Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
REVISI Undang-Undang (UU) No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan mengemuka di Komisi III DPR RI. RUU inisiatif DPR itu merancang sejumlah reformasi Kejaksaan, antara lain usulan penguatan asas dominus litis Jaksa dalam rumpun integrated criminal justice system, usulan Jaksa Agung berasal dari jaksa (jaksa karir) dan masa jabatannya sesuai periodisasi kabinet, usulan pelepasan status Jaksa dari aparatur sipil negara (ASN), hingga usulan wewenang jaksa beracara di Mahkamah Konstitusi (MK).
Usulan tersebut sebagian masuk daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU. Tetapi khusus usulan jaksa beracara di MK (sebagai termohon) dalam hal pengujian undang-undang (PUU) perlu ditinjau ulang karena praktik ini tidak lazim. Adalah Komisi Kejaksaan yang mengusulkan penambahan wewenang ini saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR, Rabu (17/11). Setidaknya, ada dua alasan mengapa usulan ini tidak perlu dimasukkan dalam RUU Kejaksaan; pertama, jaksa bukan pembuat UU sehingga tidak tepat jika mewakili Presiden dalam sidang PUU di MK. Jaksa sekalipun kedudukannya sebagai pengacara negara, bukanlah pihak yang berkepentingan. Sidang PUU adalah permohonan uji materi UU yang dibuat oleh Presiden bersama DPR. Keduanya adalah termohon atas produk legislasi yang dibuatnya.
Konvensi ketatanegaraan menempatkan judicial process sejalan dengan legislative process. Konsep ini menempatkan 'hanya' pembuat UUlah yang berhak mempertahankan argumentasinya dalam persidangan. Demikian halnya dengan sidang PUU, yang sejatinya bukanlah sengketa perkara, tetapi permohonan untuk menguji UU. Di dalamnya tidak ada tuntutan, tidak ada gugatan, dan tidak ada sengketa yang melibatkan pemerintah sebagai subjek hukum perdata. Dengan demikian, jaksa tidak memiliki legal standing untuk dijadikan termohon. Memposisikan jaksa sebagai termohon adalah kontradiktif dengan praktik hukum tata negara.
Kedua, Putusan MK mengikat untuk semua pihak (erga omnes) dan tidak memenangkan satu pihak (interparties). Asas erga omnes dalam putusan MK juga berimplikasi pada sifatnya, yakni final dan mengikat, pengadilan pertama dan terakhir, serta tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh. Pengertian ini bertolak belakang dengan kedudukan jaksa yang mewakili korban dalam rumpun criminal justice system.
Fungsi penuntutan yang dimiliki jaksa untuk mempertanggungjawabkan pelaku atas perbuatannya, sehingga putusannya mengikat kepada satu pihak. Dalam sengketa internasional pun, jaksa yang mewakili negara juga posisinya berhadap-hadapan dengan subjek hukum lawan. Putusannya juga mengikat kepada pihak yang bersengketa.
Pengertian jaksa bukan pembuat UU adalah jelas. Jaksa tidak memiliki legitimasi dari rakyat. Berbeda dengan Presiden maupun DPR yang legitimasinya untuk menjalankan fungsi legislasi. Satu-satunya norma yang memberi peluang jaksa beracara dalam sidang PUU di MK adalah Pasal 51 ayat (2) Peraturan MK No. 9 Tahun 2020. Pasal itu menyebut Presiden dapat memberi kuasa kepada menteri atau pejabat setingkat menteri (termasuk Jaksa Agung). Tetapi jaksa secara kelembagaan tidak memiliki fungsi legislasi. Kejaksaan adalah lembaga yudikatif sekalipun berada di rumpun eksekutif. Maka tidak lazim bila Jaksa hadir memberi keterangan atas urusan legislasi.
Bila praktik ini dipaksakan, ada kekhawatiran praktik bernegara kita mengarah ke otoriter dan abuse of power. Warga negara sebagai pemohon akan berhadapan dengan jaksa yang dapat bertindak atas nama hukum (di luar permohonannya). Potensi ancaman, intimidasi, maupun kriminalisasi sangat terbuka kepada setiap pemohon. Kedudukan pemohon akan dianggap mengganggu kepentingan penguasa karena UU yang dihasilkan sulit diuji.
Di luar urusan pengujian UU (constitutional review), jaksa bisa beracara di MK dalam hal pembubaran partai politik (parpol) dan sengketa kewenangan antarlembaga negara. Dalam hal pembubaran parpol, Jaksa Agung (atau Menteri Dalam Negeri) menjadi pemohon tunggal mewakili pemerintah. Sedangkan sengketa kewenangan antarlembaga negara, Kejaksaan bisa sebagai pemohon maupun termohon.
Penambahan wewenang Kejaksaan
Banyak ahli berpendapat agar fungsi utama Kejaksaan di bidang penuntutan perlu diperkuat. Asas dominus litis atau dikenal juga dengan istilah pengendali perkara akan lebih efektif dibanding penambahan wewenang beracara di MK. Penguatan asas ini akan menutup gesekan akibat dualisme penyidikan antara Kepolisian dan Kejaksaan. Jaksa akan terlibat (membantu) sejak awal penyelidikan di ranah Kepolisian. Penyusunan berkas perkara akan lebih singkat dan terukur, sehingga penyidikan berjalan sempurna.
Penguatan asas dominus litis juga perlu diikuti dengan perluasan wewenang deponeering (pengesampingan perkara demi kepentingan umum) agar dapat didelegasikan kepada penuntut umum. Meski demikian, ada usulan agar perluasan deponeering juga masuk di RUU KUHAP agar menjadi objek pra-peradilan. Tujuannya untuk menghindari jaksa 'obral' perkara.
Dalam UU No.16/2004, kewenangan deponeering hanya 'dimiliki' Jaksa Agung. Tentu hal ini tidak efektif. Kasus-kasus yang mengiris keadilan sosial akan sulit dihentikan. Sebut saja Nenek Minah di Banyumas yang dijebloskan ke penjara selama sebulan karena mencuri kakao seharga Rp2 ribu. Di Situbondo, Nenek Asyani juga mendekam di tahanan selama 3 bulan karena mencuri 7 batang kayu milik Perhutani. Terbaru, Valencia, seorang istri di Karawang dituntut 1 tahun penjara karena memarahi suami yang pulang dalam keadaan mabuk.
Perluasan wewenang depoonering dengan asas dominus litis akan memperbaiki potret kusut buramnya penegakan hukum. Kejaksaan idealnya fokus kepada fungsi penegakan hukum yang humanis. Penegakan hukum yang merekatkan relasi moral-etika untuk menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang mempersoalkan kepastian hukum pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan kritik terhadap KUHP dan KUHAP baru adalah bagian demokrasi. DPR membuka ruang koreksi melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Kejaksaan Agung membantah eksepsi Nadiem Makarim.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved