yang merupakan bos sembako berinisial ALS, 64, di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, karena tersinggung dengan perkataan korban.
POLISI mengungkap motif di balik pembunuhan tragis yang terjadi di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved