Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Peran Masyarakat dalam Penjaminan Mutu Pendidikan

Syamsir Alam Dewan Pengawas Yayasan Sukma
08/11/2021 05:10
Peran Masyarakat dalam Penjaminan Mutu Pendidikan
(Dok. Pribadi)

REFORMASI 1998 mendorong berbagai perubahan dan perluasan kelembagaan pendidikan dengan membuka ruang bagi keterlibatan masyarakat yang lebih luas dalam pengelolaan kebijakan dan pelaksanaan pendidikan di Tanah Air. Perluasan itu diawali dengan disahkannya Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang merupakan hasil amendemen dari UU Sisdiknas 1989.

Dengan disahkannya UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003, pemerintah mulai merancang dan membentuk sejumlah lembaga baru sebagai upaya peningkatan dukungan dan peran serta masyarakat sebagai mitra pemerintah, dalam hal ini Kemendikbud-Ristek, untuk bersinergi dalam mewujudkan pendidikan bermutu. Mutu pendidikan akan dapat ditingkatkan dengan melakukan penguatan partisipasi masyarakat.

Kebijakan itu merupakan konsekuensi pemerintahan demokrasi. Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Badan Akreditasi Nasional (BAN), dan dewan pendidikan, komite sekolah merupakan beberapa contoh dari lembaga yang tergolong baru. Sejak 2005, lembaga-lembaga itu sudah mulai melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya sesuai dengan peraturan.

Meskipun nomenklatur lembaga itu kelihatannya seperti baru, tugas dan fungsi setiap lembaga itu—secara internal— sebenarnya sudah dikerjakan melalui institusi yang sudah ada sebelumnya di dalam direktorat-direktorat jenderal, dan institusi pendidikan lain yang berada di tingkat pusat dan daerah.

 

 

Dewan pendidikan dan komite sekolah

Dewan pendidikan (DP) pada mulanya lahir dari amanat program pembangunan pendidikan nasional 2001-2005. Dalam rangka melaksanakan desentralisasi bidang pendidikan di kabupaten/kota, kemudian, di setiap satuan pendidikan dibentuk komite sekolah/madrasah. DP dibentuk sebagai upaya melembagakan keterlibatan komponen masyarakat sebagai mitra kerja sama pemerintah dalam menyelenggarakan urusan pendidikan.

Peran serta masyarakat— menurut Pusat Standar dan Kebijakan (2021)— dalam urusan pendidikan secara luas kemudian diatur melalui Pasal 188 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Dalam PP tersebut termaktub bahwa DP memiliki fungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota (Pasal 192).

Selanjutnya, komite sekolah/ madrasah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan (Pasal 196). Dalam melaksanakan fungsinya, komite sekolah (KS) bertugas untuk; a) memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait kebijakan dan program sekolah; rencana anggaran pendapatan dan belanja sekolah/rencana kerja dan anggaran sekolah (RAPBS/ RKAS); kriteria kinerja sekolah; kriteria fasilitas pendidikan di sekolah; dan kriteria kerja sama sekolah dengan pihak lain.

b) Menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan, organisasi, dunia usaha, dan dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif, tetapi harus memenuhi kelayakan, etika, kesantunan, dan ketentuan peraturan perundangundangan.

c) Mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan d) menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/ wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan komite sekolah atas kinerja sekolah. (Permendikbud No 75 Tahun 2016).

 

 

Peran DP dan KS

Berbeda dengan BSNP sebelumnya yang diberikan kewenangan untuk menyusun dan mengembangkan standar pendidikan nasional dan melaksanakan ujian nasional, BAN melaksanakan akreditasi atau melaksanakan penjaminan mutu bersifat eksternal. Kedua lembaga ini bekerja secara otonom dan mandiri dan dengan anggaran yang disediakan melalui APBN. DP dan KS melaksanakan tugas dan fungsinya bekerja sama dengan dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/ kota.

Sekolah dalam melaksanakan pelayanan dan penjaminan mutu pendidikan dan anggaran diperoleh melalui sumber yang diperoleh dapat berasal dari masyarakat dan/atau dapat dalam bentuk hibah pemerintah (daerah). Artinya, DP dan KS belum punya alokasi dana/pembiayaan yang definitif, baik sumber maupun jumlahnya yang dapat digunakan untuk melaksanakan program kerja sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagaimana disebutkan pada PP Nomor 17 Tahun 2010.

Hanya KS yang ‘memiliki anggaran’ yang dialokasikan/ disisipkan dari dana BOS, dan tentu saja tidak maksimal. Dengan keterbatasan anggaran, dan bahkan cenderung tidak ada, tentu saja ini menyulitkan kerja DP dan KS dalam konteks kemitraan dengan sekolah untuk pengembangan sekolah.

 

 

Revitalisasi DP dan KS

Dengan dibekukannya BSNP dan dialihkannya tugas dan fungsi pengembangan standar dan adminstrasi asesmen nasional (AN) ke Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan, unit utama Kemdikbud- Ristek, peran serta masyarakat melalui DP dan KS dalam pengelolaan penjamin mutu pendidikan semakin relevan dan menjadi sebuah keniscayaan (necessity). Apalagi, kualitas pendidikan dasar dan menengah kita relatif masih rendah.

Data hasil akreditasi sekolah/madrasah 2019 yang dikeluarkan Pusat Standar dan Kebijakan (2021) menunjukkan data sebagai berikut; dari 62.365 sekolah dan madrasah yang diakreditasi pada 2019, hasilnya menunjukkan sekolah dan madrasah yang meraih peringkat A sebanyak 15.085 (25,34%), peringkat B sebanyak 33.827 (54,24%), peringkat C sebanyak 11.317 (18,15%) dan tidak terakreditasi sebanyak 1.416 (2,27%).

Padahal, disebutkan bahwa Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang menjadi acuan utama Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) dalam mengembangkan instrumen evaluasi merupakan kriteria minimal. Hasil akreditasi dan bentuk penilaian lainnya menjadi justifi kasi bahwa pengelolaan dan pengawasan pendidikan harus dilakukan dengan bersinergi antara pemerintah dan masyarakat.

Anggota masyarakat yang memiliki pengetahuan dan keahlian tertentu selayaknya diberikan kesempatan untuk berpartisipasi membangun pendidikan melalui DP dan KS. Karena itu, kelembagaan dan pola rekrutmen personalia kedua lembaga itu hendaknya dapat terus diperbaiki dan disempurnakan. Meskipun PP Nomor 17 Tahun 2010 sudah mengatur tentang peran dan personalia DP dan KS dengan sangat rinci, sementara pelaksanaannya masih beragam dan sangat belum memuaskan.

Betul, DP dan KS di beberapa daerah tertentu menunjukkan kinerja sangat baik, tapi juga ditemukan di banyak daerah, DP dan KS kinerjanya masih belum optimal dan bahkan tidak aktif. Beragamnya kualitas kinerja DP dan KS ditengarai disebabkan oleh masih lemahnya kelembagaan, personalia, dan anggaran. Wallahu a’lam bishawab.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya