Headline

Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.

Kesenjangan Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi

Retno Susanti, Program Magister Keperawatan Peminatan Kepemimpinan dan Manajemen Keperawatan, Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Sint Carolus Jakarta
22/5/2021 12:35
Kesenjangan Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi
Ilustrasi(Antara)

Kesenjangan Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi

    MEREBAKNYA covid-19 di bulan Desember 2019, membuat seluruh masyarakat dunia merasakan dampak dari penyebaran virus covid-19. Pandemi covid-19 tersebut memberikan tantangan besar dalam upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat di Indonesia, selain juga,  memberikan dampak besar dalam berbagai sektor, di antaranya sosial, pariwisata, dan pendidikan.

    Karena hal itu, pemerintah berupaya memutus mata rantai penularan penyakit melalui upaya vaksinasi. Upaya telah dilakukan oleh sejumlah negara, termasuk Indonesia, untuk mengembangkan vaksin yang ideal untuk pencegahan infeksi SARS-CoV-2 dengan berbagai platform. Yaitu,  vaksin inaktivasi /inactivated virus vaccines, vaksin virus yang dilemahkan (live attenuated), vaksin vektor virus, vaksin asam nukleat, vaksin seperti virus (virus-like vaccine), dan vaksin subunit protein.
    Vaksinasi covid-19, bertujuan untuk mengurangi transmisi/penularan covid-19, menurunkan angka kesakitan, dan kematian akibat covid-19, mencapai kekebalan kelompok di masyarakat (herd immunity), dan melindungi masyarakat dari covid-19 agar tetap produktif secara sosial dan ekonomi.
     Kekebalan kelompok, hanya dapat terbentuk apabila cakupan vaksinasi tinggi dan merata di seluruh wilayah. Upaya pencegahan melalui pemberian program vaksinasi, jika dinilai dari sisi ekonomi, akan jauh lebih hemat biaya, apabila dibandingkan dengan upaya pengobatan.
     Kebijakan pemerintah mengenai vaksin, yang tertuang dalam Perpres No 99/2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang berisi, pertama, pengadaan vaksin covid-19. Kedua, pelaksanaan vaksinasi covid-19. Ketiga, pendanaan pengadaan vaksin covid-19 dan pelaksanaan vaksinasi covid-19, dan keempat, dukungan dan fasilitas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Selanjutnya, adanya Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.02./MENKES/12758/2021 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinisasi Covid-19.
     Saat ini, yang dialami beberapa pusat layanan kesehatan di Jakarta, yang menjalankan vaksinasi covid-19 terkendala kurangnya stock vaksin Sinovac, dan, adanya Vaksin Astra Zeneca masih menimbulkan beberapa pertanyaan bagi masyarakat dengan adanya kasus kematian.
     Untuk mengatasi hal tersebut, hendaknya pemerintah bisa meninjau kembali vaksin Nusantara, agar, bisa dilanjutkan untuk dapat digunakan masyarakat Indonesia. Sehingga, pelaksanaan pemberian vaksinasi covid-19 bisa mencapai target yang diinginkan. Selain itu, bisa menghentikan pemberian Vaksin Astra Zeneca, jika laporan KIPI meningkat, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dalam penurunan kasus covid-19.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya