Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
AWAN kelam tengah menyelimuti dunia pendidikan. Kabut pekat korupsi merambah masuk ke wilayah yang disebut-sebut penopang nilai, moral, dan etika hidup berbangsa dan bernegara. Korupsi mengorupsi dunia pendidikan. Korupsi di dunia pendidikan memang bukan baru kali pertama terjadi. Korupsi di ruang pendidikan ada dengan beragam varian dan modus. Di beberapa kampus, karena mungkin modus dan efeknya kecil, masyarakat sering beranggapan fenomena kecil seperti itu tidak dianggap sebagai korupsi.
Faktanya, korupsi di dunia pendidikan, terutama di perguruan tinggi terjadi dengan amat banal di depan mata. Beberapa waktu lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (mediaindonesia.com, 21/8/2022). Mereka, yakni Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung Heryandi, Ketua Senat Universitas Lampung Muhammad Basri, dan pihak swasta Andi Desfiandi.
Sebagai pemberi suap, Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.
Sementara itu, Karomani, Heryandi, dan Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penangkapan dan penetapan beberapa oknum yang disebut di atas paling tidak menunjukkan bahwa korupsi di Indonesia memang telah melampaui batas ruang, bidang, dan aspek kehidupan. Korupsi telah mengorupsi kehidupan. Pertanyaan penting kemudian ialah bagaimana kita bisa menjelaskan model dan pola korupsi di ruang gelap jalur mandiri? Pertanyaan seperti ini sesungguhnya mudah dijawab manusia dungu sekalipun sebab di jalur mandiri, otoritas perguruan tinggi, yang paling berhak menentukan nasib seorang peserta didik diterima atau ditolak di perguruan tinggi tertentu.
Namum demikian, persoalannya bukan di situ. Perkara utamanya ialah praksis kemandirian itu sendiri. Di dunia perguruan tinggi, kemandirian harus dihubungkan dengan pemegang otoritas kekuasaan. Di titik itu, diskusinya bergerak dari pola penerimaan mahasiswa baru hingga ke soal beragam tawaran surga bagi setiap orang yang ingin mengenyam pendidikan.
Menariknya, di ruang kemandirian yang sama, beberapa oknum pemegang otoritas, terjebak dalam dilema. Antara menjaga muruah pendidikan (tinggi) atau mengambil keuntungan di celah kemandirian itu. Ujian utama pemegang otoritas perguruan tinggi terletak dalam tegangan seperti itu. Yang tidak kuat, jalur mandiri bisa menjadi lahan korupsi, seperti diberitakan media ini pekan lalu kemarin.
Prakondisi korupsi
Kemandirian erat kaitan dengan kebebasan. Seseorang bebas melakukan apa pun sesuai dengan kemauan perut. Maka, tesis korupsi hanya akan terjadi dalam ruang ketidakbebasan sebagaimana disampaikan Goldstein dan Drybread (2022) dalam Corruption and Illiberal Politics in the Trump Era menjadi tidak tepat. Korupsi terjadi bukan karena ketidakbebasan, melainkan justru karena kebebasan. Korupsi bisa terjadi bukan hanya karena absennya nilai, melainkan terutama juga karena peluang dan kesempatan.
Sejatinya, menyebut mandiri secara terminologi erat kaitannya dengan kebebasan. Saat ini, menurut Goldstein dan Drybread, korupsi dipraktikkan, dimobilisasi, atau terjadi dalam berbagai kasus. Praktik korupsi oleh beberapa pelaku korupsi jelas mengabaikan beragam nilai sosial kemasyarakatan seperti kewarganegaraan, kepemilikan sosial, kejujuran, dan keadilan. Dalam nama kebebasan, setiap orang memiliki peluang untuk melakukan tindakan apa pun termasuk mengabaikan nilai-nilai seperti yang disebutkan di atas. Korupsi di jalur mandiri berada dalam tegangan itu.
Oleh satu atau dua oknum di perguruan tinggi, kemandirian dibaca tidak hanya sebagai peluang, tetapi juga ruang. Ruang untuk melakukan tindakan korupsi. Lahan untuk mengumpulkan uang sebanyak-banyaknya. Maka, mudah dimengerti, mengapa media ini menyebut jalur mandiri itu identik dengan lahan korupsi. Kebebasan sebagai inti kemandirian dipraktikkan secara salah, bahkan keliru oleh orang-orang itu.
Ironi pendidikan
Salah satu fungsi utama pendidikan ialah media sosialisasi nilai. Dalam dirinya, pendidikan mengandung banyak nilai kepada semua elemen masyarakat. Keadilan, kejujuran, keterbukaan, kebaikan, peduli sesama, ketekunan, kekuatan, dan lain-lain merupakan contoh nilai yang ditanamkan di lembaga pendidikan. Beragam nilai itu melekat dan terus disosialisasikan kepada peserta didik. Tugas lembaga pendidikan ialah menjaga, mengawal, serta memastikan beragam nilai tersebut ditanam dan dipraktikkan peserta didik dalam hidup bermasyarakat.
Kasus korupsi yang terjadi di Universitas Lampung minggu lalu, menjadi ironi yang amat banal. Ironisme muncul, manakala otoritas yang menjadi penentu arah kebijakan pendidikan dan penanaman nilai justru menjadi bagian dari masalah. Korupsi ialah satu dari sekian banyak masalah itu. Karena efek dan dampak dari korupsi, KPK ada. Karena intensitas korupsi, semua elemen, termasuk elemen pendidikan tinggi, sama-sama menjadikan korupsi sebagai musuh bersama.
Naif rasanya, di tengah usaha semua pihak menahan laju korupsi di Indonesia, elemen penjaga etika dan nilai itu malah melakukan korupsi. Yang pasti, pendidikan tinggi masih diberi diberi wewenang menjaga muruah pendidikan untuk terus menanamkan nilai dan etika ke peserta didik. Maka, tugas utama elemen pendidikan ialah mengevaluasi dan memastikan nilai-nilai itu ditanam dan dipraktikkan. Jalur mandiri menjadi ujian yang harus dimenangi setiap orang yang berwatak baik di lembaga pendidikan tinggi.
PT Bank Negara Indonesia (BNI) terus mempertegas komitmennya dalam mendukung transformasi digital di sektor pendidikan.
Salah satu gebrakan Menteri Mu’ti dalam menata arah baru pendidikan Indonesia ialah dengan memperkenalkan konsep deep learning (pembelajaran mendalam).
SEBAGAI aktivis muda Pelajar Islam Indonesia (PII), ibu saya berkesempatan mengikuti program pertukaran pelajar SMA di Amerika Serikat pada 1960-an.
Anggota Komisi X DPR RI Nilam Sari Lawira menyalurkan secara simbolis beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) di sejumlah sekolah di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
SAP memungkinkan investor untuk tidak hanya meraih imbal hasil, tapi juga ikut mendukung pendidikan anak-anak di daerah terpencil.
Sebanyak 45 jurnalis menerima BRI Fellowship Journalism 2025 untuk jenjang S2.
Pemerintah akan menargetkan pembuatan 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia.
Budi enggan memerinci nama-nama orang yang sudah dimintai keterangan dalam perkara ini. Sebab, kerahasiaan proses penyelidikan berbeda dengan penyidikan.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mendesak negara untuk merampas sebanyak-banyaknya aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Dalam kasus ini, KPK sudah menyita lebih dari 104 kendaraan. Rinciannya yakni 72 mobil dan 32 motor. Semua diyakini berkaitan dengan pencucian uang Rita.
Dinas Kebudayaan Jakarta pada tahun anggaran 2022-2024 mengelola anggaran untuk kegiatan Pergelaran Kesenian Terpilih (PKT) dan Pergelaran Seni Budaya Berbasis (PSBB) Komunitas
KMI mendesak Kejagung segera memeriksa petinggi perusahaan BUMN itu dalam kasus dugaan korupsi yang terungkap dari audit independen Nusantara Parameter Index (NPI).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved