Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Mungkinkah Jaksa Beracara di Mahkamah Konstitusi

M Nizar Kherid, Alumni Magister Hukum Tata Negara Universitas Diponegoro, Tenaga Ahli Anggota DPR RI
23/11/2021 20:25
Mungkinkah Jaksa Beracara di Mahkamah Konstitusi
M Nizar Kherid,(Dok pribadi)

REVISI Undang-Undang (UU) No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan mengemuka di Komisi III DPR RI. RUU inisiatif DPR itu merancang sejumlah reformasi Kejaksaan, antara lain usulan penguatan asas dominus litis Jaksa dalam rumpun integrated criminal justice system, usulan Jaksa Agung berasal dari jaksa (jaksa karir) dan masa jabatannya sesuai periodisasi kabinet, usulan pelepasan status Jaksa dari aparatur sipil negara (ASN), hingga usulan wewenang jaksa beracara di Mahkamah Konstitusi (MK).

Usulan tersebut sebagian masuk daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU. Tetapi khusus usulan jaksa beracara di MK (sebagai termohon) dalam hal pengujian undang-undang (PUU) perlu ditinjau ulang karena praktik ini tidak lazim. Adalah Komisi Kejaksaan yang mengusulkan penambahan wewenang ini saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR, Rabu (17/11). Setidaknya, ada dua alasan mengapa usulan ini tidak perlu dimasukkan dalam RUU Kejaksaan; pertama, jaksa bukan pembuat UU sehingga tidak tepat jika mewakili Presiden dalam sidang PUU di MK. Jaksa sekalipun kedudukannya sebagai pengacara negara, bukanlah pihak yang berkepentingan. Sidang PUU adalah permohonan uji materi UU yang dibuat oleh Presiden bersama DPR. Keduanya adalah termohon atas produk legislasi yang dibuatnya. 

Konvensi ketatanegaraan menempatkan judicial process sejalan dengan legislative process. Konsep ini menempatkan 'hanya' pembuat UUlah yang berhak mempertahankan argumentasinya dalam persidangan. Demikian halnya dengan sidang PUU, yang sejatinya bukanlah sengketa perkara, tetapi permohonan untuk menguji UU. Di dalamnya tidak ada tuntutan, tidak ada gugatan, dan tidak ada sengketa yang melibatkan pemerintah sebagai subjek hukum perdata. Dengan demikian, jaksa tidak memiliki legal standing untuk dijadikan termohon. Memposisikan jaksa sebagai termohon adalah kontradiktif dengan praktik hukum tata negara.

Kedua, Putusan MK mengikat untuk semua pihak (erga omnes) dan tidak memenangkan satu pihak (interparties). Asas erga omnes dalam putusan MK juga berimplikasi pada sifatnya, yakni final dan mengikat, pengadilan pertama dan terakhir, serta tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh. Pengertian ini bertolak belakang dengan kedudukan jaksa yang mewakili korban dalam rumpun criminal justice system. 

Fungsi penuntutan yang dimiliki jaksa untuk mempertanggungjawabkan pelaku atas perbuatannya, sehingga putusannya mengikat kepada satu pihak. Dalam sengketa internasional pun, jaksa yang mewakili negara juga posisinya berhadap-hadapan dengan subjek hukum lawan. Putusannya juga mengikat kepada pihak yang bersengketa.

Pengertian jaksa bukan pembuat UU adalah jelas. Jaksa tidak memiliki legitimasi dari rakyat. Berbeda dengan Presiden maupun DPR yang legitimasinya untuk menjalankan fungsi legislasi. Satu-satunya norma yang memberi peluang jaksa beracara dalam sidang PUU di MK adalah Pasal 51 ayat (2) Peraturan MK No. 9 Tahun 2020. Pasal itu menyebut Presiden dapat memberi kuasa kepada menteri atau pejabat setingkat menteri (termasuk Jaksa Agung). Tetapi jaksa secara kelembagaan tidak memiliki fungsi legislasi. Kejaksaan adalah lembaga yudikatif sekalipun berada di rumpun eksekutif. Maka tidak lazim bila Jaksa hadir memberi keterangan atas urusan legislasi. 

Bila praktik ini dipaksakan, ada kekhawatiran praktik bernegara kita mengarah ke otoriter dan abuse of power. Warga negara sebagai pemohon akan berhadapan dengan jaksa yang dapat bertindak atas nama hukum (di luar permohonannya). Potensi ancaman, intimidasi, maupun kriminalisasi sangat terbuka kepada setiap pemohon. Kedudukan pemohon akan dianggap mengganggu kepentingan penguasa karena UU yang dihasilkan sulit diuji.

Di luar urusan pengujian UU (constitutional review), jaksa bisa beracara di MK dalam hal pembubaran partai politik (parpol) dan sengketa kewenangan antarlembaga negara. Dalam hal pembubaran parpol, Jaksa Agung (atau Menteri Dalam Negeri) menjadi pemohon tunggal mewakili pemerintah. Sedangkan sengketa kewenangan antarlembaga negara, Kejaksaan bisa sebagai pemohon maupun termohon.

Penambahan wewenang Kejaksaan

Banyak ahli berpendapat agar fungsi utama Kejaksaan di bidang penuntutan perlu diperkuat. Asas dominus litis atau dikenal juga dengan istilah pengendali perkara akan lebih efektif dibanding penambahan wewenang beracara di MK. Penguatan asas ini akan menutup gesekan akibat dualisme penyidikan antara Kepolisian dan Kejaksaan. Jaksa akan terlibat (membantu) sejak awal penyelidikan di ranah Kepolisian. Penyusunan berkas perkara akan lebih singkat dan terukur, sehingga penyidikan berjalan sempurna. 

Penguatan asas dominus litis juga perlu diikuti dengan perluasan wewenang deponeering (pengesampingan perkara demi kepentingan umum) agar dapat didelegasikan kepada penuntut umum. Meski demikian, ada usulan agar perluasan deponeering juga masuk di RUU KUHAP agar menjadi objek pra-peradilan. Tujuannya untuk menghindari jaksa 'obral' perkara.

Dalam UU No.16/2004, kewenangan deponeering hanya 'dimiliki' Jaksa Agung. Tentu hal ini tidak efektif. Kasus-kasus yang mengiris keadilan sosial akan sulit dihentikan. Sebut saja Nenek Minah di Banyumas yang dijebloskan ke penjara selama sebulan karena mencuri kakao seharga Rp2 ribu. Di Situbondo, Nenek Asyani juga mendekam di tahanan selama 3 bulan karena mencuri 7 batang kayu milik Perhutani. Terbaru, Valencia, seorang istri di Karawang dituntut 1 tahun penjara karena memarahi suami yang pulang dalam keadaan mabuk. 

Perluasan wewenang depoonering dengan asas dominus litis akan memperbaiki potret kusut buramnya penegakan hukum. Kejaksaan idealnya fokus kepada fungsi penegakan hukum yang humanis. Penegakan hukum yang merekatkan relasi moral-etika untuk menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya